Saat akan bekerja di luar negeri, seseorang tersebut harus memiliki visa kerja. Namun tak jarang hanya segelintir orang yang mengetahui tentang apa itu visa kerja dan perbedaannya dengan visa bisnis maupun visa turis. Terdapat banyak jenis visa yang perlu diketahui, salah satunya visa kerja dan bagaimana proses pengajuannya. Tanpa mengantongi visa kerja, Anda bisa dikategorikan sebagai pekerja ilegal. Oleh karena itu, simak informasi lengkap mengenai visa kerja berikut ini.
Bagi Anda yang akan pergi ke luar negeri, ada dua dokumen yang wajib dibawa, yaitu paspor dan visa. Selama ini, banyak orang lebih familiar dengan visa bisnis, visa turis, dan visa pelajar. Padahal dua jenis visa lain yang perlu diketahui juga, yaitu visa bisnis dan visa kerja. Jika Anda ke luar negeri untuk tujuan bekerja, maka wajib tahu dan paham apa itu visa kerja agar kunjungan Anda tidak dikategorikan melanggar hukum.
Apa itu visa kerja? Visa kerja adalah jenis visa yang digunakan untuk pekerja asing yang akan bekerja di negara lain. Jadi, visa ini merupakan bukti bahwa seseorang diperbolehkan untuk bekerja di negara tujuan yang biasanya berlaku sesuai kontrak kerja. Sehingga, visa kerja tidak dapat diperpanjang.
Visa kerja menjadi syarat wajib yang haru dimiliki semua orang yang bekerja di negara lain. Visa tersebut merupakan tanda atau status seseorang dianggap sebagai pekerja legal. Selain bekerja, Anda yang akan magang di perusahaan yang ada di negara lain juga membutuhkan visa kerja. Warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia pun wajib visa tersebut. Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis visa kerja, seperti visa kerja sementara, visa kerja semi permanen, dan visa kerja permanen.
Setelah tahu apa itu visa kerja, saatnya membahas cara apply visa kerja atau cara mengajukan visa kerja. Faktanya, proses pengajuan visa berbeda tergantung pada masing-masing jenis visa. Misalnya, warga negara asing yang bekerja dan menjadi karyawan di Indonesia wajib mengantongi Visa Tinggal Terbatas (visa kerja) atau disebut juga visa kerja C312. Visa kerja ke Indonesia bisa diajukan secara online lewat website visa online. Berikut syarat membuat visa kerja serta dokumen apa saja yang dibutuhkan:
Terdapat dokumen tambahan yang perlu disertakan, yakni pemohon sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap. Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, ikuti prosedur pengajuannya, mencakup:
Setelah mengikuti semua proses pengajuan visa kerja, saatnya Anda menunggu penerbitan visa tersebut. Lamanya waktu menunggu visa kerja tergantung negara yang akan dituju. Namun, biasanya hanya berkisar sepekan. Di Indonesia sendiri, visa kerja akan dikeluarkan paling lambat empat hari kerja setelah pembayaran.
Sama dengan Indonesia, pengajuan visa menuju ke Amerika Serikat juga berkisar empat hari kerja saja. Sedangkan visa untuk kunjungan ke Korea Selatan bisa memakan waktu tiga hari. Untuk pergi ke Jepang, pengajuan visa lebih lebih lama karena proses penerbitannya butuh waktu lima harian. Berikut beberapa daftar tujuan beserta lama waktu pengajuan sampai penerbitan visanya:
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pembuatan visa kerja dikenakan biaya tertentu. Rata-rata biaya visa kerja ini disesuaikan dengan lama masa tinggal. Perlu diperhatikan, biaya pembuatan visa tergantung kebijakan negara tujuan juga. Agar bisa mendapatkan visa kerja di Indonesia, berikut rincian biayanya:
Bila ingin mendapatkan visa kerja di Korea Selatan, maka biayanya pun berbeda. Total biaya pembuatan visa kerja dengan masa tinggal lebih dari 91 hari bisa mencapai sekitar Rp1.160.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi. Sedangkan visa kerja ke Jepang kisaran Rp330.000 per tanggal 1 April 2023.
Itulah penjelasan tentang apa itu visa kerja dan prosedur pengajuannya. Semoga artikel mengenai visa kerja ini berguna untuk Anda!
*Artikel terakhir diperbarui Desember 2023. Informasi bisa saja berubah sewaktu-waktu
Tags:
cara buat visa
cara membuat dan memperpanjang visa
cara membuat visa