Apabila dalam SSU (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ini ditunjuk nomor Pasal tertentu tanpa menyebut Perjanjian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), maka Pasal yang dimaksud adalah Pasal dalam SSU ini.
Kecuali ditentukan lain maka setiap ketentuan dalam SSU ini berlaku untuk Perjanjian.
- DEFINISI
Untuk maksud Perjanjian, kecuali diatur berbeda, istilah-istilah di bawah ini baik yang tercantum dalam Perjanjian atau SSU atau dokumen terkait lainnya yang termasuk ke dalam Perjanjian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), mempunyai pengertian sebagai berikut:
- "Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat" berarti suatu jumlah yang Penerima Pembiayaan harus bayarkan kepada Pemberi Pembiayaan saat terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan termasuk: (i) seluruh Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, (ii) Biaya Pembayaran Lebih Awal, dan (iii) pembayaran atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Pembiayaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak-hak Pemberi Pembiayaan dalam Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak berdasarkan Pasal 9 dari SSU, dan (iv) biaya-biaya lain dan tagihan pembayaran sesuai dengan Perjanjian, dan (v) Suku Bunga pada Biaya Keterlambatan atas jumlah total yang telah disebutkan di Pasal 1.16 SSU ini, yang mulai berlaku dan terus bertambah terhitung dari tanggal saat Cidera Janji.
- "Harga Produk" berarti suatu jumlah yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian, yang merupakan harga pembelian yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan untuk membeli Produk ditambah biaya-biaya lain yang terkait dengan hal tersebut dan pajak termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- "Produk" berarti produk apapun yang dibiayai berdasarkan Perjanjian ini dan menjadi obyek dari Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada tiket pesawat terbang, reservasi kamar hotel, tiket pertunjukkan dan atraksi, dan produk wisata lainnya.
- "Pembayaran Lebih Awal" berarti pengakhiran lebih awal Perjanjian oleh Penerima Pembiayaan sesuai dengan Pasal 5 SSU, dan “Tanggal Pembayaran Lebih Awal” berarti tanggal pada saat Pembayaran Lebih Awal tersebut berlaku efektif.
- "Bunga" berarti suku bunga bulanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.7 Perjanjian, dan hal ini telah secara jelas dan tegas disetujui bahwa aplikasi Pemberi Pembiayaan terhadap suku bunga untuk menghitung setiap Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dianggap benar (termasuk penyesuaian yang dilakukan secara periodik terhadap Lampiran I tersebut oleh Pemberi Pembiayaan untuk merubah menjadi suku bunga lainnya atau peraturan lain yang terdapat dalam Perjanjian yang membolehkan penyesuaian suku bunga oleh Pemberi Pembiayaan).
- "Peristiwa Cidera Janj" berarti setiap dan semua peristiwa kelalaian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 10 SSU.
- "Fasilitas Pembiayaan" berarti fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan untuk pembelian Produk dengan jumlah Nilai Pokok Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
- "Tanggal Pencairan Fasilitas" berarti tanggal pada saat Pemberi Pembiayaan membayar Nilai Pokok Pembiayaan dari Harga Produk kepada Penyedia Produk sebagaimana tercantum pada Pasal 2.2 Perjanjian dan Lampiran I Perjanjian ini.
- "SSU" berarti Syarat-Syarat Umum Perjanjian ini yang merupakan Lampiran II dari Perjanjian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
- "Nilai Angsuran" berarti jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan selama Tenor, besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian atau suatu jumlah lain yang kemudian ditentukan oleh Pemberi Pembiayaan.
- "Perjanjian" berarti Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran) atau Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani oleh Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan yang terdiri dari Perjanjian Induk, Jadwal Pembayaran Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Perjanjian, SSU sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Perjanjian, dan lampiran-lampiran lain serta dokumen-dokumen terkait dengan Perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian, perubahan atau pengalihan yang diijinkan di dalam Perjanjian), yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
- ”Jangka Waktu Pembiayaan” atau "Tenor" berarti jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.6 Perjanjian.
- “Penerima Pembiayaan” berarti badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dan berikut pengganti dan/atau penerima haknya.
- “Pemberi Pembiayaan” berarti PT Caturnusa Sejahtera Finance, dan/atau setiap pihak atau entitas yang menyediakan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebagaimana terdaftar di platform PT Pasar Dana Pinjaman ("Danamas"), berikut pengganti dan/atau penerima haknya.
- "Sisa Nilai Pokok Pembiayaan" berarti Nilai Pokok Pembiayaan dikurangi dengan bagian hutang pokok dari Nilai Angsuran yang benar-benar diterima oleh Pemberi Pembiayaan dari waktu-kewaktu.
- "Biaya Keterlambatan" berarti suku bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.10 Perjanjian, dan dengan ini Penerima Pembiayaan menyatakan secara jelas dan tegas menyetujui penerapan Biaya Keterlambatan yang dipergunakan untuk memperhitungkan suku bunga oleh Pemberi Pembiayaan dengan benar.
- "Nilai Pokok Pinjaman" berarti jumlah pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.5 Perjanjian, dimana nilainya sama dengan Harga Produk (sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.3 Perjanjian).
- "Penyedia Produk"berarti badan hukum atau perorangan yang menjual Produk kepada Penerima Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.4 Perjanjian; dalam hal ini, PT Trinusa Travelindo (Traveloka).
- "Pembayaran Angsuran" berarti Nilai Angsuran yang harus dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian, tetapi belum dibayarkan.
- "Biaya Jasa" berarti biaya yang harus dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.7 Perjanjian.
- "Premi Asuransi" berarti premi yang harus dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Danamas untuk memberikan asuransi atas pengembalian Nilai Pokok Pinjaman kepada Pemberi Pembiayaan.
- KETENTUAN-KETENTUAN PEMBAYARAN ANGSURAN
- Dalam setiap Pembayaran Angsuran, Penerima Pembiayaan wajib membayar secara tepat waktu sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam Jadwal dan Rincian Pembayaran Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Perjanjian ini. Jumlah dan ketentuan dari setiap Pembayaran Angsuran tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan.
- Semua Pembayaran Angsuran harus dibayar penuh tanpa perjumpaan hutang (kompensasi), atau pemotongan apapun, dan untuk maksud ini Penerima Pembiayaan melepaskan ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan 1435 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Setiap Pembayaran Angsuran dilakukan dalam mata uang Indonesia Rupiah.
- Pembayaran Angsuran (dengan cara apapun) dianggap telah dibayar apabila pembayaran tersebut sudah diterima oleh Pemberi Pembiayaan.
- BIAYA KETERLAMBATAN
Jika Penerima Pembiayaan lalai membayar suatu jumlah yang telah jatuh tempo dalam Pembayaran Angsuran (karena sebab apapun juga), maka Pembayaran Angsuran harus dibayarkan berikut bunga yang akan berlaku dan terus bertambah sejak tanggal jatuh tempo dengan perhitungan Biaya Keterlambatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.10 Perjanjian) sampai dengan tanggal pelunasan oleh Penerima Pembiayaan, tetapi sama sekali tidak ada dalam satu ayat pun dalam Pasal 3 ini yang menyebabkan atau menjadi alasan untuk membebaskan Pemberi Pembiayaan untuk menggunakan hak alternatif lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 SSU.
- PENGALIHAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PIHAK LAIN
- Penerima Pembiayaan tidak diperkenankan untuk menyerahkan atau memindahkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan.
- Pemberi Pembiayaan, pada setiap waktu, secara tertulis kepada Penerima Pembiayaan namun tanpa memerlukan ijin atau persetujuan dari Penerima Pembiayaan, dapat menjual atau dengan kata lain mengalihkan atau memindahkan kepada pihak ketiga manapun, sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya dalam Perjanjian ini.
- PEMBAYARAN LEBIH AWAL
Berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan, Penerima Pembiayaan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara lebih awal dari Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.6 Perjanjian in dengan cara melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh Pembayaran Angsuran yang masih terhutang sebagaimana diatur dalam Jadwal dan Rincial Pembayaran Angsuran pada Lampiran I Perjanjian ini. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan sebagai berikut akan berlaku:
- Penerima Pembiayaan harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pemberi Pembiayaan untuk melakukan Pembayaran Lebih Awal, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Penerima Pembiayaan bermaksud untuk melakukan Pembayaran Lebih Awal. Untuk menghindari segala keraguan, pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui situs dan/atau aplikasi milik Penyedia Produk.
- Penerima Pembiayaan harus melakukan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali pada saat tanggal Pembayaran Lebih Awal:
- Seluruh Pembayaran Angsuran yang masih terhutang; dan
- Seluruh kewajiban pajak baik sebelum, sekarang atau yang akan muncul kemudian, yang telah atau akan dikenakan atau dibebankan kepada Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari pembelian Produk (jika ada).
- PERUBAHAN PRODUK
- Penerima Pembiayaan dapat melakukan perubahan Produk dengan cara mengajukan permintaan perubahan Produk langsung kepada Penyedia Produk sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Penyedia Produk.
- Apabila Penyedia Produk menyetujui permintaan perubahan Produk dan terdapat tambahan biaya yang harus dibayarkan, maka Pemberi Pembiayaan dapat memilih untuk:
- Membayar tambahan biaya tersebut langsung ke Penyedia Produk; atau
- Mengajukan tambahan Nilai Pokok Pembiayaan untuk pembayaran tambahan biaya tersebut.
- PEMBATALAN FASILITAS PEMBIAYAAN
- Fasilitas Pembiayaan hanya dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pencairan Fasilitas.
- Untuk menghindari keraguan, Fasilitas Pembiayaan dan Perjanjian ini akan secara otomatis dibatalkan dan berakhir apabila salah satu dari kejadian dibawah ini terjadi:
- Penyedia Barang telah menerima jumlah Harga Produk dengan metode pembayaran lain sebelum Tanggal Pencairan Fasilitas.
- Pemberi Pinjaman tidak dapat mencairkan Fasilitas Pinjaman kepada Penyedia Barang karena alasan apapun.
- Penerima Pembiayaan juga dapat mengajukan pembatalan Fasilitas Pinjaman dengan cara pengajuan permohonan pembalatan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pembiayaan, dengan tunduk kepada (i) persetujuan Pemberi Pembiayaan; (ii) syarat dan ketentuan Penyedia Barang; dan (iii) ketentuan dalam Perjanjian ini.
- Dalam hal tidak terdapat denda yang dikenakan oleh Penyedia Barang dikarenakan pembatalan dan Pemberi Pinjaman menyetujui permohonan pembatalan Penerima Pinjaman, Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis.
- Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh Penyedia Barang, Penerima Pembiayaan setuju bahwa denda tersebut akan menjadi bagian dari Harga Produk dan Fasilitas Pembiayaan yang tunduk pada Perjanjian ini.
- PERNYATAAN DAN JAMINAN DAN HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PEMBIAYAAN
- Penerima Pembiayaan dengan ini menyatakan dan menjamin Pemberi Pembiayaan bahwa:
- Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Penerima Pembiayaan atau mengikat kekayaan Penerima Pembiayaan yang menjadi terlanggar dengan diadakannya dan dilangsungkannya Perjanjian oleh Penerima Pembiayaan.
- Penerima Pembiayaan telah mendapatkan seluruh persetujuan atau perizinan yang dibutuhkan (termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan pasangan) untuk menandatangani Perjanjian.
- Semua informasi dan dokumen yang disediakan oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan terkait dengan penandatanganan Perjanjian adalah benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam segala aspek.
- Sumber dana bagi pembayaran Angsuran diperoleh Penerima Pembiayaan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang.
- Penggunaan tanda tangan elektronik oleh Para Pihak pada Perjanjian dan segala dokumen yang merupakan bagian daripadanya adalah sah, benar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di depan pengadilan apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak.
- Fasilitas Pembiayaan akan digunakan dan diaplikasikan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian dan Penerima Pinjaman dengan ini tidak menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk tujuan lain selain yang diatur dan disetujui dalam Perjanjian. Penerima Pinjaman juga dilarang untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas seperti yang berhubungan dengan larangan praktek gesek tunai dan pencairan tunai pinjaman.
-
Selain kewajiban yang harus dilakukan oleh Penerima Pembiayaan sebagaimana yang secara eksplisit telah tercantum dalam Perjanjian, Penerima Pembiayaan sepakat dan setuju bahwa selama Penerima Pembiayaan masih mempunyai kewajiban kepada Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, Penerima Pembiayaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membayar semua pajak, tagihan dan biaya yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah.
- Memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Pemberi Pembiayaan dari waktu ke waktu.
- Memberitahu Pemberi Pembiayaan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setiap kali terjadi suatu Peristiwa Cidera Janji.
- HAK DAN KEWAJIBAN
- Hak dan Kewajiban Pemberi Pembiayaan
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak-hak dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Menerima pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang timbul akibat dari Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada Fasilitas Pembiayaan, Bunga, Biaya Keterlambatan Pembayaran, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini;
- Melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui internal Pemberi Pembiayaan atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh Pemberi Pembiayaan; dan
- Mendapatkan informasi sehubungan dengan data-data Penerima Pembiayaan (berikut perubahannya).
Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Menyediakan Fasilitas Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini;
- Memberi tahu Penerima Pembiayaan tentang perubahan terhadap Perjanjian ini atau SSU Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan; dan
- Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan.
-
Hak dan Kewajiban Penerima Pembiayaan
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak-hak dari Penerima Pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini; dan
- Meminta dan menerima informasi sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan.
Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul dari atau sebagai akibat dari Perjanjian ini termasuk Angsuran, Bunga, Biaya Keterlambatan Pembayaran dan biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini;
- Memberitahukan secara tertulis dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini atas setiap terjadinya perubahan data Penerima Pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini; dan
- Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
- PERISTIWA CIDERA JANJI
Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan ”Peristiwa Cidera Janji” terhadap Perjanjian ini:
- Jika Penerima Pembiayaan, karena sebab apapun juga telah lalai dalam membayar pada tanggal jatuh tempo: (i) setiap dan seluruh Nilai Angsuran, atau (ii) jumlah pembayaran lainnya yang wajib dibayar oleh Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini.
- Jika Penerima Pembiayaan lalai dalam menaati atau melaksanakan ketentuan di dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terjadinya pelanggaran oleh Penerima Pinjaman atas pernyataan dan jaminan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 SSU ini.
- Jika Penerima Pembiayaan meninggal dunia, atau menjadi terdakwa dalam perkara Pidana, atau dinyatakan tidak mampu membayar, dimohonkan suatu proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (“PKPU”), dinyatakan pailit atau dalam PKPU atau terlibat perkara hukum lainnya.
- Jika Penerima Pembiayaan telah sengaja memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau palsu kepada Pemberi Pinjaman.
- Jika harta kekayaan Penerima Pembiayan, baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh pengadilan atau instansi pemerintah atau pihak ketiga manapun.
- UPAYA-UPAYA HUKUM DALAM TERJADINYA PERISTIWA CIDERA JANJI
- Jika terjadi salah satu atau semua hal Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 SSU, Pemberi Pembiayaan memiliki hak untuk melaksanakan salah satu atau lebih upaya-upaya hukum di bawah ini:
- Menghapuskan seluruh kewajiban Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian (tanpa menghapuskan seluruh hak dan kewajiban dari Penerima Pembiayaan), dan Penerima Pembiayaan dengan ini menyetujui penghapusan kewajiban Pemberi Pembiayaan tersebut.
- Meminta dan menerima dari Penerima Pembiayaan (dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan) Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat dan Penerima Pembiayaan dengan ini menyetujui untuk membayar Jumlah Pembayaran Yang
- Untuk melakukan setiap kegiatan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, baik melalui panggilan telepon, surat, aplikasi, website atau media sosial lainnya, surat elektronik, fax, dan/atau kunjungan langsung ke tempat Pemberi Pembiayaan. Untuk menghindari segala keraguan, Pemberi Pembiayaan dapat menunjuk pihak ketiga manapun untuk membantu Pemberi Pembiayaan dalam kegiatan penagihan ini.
- Memasuki setiap tempat, pekarangan, bangunan, dan/atau kantor Penerima Pembiayaan untuk melakukan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Penerima Pembiayaan, dan dengan bantuan dari orang-orang yang dianggap perlu atau diinginkan oleh Pemberi Pembiayaan, dan dengan ini Penerima Pembiayaan menyetujui terhadap tindakan-tindakan Pemberi Pembiayaan tersebut dan menyetujui untuk membayar seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemberi Pembiayaan dalam pelaksanaan hal-hal tersebut diatas.
- Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan dengan ini setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan Pengadilan atas pembatalan atau pengakhiran lebih awal Perjanjian tidak diperlukan lagi
- PAJAK DAN BIAYA-BIAYA LAIN
Penerima Pembiayaan harus membayar seluruh pajak dan kewajiban-kewajiban yang ada sekarang atau yang akan ada menjadi hutang dikemudian hari sehubungan dengan Produk dan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada pajak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan: (a) pembelian Produk oleh Pemberi Pembiayaan, (b) Biaya Pembayaran Lebih Awal, dan (c) bea-bea atau pajak-pajak lain yang diharuskan dengan alasan apapun juga yang berkaitan dengan Perjanjian atau Produk.
- CROSS DEFAULT AND CROSS COLLATERAL
Apabila Penerima Pembiayaan memiliki perjanjian-perjanjian atau fasilitas pembiayaan lainnya pada Pemberi Pembiayaan, selain daripada Perjanjian ini, maka:
- Jika terjadi Peristiwa Cidera Janji oleh Penerima Pembiayaan terhadap Perjanjian ini harus diartikan juga terjadi adanya peristiwa cidera janji oleh Penerima Pembiayaan terhadap perjanjian-perjanjian fasilitas lainnya yang dibuat oleh Penerima Pembiayaan dan Pemberi Pembiayaan (Cross Default).
- Jika untuk kepentingan Perjanjian ini Penerima Pembiayaan telah diberikan jaminan-jaminan kepada Pemberi Pembiayaan, maka jaminan-jaminan tersebut harus berlaku juga terhadap perjanjian atau fasilitas pembiayaan lainnya yang dibuat oleh Penerima Pembiayaan dan Pemberi Pembiayaan (Cross Collateral).
- LAIN-LAIN
- Penerima Pembiayaan dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Pemberi Pembiayaan dapat memberikan data dan/atau informasi terkait dengan Penerima Pembiayaan kepada Penyedia Produk dan/atau pihak terkait lainnya untuk digunakan sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
- Penerima Pembiayaan dengan ini mengetahui, setuju, dan memberikan wewenang bahwa Pemberi Pembiayaan dan/atau Penyedia Produk dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengakses, menganalisa, dan/atau menggunakan informasi pribadi Penerima Pembiayaan sebagaimana diperlukan dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan, sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Informasi pribadi milik Penerima Pembiayaan termasuk seluruh information yang diterima oleh Pemberi Pembiayaan dan Penyedia Produk dari Penerima Pembiayaan dan/atau pihak ketiga lainnya, seperti penyedia jasa pemeringkat hutang.
- Ketentuan dalam Perjanjian ini yang terkait dengan pembayaran setiap biaya atau jumlah lainnya yang terhutang, pembayaran atas setiap Bunga, Premi Asuransi, dan Biaya Layanan dari biaya yang belum dibayar, kerahasiaan, penyangkalan, jaminan, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi, hukum yang berlaku, keterpisahan, judul, dan paragraf ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah diakhiri atau berakhir.
- Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian dan SSU ini yang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut harus dibatasi atau dihapus seminimum mungkin sepanjang yang diperlukan agar Perjanjian dan SSU ini dapat tetap berlaku penuh dan dapat dilaksanakan.