Sewa mobil menjadi alternatif yang tepat untuk bepergian, baik untuk liburan atau urusan bisnis. Selain praktis, menyewa mobil bisa memberikan keleluasaan tanpa harus memikirkan perawatan jangka panjang.
Meski begitu, ada beberapa tanggung jawab penting saat menggunakan mobil sewa. Tidak hanya menjaga agar kondisi mobil tetap baik, kamu pun juga perlu menyetir dengan hati-hati untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran lalu lintas, entah karena mendapatkan surat tilang elektronik atau dihentikan petugas di jalan? Siapa yang akan bertanggung jawab? Lalu, seperti apa prosedur yang harus dilakukan? Dan apakah ada sanksi tambahan dari pihak rental?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Traveloka akan mengulas satu persatu hal yang harus kamu lakukan bila terjadi tilang. Termasuk tips yang bisa kamu lakukan untuk menghindari masalah ini saat menyewa mobil. Yuk, simak!
Saat mengendarai mobil, pelanggaran lalu lintas bisa saja terjadi. Nah, yang menjadi pertanyaan, siapa yang akan bertanggungjawab bila mobil sewa kena tilang?
Umumnya, bila hal ini terjadi, pihak yang bertanggung jawab membayar denda adalah si penyewa mobil rental. Sesuai dengan aturan, orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Namun, yang akan menjadi permasalahan berikutnya adalah saat mengurus atau menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut yang perlu kamu lakukan sesuai dengan pelanggaran, yaitu antara tilang manual atau tilang elektronik (ETLE).
Jika kamu ditilang secara manual oleh petugas di lapangan, seperti melanggar marka jalan, melawan arus, atau tidak memakai sabuk pengaman, maka kamu sebagai pengemudi, bukan perusahaan rental, yang akan langsung ditindak.
Biasanya, polisi akan langsung meminta SIM dan STNK, yang atas nama perusahaan rental. Setelah itu, surat tilang akan diberikan atas nama pengemudi, bukan pemilik kendaraan. SIM si pengemudi pun akan ditahan dan diberikan slip tilang sebagai gantinya.
Jika ini terjadi, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan, antara lain.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera otomatis yang terpasang di sejumlah titik jalan. Jika kamu menyewa mobil dan melanggar aturan lalu lintas di area ETLE, maka pelanggaran akan terekam kamera.
Bila ini terjadi, surat konfirmasi tilang biasanya akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, yaitu perusahaan sewa mobil. Dari pihak sewa mobil akan melacak siapa yang menggunakan mobil ketika pelanggaran terjadi. Setelah itu, kamu akan diminta untuk membayar denda sesuai dengan nominal yang tertera di surat ETLE.
Selain itu, kamu pun akan dikenakan biaya administrasi tambahan untuk mengurus surat tilang. Jumlah biaya ini tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan sewa mobil. Untuk itulah, pastikan kamu membaca perjanjian sewa mobil dengan teliti.
Hal yang perlu diperhatikan bila kamu tidak menyelesaikan denda tilang atau tidak kooperatif, kamu bisa tidak mendapatkan deposit atau jaminan. Selain itu, nama kamu pun bisa di blacklist dari sistem perusahaan sewa mobil, sehingga kamu tidak dapat lagi menyewa mobil. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan sewa mobil akan mengambil langkah hukum jika kamu melanggar kontrak sewa.
Menyewa mobil bisa jadi solusi praktis saat bepergian, tapi jangan lupa, tanggung jawab selama berkendara tetap ada di tangan kamu sebagai penyewa dan pengendara. Nah, biar hal ini tidak terjadi, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti, seperti berikut ini.
Saat mengendarai mobil, selalu perhatikan rambu-rambu jalan, marka, dan batas kecepatan. Pastikan kamu tidak menerobos lampu merah dan berkendara di bahu jalan, terutama di kota besar yang diawasi kamera ETLE. Kamu juga perlu mengetahui aturan saat belok dan putar balik. Sebab, ada beberapa jalan yang tidak mengizinkan pengendara langsung putar balik, terutama bila sudah terpasang lampu merah.
Sesuai dengan aturan mengemudi, memakai sabuk pengaman adalah hal penting. Jika tidak memakai, kamu bisa saja terkena tilang elektronik. Jadi, pastikan semua penumpang depan menggunakan sabuk pengaman, terutama ketika berkendara di jalan utama.
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya dan bisa dikenai tilang. Gunakan fitur hands-free atau memakai headphone jika benar-benar diperlukan.
Ada beberapa wilayah memiliki kamera ETLE yang aktif. Jadi, pastikan kamu selalu mengecek titik-titik ETLE secara online agar lebih waspada saat melintas di sana. Umumnya, area tilang elektronik berada di jalan-jalan utama.
Pastikan juga kamu tidak parkir mobil dengan sembarangan. Tidak hanya berisiko terkena tilang, mobil sewa kamu pun bisa diderek. Jika hal ini terjadi, biaya tambahan yang dikenalkan akan lebih besar, yaitu biaya derek dan biaya tilang. Jadi, selalu perhatikan rambu dan area parkir dengan tepat ya!
Itu dia yang harus kamu lakukan ketika terjadi tilang saat sewa mobil. Jadi, pastikan kamu selalu mengikuti aturan dan tetap fokus selama berkendara. Sebab, pelanggaran yang terjadi tetap menjadi tanggung jawab pribadi. Jangan lupa, pastikan juga kamu membaca aturan perjanjian sewa mobil dengan baik dan benar.
Nah, kamu bisa menyewa mobil terbaik hanya di aplikasi Traveloka. Tidak hanya sewa mobil, di sini kamu juga dapat pesan tiket bus, tiket kereta api, booking hotel hingga tiket atraksi. Cara melakukan pemesanannya pun cukup mudah, yaitu tinggal pilih destinasi dan tanggal keberangkatan, lalu lakukan pembayaran. Metode pembayaran yang ditawarkan pun sangat beragam, mulai dari kartu kredit, Traveloka Pay Later, hingga transfer.
Cukup gunakan kode kupon Traveloka agar liburan jadi lebih hemat dan manfaatkan momen spesial seperti EPIC SALE dan Traveloka Travel Fair untuk mendapatkan berbagai promo menarik lainnya. Yuk, sewa mobil di Traveloka sekarang juga dan nikmati liburan seru dan bebas repot!