Traveloka PayLater

GENERAL TERMS AND CONDITIONS OF THE LOAN AGREEMENT

In the event that the GTCs (as defined below) refer to a particular article number without mentioning the Agreement (as defined below), such Article shall be the Article in these GTCs.

Unless otherwise specified, any provisions in these GTCs shall apply to the Agreement

  1. DEFINITION

    For the purposes of the Agreement, unless otherwise provided, the defined terms listed in the Agreement and the GTCs or other related documents that belong to the Agreement (as defined below) shall have the following meanings:

    1. "Accelerated Payment Amount" shall mean an amount that the Borrower must pay to the Lender in the event of Default which includes: (i) all Installment Amount that has matured, and (ii) Early Repayment Fees, (ii) payment of the costs incurred by the Lender in connection with the implementation of the Lender's rights under the Agreement, including but not limited to rights under Article 9 of the GTCs, (iv) other costs and payment invoices in accordance with the Agreement, and (v) Interest Rate on the Late Payment Fees in the total amount mentioned in Article 1.16 of this GTCs, which shall come into force and will accrue from the date of the Default.
    2. "Price of Product" shall mean an amount specified in Appendix I of the Agreement, which shall be the purchase price paid by the Borrower for the purchase of the Product plus other costs associated therewith and taxes, including but not limited to Value Added Tax (VAT).
    3. "Product" shall mean any product that is financed based on this Agreement and shall be the object hereof as referred to in Article 2.1 of the Agreement, including but not limited to flight ticket, hotel reservation, event and attraction tickets, and other travel related products.
    4. "Early Repayment" shall mean the early termination of the Agreement by the Borrower in accordance with Article 5 of this GTCs, and the "Early Repayment Date" shall mean the date on which the Early Repayment shall become effective.
    5. "Interest" shall mean monthly interest rate, as set out in Article 2.7 of the Agreement and it is clearly and expressly agreed that Lender shall adjust the rate and recalculate Installment a as set out in Appendix I, and it shall be considered correct (including periodic adjustments to Appendix I by the Pemberi Pembiayaan to transform it into other interest rate or other provisions in the Agreement which allow the adjustment of the interest rate by the Lender).
    6. "Event of Default" shall mean any and all events of default as set out in Article 10 of the GTCs.
    7. "Financing Facility" shall mean the financing facility provided by the Lender to the Borrower for the purchase of the Product in the amount of Financing Principal Value referred to in the Agreement.
    8. "Facility Disbursement Date" shall mean the date on which the Lender pays the Principal Financing Value of the Purchase Price of the Product to the Supplier as set out in Article 2.2 of the Agreement as well as Appendix I hereof.
    9. "GTCs" shall mean the General Terms and Conditions of this Agreement which shall be Appendix II of the Agreement and shall be an integral part of the Agreement.
    10. "Installment Amount" shall mean the amount of money to be paid periodically by the Borrower to the Lender during the Tenor and the in the amount as set out in Appendix I of the Agreement or any other amount to be determined by the Lender.
    11. "Agreement" shall mean the Multipurpose Financing Agreement (By Means of Purchase with Installment Repayment) or the Loan Agreement signed by the Lender and the Borrower containing of the Master Agreement, Payment Schedule of Installment as contained in Appendix I to the Agreement, the GTCs as referred to in Appendix II to the Agreement, and other appendices as well as documents related to the Agreement (including but not limited to, adjustments, amendments or transfers that are permitted in the Agreement), which shall be all an integral and inseparable part of the Agreement.
    12. "Financing Period" or "Tenor" shall mean the financing period as referred to in Article 2.6 of the Agreement.
    13. "Borrower" shall mean the legal entity or individual as referred to in the Agreement and its successors and / or assignees.
    14. "Lender" shall mean PT Caturnusa Sejahtera Finance, and/or any person or entity that provide the loan to the Borrower as registered in PT Pasar Dana Pinjaman (“Danamas”)'s Platform, along with its successors and / or assignees.
    15. "Outstanding Principal Value" shall mean the Financing Principal Value less the principal debt portion of the Installment Amount that is properly received by the Lender from time to time.
    16. "Late Payment Fees" shall mean the interest rate as stated in Article 2.10 of the Agreement and the Borrower hereby clearly and expressly declares to approve the implementation of the Late Payment Fees that is used to calculate the interest rate by the Lender accordingly.
    17. "Financing Principal Value" shall mean the amount of financing as set out in Article 2.5 of the Agreement, which shall be equal to the (i) Price of Product (as stated in Article 2.3 of the Agreement).
    18. "Supplier" shall mean a legal entity or an individual that sells the Product to the Borrower as referred to in Article 2.4 of the Agreement; in this regard, PT Trinusa Travelindo (Traveloka).
    19. "Installment Payment" shall mean the Installment Amount to be paid by the Borrower to the Lender in accordance with the Agreement, but not yet paid.
    20. "Service Fee" shall mean the fee payable by the Borrower to the Lender for the provision of the Financing Facility as set out in Article 2.7 of the Agreement.
    21. "Insurance Premium" shall mean the premium payable by the Borrower to the Insurance Company appointed by PT Caturnusa Sejahtera Finance or Danamas to provide insurance on the repayment of the Financing Principal Value to the Lender.
  2. CONDITIONS FOR THE PAYMENT OF THE INSTALLMENT
    1. In any Installment Payment, the Borrower shall pay in a timely manner the amount set out in the Installment Payment Schedules and Details set out in Appendix I hereof. The amount and conditions of any Installment Payment may not be modified without the prior written approval of the Lender.
    2. All Installment Payments must be paid in full without any set-off (compensation), or deductions, and for this purpose the Borrower shall waive the provisions of Article 1425 to 1435 of the Civil Code.
    3. Any Installment Payments shall be in the Indonesian currency, Rupiah.
    4. Any Installment Payment (in any way) shall be considered to have been paid when the payment has been received by the Lender.
  3. LATE PAYMENT FEES

    If the Borrower is negligent to pay the amount that has been matured in the Installment Payments (due to any cause), then the transaction must be paid along with the interest that will apply and continue to accrue from the due date with the calculation of Late Payment Fees (as referred to in Article 2.10 of the Agreement) until the date of repayment by the Borrower; however, no paragraph in this Article 3 will cause or becomes the reason for the release of the Lender to use other alternative rights as stated in Article 9 of GTCs.

  4. TRANSFER OF THE LOAN AGREEMENT TO OTHERS
    1. The Borrower shall not be allowed to deliver or assign, in part or in whole its rights and obligations under the Agreement without the prior written approval of the Lender.
    2. The Lender, at any time, in writing to the Borrower but without requiring the permission or approval of the Borrower, may sell or otherwise assign or transfer to any third party, part or all its rights and / or obligations hereof.
  5. EARLY REPAYMENT

    Based on the prior written consent of the Lender, the Borrower may terminate this Agreement earlier than the term of the Financing Period as specified in Article 2.6 of the Agreement by way of paying all outstanding Installment Payment in full as set out in the Installment Payment Schedules and Details provided under Appendix I hereof. In this regard, the following provisions shall apply:

    1. The Borrower must notify the intention in writing to the Lender to perform Early Repayment, within 30 (thirty) days before the Borrower intends to perform Early Repayment. For avoidance of any doubt, the notification may be conducted through the Supplier’s website and/or application.
    2. The Borrower must make payments that cannot be withdrawn on the Early Repayment date:
      1. All outstanding Installment Payments; and
      2. All tax liabilities either before, now or that will be arise later, that has been or will be charged or is charged to the Lender or the Borrower associated with or as a consequence of the purchase of the Product (if any).
  6. CHANGE OF PRODUCT
    1. The Borrower may change the Product by submitting a change of Product request directly to the Supplier in accordance with the Supplier’s terms and conditions.
    2. If the Supplier approves the change of Product request and there is any additional fee that has to be paid by the Borrower, then the Borrower may choose to:
      1. Directly pay the additional fee to the Supplier; or
      2. Submit a request to increase the Financing Principal Value to cover such additional fee to the Lender.
  7. FINANCING FACILITY CANCELLATION
    1. The Financing Facility may only be cancelled before the Facility Disbursement Date.
    2. To avoid any doubt, the Financing Facility and this Agreement shall be automatically cancelled and terminated if one of the following occurs:
      1. the Supplier receives the amount of Product Price through other payment method before the Facility Disbursement Date; or
      2. Lender fails to disburse the Financing Facility to the Supplier for any reason.
    3. The Borrower may also request a cancellation to the Financing Facilty thorugh the submission of a cancellation request from the Borrower to the Lender, subject to (i) the approval from the Lender; (ii) the terms and conditions of the Suppier; and (iii) the provisions hereof.
    4. In the event there is no penalty imposed by the Supplier on the cancellation and the Lender approves the Borrower’s cancellation request, this Agreement shall be automatically terminated.
    5. In the event there is any penalty imposed by the Supplier, the Borrower agrees that such penalty amount shall part as the Price of Product and the Financing Facility subject to this Agreement.
  8. REPRESENTATIONS AND WARRANTIES AND UNDERTAKING BY THE BORROWER
    1. The Borrower shall hereby represent and warrant to the Lender that:
      1. No laws, regulations, statutes, decisions of courts or administrative bodies, or agreements and / or other documents binding the Borrower or assets of the Borrower are violated by the entering into and execution of the Agreement by the Borrower.
      2. Borrower has obtained all necessary approvals or permits (including but not limited to spousal consent), to enter into the Agreement.
      3. All information and documents provided by the Borrower to the Lender in relation with the execution of the Agreement are true, complete, accurate and not misleading in all material respects
      4. The source of funds for the payment of the Installment Amount is acquired by the Borrower in ways that do not conflict with the provisions of applicable law, especially with regard to money laundering.
      5. The usage of electronic signatures by the Parties in this Agreement and all documents forming a part thereto is valid, true, in accordance with prevailing laws and may be used as valid evidence in a court in the event of a dispute between the Parties.
      6. The Financing Facility shall be used and applied in accordance with the provisions under the Agreement and the Borrower shall not use the Financing Facility for the purpose that is not governed and agreed under the Agreement. Borrower is also prohibited to use the Financing Facility in any way that contravenes with the applicable law, including but not limited to any matters related to the prohibition of cash withdrawal practice (gesek tunai) and cash withdrawal financing
    2. In addition to the obligations of the Borrower as explicitly stated in the Agreement, the Borrower shall agree and concur that as long as the Borrower still have obligations to the Lender under the Agreement, the Borrower undertakes as follows:
      1. To pay all taxes, charges and fees imposed by Government agencies.
      2. To supply information requested by the Lender from time to time.
      3. To notify the Lender in writing within a period of two (2) working days whenever there is an Event of Default.
  9. RIGHTS AND OBLIGATIONS
    1. Rights and Obligations of Lender
      Without prejudice to the other rights set forth in this Agreement, the rights of the Lender shall be as follows:
      1. To receive full payment of the Borrower's repayment obligation arising as a result of this Agreement, including but not limited to the repayment of the Financing Facility, Interest, Late Payment Fees, and other fees under this Agreement;
      2. To carry out the collection process for all obligations that must be paid by the Borrower under this Agreement either through the internal Lender or other third parties appointed by the Lender; and
      3. To obtain information relating to the Borrower (including any changes of the data of Borrower).
      Without prejudice to the other obligations set forth in this Agreement, the obligations of the Lender shall be as follows:
      1. To provide Financing Facility to the Borrower under this Agreement;
      2. To notify the Borrower of any changes to the Agreement or GTCs of this Agreement, including but not limited to any change to fees relating to the Financing Facility; and
      3. To implement all provisions under the Agreement in connection with the granting of the Financing Facility.
    2. Rights and Obligations of Borrower
      Without prejudice to the other rights set forth in this Agreement, the rights of the Borrower shall be as follows:
      1. To receive the Financing Facility from the Lender under this Agreement; and
      2. To request and receive information relating to the Financing Facility, including but not limited to information relating to repayment of the Financing Facility.
      Without prejudice to the other obligations set forth in this Agreement, the obligations of the Borrower shall be as follows:
      1. To pay the full amounts of all payment obligations arising from or as a result of this Agreement including the Installment, Interest, Late Payment Fee and other fees under this Agreement;
      2. To notify in writing in accordance with Article 7 of this Agreement for any change of data of the Lesee as specified under this Agreement; and
      3. To implement all of the provisions under the Agreement and the applicable laws and regulations in good faith and with full responsibility.
  10. EVENT OF DEFAULT

    Each of the events below shall constitute an "Event of Default" to this Agreement:

    1. If the Borrower, for any reason has been negligent to make payment on the due date: (i) any and the entire of Installment Amount, or (ii) the amount of other payments that must be paid by the Lender based on this Agreement.
    2. If the Borrower fails to comply with or perform any provision in this Agreement, including but not limited to the occurrence of a breach representation and warranties by the Borrower as referred to in Article 8 of this GTCs.
    3. If the Borrower passes away, or becomes a defendant in a criminal case, or otherwise is declared unable to pay, is requested in a bankruptcy proceeding or for a Postponement of Debt Payment Obligation (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang or “PKPU”), declared bankrupt or in state of PKPU or involved in other legal proceedings.
    4. If the Borrower has deliberately given incorrect or false information or statement to the Lender.
    5. If the Borrower’s assets are, partially or wholly, seized by the court or any government agency or third party.
  11. LEGAL MEASURES IN AN EVENT OF DEFAULT
    1. In the event of one or all of the Events of Default as stated in Article 10 of thisGTC occurs, the Lender has the right to carry out one or more legal measures below:
      1. To eliminate all the obligations of the Lender based on the Agreement (without abolishing all rights and obligations of the Borrower), and the Borrower shall hereby approve to the elimination of the obligations of the Lender.
      2. To ask and receive from the Borrower (with or without notice to the Borrower) the Accelerated Payment Amount and the Borrower shall hereby agree to pay the Accelerated Payment Amount.
      3. To conduct any collection activities of the Installment Amount that has been due, either by phone call, letter, mobile application, website or other social media. For avoidance of any doubt, the Lender may appoint any third party to assist the Lender in the collection activities.
      4. To enter any place, yards, building and/or office of the Borrower to collect the Installment Amount that has been due, with or without notice to or approval of the Borrower, and with the assistance of the people deemed necessary or desirable by the Lender and the Borrower shall hereby approve the actions of the Lender and agree to pay all costs incurred by the Lender in the implementation of the above matters.
    2. The Lender and the Borrower shall hereby agree to waive the provisions of Articles 1266 of the Indonesian Civil Code, so that no court approval for the nullification or early termination of the Agreement is needed.
  12. TAX AND OTHER COSTS

    The Borrower shall pay all taxes and duties that exist now or will be payable in the future in connection with the Product and the Agreement, including but not limited to taxes and duties related to: (a) the purchase of the Product by the Lender, (b) Early Repayment Fees, and (c) duties or other taxes required for any reason related to the Agreement or the Product.

  13. CROSS DEFAULT AND CROSS COLLATERAL

    If the Borrower possesses any other agreements or financing facilities from the Lender other this Agreement, the following applies:

    1. If an Event of Default under this Agreement occurs, an event of default by the Borrower against any other agreements and financing facility made between the Borrower and the Lender shall also occur (Cross Default).
    2. If for the interest of this Agreement the Borrower has provided any securities to the Lender, such securities shall also apply to any other financing agreements made between the Lender and the Borrower (Cross Default).
  14. OTHERS
    1. The Borrower hereby acknowledges and agrees that the Lender may send any data and/or information related to the Borrower to the Supplier and/or other relevant parties to be utilized as necessary for the implementation of the Agreement.
    2. The Borrower hereby acknowledges, agrees and authorizes the Lender and/or the Supplier to collect, store, process, access, analyze, and/or use the Borrower’s personal information as required for providing the Financing Facility, to the extent permitted by law. The Borrower’s personal information shall include any information received by the Lender and/or the Supplier from the Borrower and/or other third party, such as credit rating service provider.
    3. The provisions of the Agreement relating to payment of any fees or other amounts owed, payment of any Interest, Insurance Premium, and Installment Fees on unpaid fees, confidentiality, disclaimers, warranties, limitation of liability, indemnification, governing law, severability, headings, and this paragraph shall survive any termination or expiration of the Agreement.
    4. If any provision of the Agreement and GTCs shall be held illegal or unenforceable, that provision shall be limited or eliminated to the minimum extent necessary so that the Agreement and GTCs shall otherwise remain in full force and effect and enforceable.

SYARAT-SYARAT UMUM DARI PERJANJIAN PINJAMAN

Apabila dalam SSU (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) ini ditunjuk nomor Pasal tertentu tanpa menyebut Perjanjian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), maka Pasal yang dimaksud adalah Pasal dalam SSU ini.

Kecuali ditentukan lain maka setiap ketentuan dalam SSU ini berlaku untuk Perjanjian.

  1. DEFINISI

    Untuk maksud Perjanjian, kecuali diatur berbeda, istilah-istilah di bawah ini baik yang tercantum dalam Perjanjian atau SSU atau dokumen terkait lainnya yang termasuk ke dalam Perjanjian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), mempunyai pengertian sebagai berikut:

    1. "Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat" berarti suatu jumlah yang Penerima Pembiayaan harus bayarkan kepada Pemberi Pembiayaan saat terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan termasuk: (i) seluruh Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, (ii) Biaya Pembayaran Lebih Awal, dan (iii) pembayaran atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Pembiayaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan hak-hak Pemberi Pembiayaan dalam Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak berdasarkan Pasal 9 dari SSU, dan (iv) biaya-biaya lain dan tagihan pembayaran sesuai dengan Perjanjian, dan (v) Suku Bunga pada Biaya Keterlambatan atas jumlah total yang telah disebutkan di Pasal 1.16 SSU ini, yang mulai berlaku dan terus bertambah terhitung dari tanggal saat Cidera Janji.
    2. "Harga Produk" berarti suatu jumlah yang tercantum dalam Lampiran I Perjanjian, yang merupakan harga pembelian yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan untuk membeli Produk ditambah biaya-biaya lain yang terkait dengan hal tersebut dan pajak termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    3. "Produk" berarti produk apapun yang dibiayai berdasarkan Perjanjian ini dan menjadi obyek dari Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada tiket pesawat terbang, reservasi kamar hotel, tiket pertunjukkan dan atraksi, dan produk wisata lainnya.
    4. "Pembayaran Lebih Awal" berarti pengakhiran lebih awal Perjanjian oleh Penerima Pembiayaan sesuai dengan Pasal 5 SSU, dan “Tanggal Pembayaran Lebih Awal” berarti tanggal pada saat Pembayaran Lebih Awal tersebut berlaku efektif.
    5. "Bunga" berarti suku bunga bulanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.7 Perjanjian, dan hal ini telah secara jelas dan tegas disetujui bahwa aplikasi Pemberi Pembiayaan terhadap suku bunga untuk menghitung setiap Angsuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dianggap benar (termasuk penyesuaian yang dilakukan secara periodik terhadap Lampiran I tersebut oleh Pemberi Pembiayaan untuk merubah menjadi suku bunga lainnya atau peraturan lain yang terdapat dalam Perjanjian yang membolehkan penyesuaian suku bunga oleh Pemberi Pembiayaan).
    6. "Peristiwa Cidera Janj" berarti setiap dan semua peristiwa kelalaian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 10 SSU.
    7. "Fasilitas Pembiayaan" berarti fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan untuk pembelian Produk dengan jumlah Nilai Pokok Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
    8. "Tanggal Pencairan Fasilitas" berarti tanggal pada saat Pemberi Pembiayaan membayar Nilai Pokok Pembiayaan dari Harga Produk kepada Penyedia Produk sebagaimana tercantum pada Pasal 2.2 Perjanjian dan Lampiran I Perjanjian ini.
    9. "SSU" berarti Syarat-Syarat Umum Perjanjian ini yang merupakan Lampiran II dari Perjanjian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
    10. "Nilai Angsuran" berarti jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan selama Tenor, besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian atau suatu jumlah lain yang kemudian ditentukan oleh Pemberi Pembiayaan.
    11. "Perjanjian" berarti Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Angsuran) atau Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani oleh Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan yang terdiri dari Perjanjian Induk, Jadwal Pembayaran Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Perjanjian, SSU sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Perjanjian, dan lampiran-lampiran lain serta dokumen-dokumen terkait dengan Perjanjian (termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian, perubahan atau pengalihan yang diijinkan di dalam Perjanjian), yang seluruhnya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
    12. ”Jangka Waktu Pembiayaan” atau "Tenor" berarti jangka waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.6 Perjanjian.
    13. “Penerima Pembiayaan” berarti badan hukum atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dan berikut pengganti dan/atau penerima haknya.
    14. “Pemberi Pembiayaan” berarti PT Caturnusa Sejahtera Finance, dan/atau setiap pihak atau entitas yang menyediakan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sebagaimana terdaftar di platform PT Pasar Dana Pinjaman ("Danamas"), berikut pengganti dan/atau penerima haknya.
    15. "Sisa Nilai Pokok Pembiayaan" berarti Nilai Pokok Pembiayaan dikurangi dengan bagian hutang pokok dari Nilai Angsuran yang benar-benar diterima oleh Pemberi Pembiayaan dari waktu-kewaktu.
    16. "Biaya Keterlambatan" berarti suku bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.10 Perjanjian, dan dengan ini Penerima Pembiayaan menyatakan secara jelas dan tegas menyetujui penerapan Biaya Keterlambatan yang dipergunakan untuk memperhitungkan suku bunga oleh Pemberi Pembiayaan dengan benar.
    17. "Nilai Pokok Pinjaman" berarti jumlah pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.5 Perjanjian, dimana nilainya sama dengan Harga Produk (sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.3 Perjanjian).
    18. "Penyedia Produk"berarti badan hukum atau perorangan yang menjual Produk kepada Penerima Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.4 Perjanjian; dalam hal ini, PT Trinusa Travelindo (Traveloka).
    19. "Pembayaran Angsuran" berarti Nilai Angsuran yang harus dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian, tetapi belum dibayarkan.
    20. "Biaya Jasa" berarti biaya yang harus dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.7 Perjanjian.
    21. "Premi Asuransi" berarti premi yang harus dibayar oleh Penerima Pembiayaan kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Danamas untuk memberikan asuransi atas pengembalian Nilai Pokok Pinjaman kepada Pemberi Pembiayaan.
  2. KETENTUAN-KETENTUAN PEMBAYARAN ANGSURAN
    1. Dalam setiap Pembayaran Angsuran, Penerima Pembiayaan wajib membayar secara tepat waktu sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam Jadwal dan Rincian Pembayaran Angsuran sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Perjanjian ini. Jumlah dan ketentuan dari setiap Pembayaran Angsuran tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan.
    2. Semua Pembayaran Angsuran harus dibayar penuh tanpa perjumpaan hutang (kompensasi), atau pemotongan apapun, dan untuk maksud ini Penerima Pembiayaan melepaskan ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan 1435 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    3. Setiap Pembayaran Angsuran dilakukan dalam mata uang Indonesia Rupiah.
    4. Pembayaran Angsuran (dengan cara apapun) dianggap telah dibayar apabila pembayaran tersebut sudah diterima oleh Pemberi Pembiayaan.
  3. BIAYA KETERLAMBATAN

    Jika Penerima Pembiayaan lalai membayar suatu jumlah yang telah jatuh tempo dalam Pembayaran Angsuran (karena sebab apapun juga), maka Pembayaran Angsuran harus dibayarkan berikut bunga yang akan berlaku dan terus bertambah sejak tanggal jatuh tempo dengan perhitungan Biaya Keterlambatan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.10 Perjanjian) sampai dengan tanggal pelunasan oleh Penerima Pembiayaan, tetapi sama sekali tidak ada dalam satu ayat pun dalam Pasal 3 ini yang menyebabkan atau menjadi alasan untuk membebaskan Pemberi Pembiayaan untuk menggunakan hak alternatif lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 SSU.

  4. PENGALIHAN PERJANJIAN PINJAMAN KEPADA PIHAK LAIN
    1. Penerima Pembiayaan tidak diperkenankan untuk menyerahkan atau memindahkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan.
    2. Pemberi Pembiayaan, pada setiap waktu, secara tertulis kepada Penerima Pembiayaan namun tanpa memerlukan ijin atau persetujuan dari Penerima Pembiayaan, dapat menjual atau dengan kata lain mengalihkan atau memindahkan kepada pihak ketiga manapun, sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya dalam Perjanjian ini.
  5. PEMBAYARAN LEBIH AWAL

    Berdasarkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pembiayaan, Penerima Pembiayaan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara lebih awal dari Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.6 Perjanjian in dengan cara melakukan pembayaran lebih awal atas seluruh Pembayaran Angsuran yang masih terhutang sebagaimana diatur dalam Jadwal dan Rincial Pembayaran Angsuran pada Lampiran I Perjanjian ini. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan sebagai berikut akan berlaku:

    1. Penerima Pembiayaan harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Pemberi Pembiayaan untuk melakukan Pembayaran Lebih Awal, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Penerima Pembiayaan bermaksud untuk melakukan Pembayaran Lebih Awal. Untuk menghindari segala keraguan, pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui situs dan/atau aplikasi milik Penyedia Produk.
    2. Penerima Pembiayaan harus melakukan pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali pada saat tanggal Pembayaran Lebih Awal:
      1. Seluruh Pembayaran Angsuran yang masih terhutang; dan
      2. Seluruh kewajiban pajak baik sebelum, sekarang atau yang akan muncul kemudian, yang telah atau akan dikenakan atau dibebankan kepada Pemberi Pembiayaan atau Penerima Pembiayaan berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari pembelian Produk (jika ada).
  6. PERUBAHAN PRODUK
    1. Penerima Pembiayaan dapat melakukan perubahan Produk dengan cara mengajukan permintaan perubahan Produk langsung kepada Penyedia Produk sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Penyedia Produk.
    2. Apabila Penyedia Produk menyetujui permintaan perubahan Produk dan terdapat tambahan biaya yang harus dibayarkan, maka Pemberi Pembiayaan dapat memilih untuk:
      1. Membayar tambahan biaya tersebut langsung ke Penyedia Produk; atau
      2. Mengajukan tambahan Nilai Pokok Pembiayaan untuk pembayaran tambahan biaya tersebut.
  7. PEMBATALAN FASILITAS PEMBIAYAAN
    1. Fasilitas Pembiayaan hanya dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pencairan Fasilitas.
    2. Untuk menghindari keraguan, Fasilitas Pembiayaan dan Perjanjian ini akan secara otomatis dibatalkan dan berakhir apabila salah satu dari kejadian dibawah ini terjadi:
      1. Penyedia Barang telah menerima jumlah Harga Produk dengan metode pembayaran lain sebelum Tanggal Pencairan Fasilitas.
      2. Pemberi Pinjaman tidak dapat mencairkan Fasilitas Pinjaman kepada Penyedia Barang karena alasan apapun.
    3. Penerima Pembiayaan juga dapat mengajukan pembatalan Fasilitas Pinjaman dengan cara pengajuan permohonan pembalatan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pembiayaan, dengan tunduk kepada (i) persetujuan Pemberi Pembiayaan; (ii) syarat dan ketentuan Penyedia Barang; dan (iii) ketentuan dalam Perjanjian ini.
    4. Dalam hal tidak terdapat denda yang dikenakan oleh Penyedia Barang dikarenakan pembatalan dan Pemberi Pinjaman menyetujui permohonan pembatalan Penerima Pinjaman, Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis.
    5. Dalam hal terdapat denda yang dikenakan oleh Penyedia Barang, Penerima Pembiayaan setuju bahwa denda tersebut akan menjadi bagian dari Harga Produk dan Fasilitas Pembiayaan yang tunduk pada Perjanjian ini.
  8. PERNYATAAN DAN JAMINAN DAN HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PEMBIAYAAN
    1. Penerima Pembiayaan dengan ini menyatakan dan menjamin Pemberi Pembiayaan bahwa:
      1. Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Penerima Pembiayaan atau mengikat kekayaan Penerima Pembiayaan yang menjadi terlanggar dengan diadakannya dan dilangsungkannya Perjanjian oleh Penerima Pembiayaan.
      2. Penerima Pembiayaan telah mendapatkan seluruh persetujuan atau perizinan yang dibutuhkan (termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan pasangan) untuk menandatangani Perjanjian.
      3. Semua informasi dan dokumen yang disediakan oleh Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan terkait dengan penandatanganan Perjanjian adalah benar, lengkap, akurat dan tidak menyesatkan dalam segala aspek.
      4. Sumber dana bagi pembayaran Angsuran diperoleh Penerima Pembiayaan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang.
      5. Penggunaan tanda tangan elektronik oleh Para Pihak pada Perjanjian dan segala dokumen yang merupakan bagian daripadanya adalah sah, benar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di depan pengadilan apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak.
      6. Fasilitas Pembiayaan akan digunakan dan diaplikasikan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian dan Penerima Pinjaman dengan ini tidak menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk tujuan lain selain yang diatur dan disetujui dalam Perjanjian. Penerima Pinjaman juga dilarang untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas seperti yang berhubungan dengan larangan praktek gesek tunai dan pencairan tunai pinjaman.
    2. Selain kewajiban yang harus dilakukan oleh Penerima Pembiayaan sebagaimana yang secara eksplisit telah tercantum dalam Perjanjian, Penerima Pembiayaan sepakat dan setuju bahwa selama Penerima Pembiayaan masih mempunyai kewajiban kepada Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, Penerima Pembiayaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1. Membayar semua pajak, tagihan dan biaya yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah.
      2. Memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh Pemberi Pembiayaan dari waktu ke waktu.
      3. Memberitahu Pemberi Pembiayaan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setiap kali terjadi suatu Peristiwa Cidera Janji.
  9. HAK DAN KEWAJIBAN
    1. Hak dan Kewajiban Pemberi Pembiayaan
      Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak-hak dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
      1. Menerima pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang timbul akibat dari Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada Fasilitas Pembiayaan, Bunga, Biaya Keterlambatan Pembayaran, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini;
      2. Melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui internal Pemberi Pembiayaan atau pihak ketiga lainnya yang ditunjuk oleh Pemberi Pembiayaan; dan
      3. Mendapatkan informasi sehubungan dengan data-data Penerima Pembiayaan (berikut perubahannya).
      Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
      1. Menyediakan Fasilitas Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini;
      2. Memberi tahu Penerima Pembiayaan tentang perubahan terhadap Perjanjian ini atau SSU Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan; dan
      3. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan.
    2. Hak dan Kewajiban Penerima Pembiayaan
      Dengan tidak mengesampingkan hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak-hak dari Penerima Pembiayaan adalah sebagai berikut:
      1. Menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini; dan
      2. Meminta dan menerima informasi sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan.
      Dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, kewajiban-kewajiban dari Pemberi Pembiayaan adalah sebagai berikut:
      1. Membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul dari atau sebagai akibat dari Perjanjian ini termasuk Angsuran, Bunga, Biaya Keterlambatan Pembayaran dan biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini;
      2. Memberitahukan secara tertulis dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini atas setiap terjadinya perubahan data Penerima Pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini; dan
      3. Melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  10. PERISTIWA CIDERA JANJI

    Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan ”Peristiwa Cidera Janji” terhadap Perjanjian ini:

    1. Jika Penerima Pembiayaan, karena sebab apapun juga telah lalai dalam membayar pada tanggal jatuh tempo: (i) setiap dan seluruh Nilai Angsuran, atau (ii) jumlah pembayaran lainnya yang wajib dibayar oleh Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini.
    2. Jika Penerima Pembiayaan lalai dalam menaati atau melaksanakan ketentuan di dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas terjadinya pelanggaran oleh Penerima Pinjaman atas pernyataan dan jaminan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 SSU ini.
    3. Jika Penerima Pembiayaan meninggal dunia, atau menjadi terdakwa dalam perkara Pidana, atau dinyatakan tidak mampu membayar, dimohonkan suatu proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (“PKPU”), dinyatakan pailit atau dalam PKPU atau terlibat perkara hukum lainnya.
    4. Jika Penerima Pembiayaan telah sengaja memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau palsu kepada Pemberi Pinjaman.
    5. Jika harta kekayaan Penerima Pembiayan, baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh pengadilan atau instansi pemerintah atau pihak ketiga manapun.
  11. UPAYA-UPAYA HUKUM DALAM TERJADINYA PERISTIWA CIDERA JANJI
    1. Jika terjadi salah satu atau semua hal Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 SSU, Pemberi Pembiayaan memiliki hak untuk melaksanakan salah satu atau lebih upaya-upaya hukum di bawah ini:
      1. Menghapuskan seluruh kewajiban Pemberi Pembiayaan berdasarkan Perjanjian (tanpa menghapuskan seluruh hak dan kewajiban dari Penerima Pembiayaan), dan Penerima Pembiayaan dengan ini menyetujui penghapusan kewajiban Pemberi Pembiayaan tersebut.
      2. Meminta dan menerima dari Penerima Pembiayaan (dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Penerima Pembiayaan) Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat dan Penerima Pembiayaan dengan ini menyetujui untuk membayar Jumlah Pembayaran Yang
      3. Untuk melakukan setiap kegiatan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, baik melalui panggilan telepon, surat, aplikasi, website atau media sosial lainnya, surat elektronik, fax, dan/atau kunjungan langsung ke tempat Pemberi Pembiayaan. Untuk menghindari segala keraguan, Pemberi Pembiayaan dapat menunjuk pihak ketiga manapun untuk membantu Pemberi Pembiayaan dalam kegiatan penagihan ini.
      4. Memasuki setiap tempat, pekarangan, bangunan, dan/atau kantor Penerima Pembiayaan untuk melakukan penagihan atas Nilai Angsuran yang telah jatuh tempo, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Penerima Pembiayaan, dan dengan bantuan dari orang-orang yang dianggap perlu atau diinginkan oleh Pemberi Pembiayaan, dan dengan ini Penerima Pembiayaan menyetujui terhadap tindakan-tindakan Pemberi Pembiayaan tersebut dan menyetujui untuk membayar seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemberi Pembiayaan dalam pelaksanaan hal-hal tersebut diatas.
    2. Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan dengan ini setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan Pengadilan atas pembatalan atau pengakhiran lebih awal Perjanjian tidak diperlukan lagi
  12. PAJAK DAN BIAYA-BIAYA LAIN

    Penerima Pembiayaan harus membayar seluruh pajak dan kewajiban-kewajiban yang ada sekarang atau yang akan ada menjadi hutang dikemudian hari sehubungan dengan Produk dan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada pajak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan: (a) pembelian Produk oleh Pemberi Pembiayaan, (b) Biaya Pembayaran Lebih Awal, dan (c) bea-bea atau pajak-pajak lain yang diharuskan dengan alasan apapun juga yang berkaitan dengan Perjanjian atau Produk.

  13. CROSS DEFAULT AND CROSS COLLATERAL

    Apabila Penerima Pembiayaan memiliki perjanjian-perjanjian atau fasilitas pembiayaan lainnya pada Pemberi Pembiayaan, selain daripada Perjanjian ini, maka:

    1. Jika terjadi Peristiwa Cidera Janji oleh Penerima Pembiayaan terhadap Perjanjian ini harus diartikan juga terjadi adanya peristiwa cidera janji oleh Penerima Pembiayaan terhadap perjanjian-perjanjian fasilitas lainnya yang dibuat oleh Penerima Pembiayaan dan Pemberi Pembiayaan (Cross Default).
    2. Jika untuk kepentingan Perjanjian ini Penerima Pembiayaan telah diberikan jaminan-jaminan kepada Pemberi Pembiayaan, maka jaminan-jaminan tersebut harus berlaku juga terhadap perjanjian atau fasilitas pembiayaan lainnya yang dibuat oleh Penerima Pembiayaan dan Pemberi Pembiayaan (Cross Collateral).
  14. LAIN-LAIN
    1. Penerima Pembiayaan dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Pemberi Pembiayaan dapat memberikan data dan/atau informasi terkait dengan Penerima Pembiayaan kepada Penyedia Produk dan/atau pihak terkait lainnya untuk digunakan sebagaimana diperlukan dalam pelaksanaan Perjanjian ini.
    2. Penerima Pembiayaan dengan ini mengetahui, setuju, dan memberikan wewenang bahwa Pemberi Pembiayaan dan/atau Penyedia Produk dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengakses, menganalisa, dan/atau menggunakan informasi pribadi Penerima Pembiayaan sebagaimana diperlukan dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan, sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Informasi pribadi milik Penerima Pembiayaan termasuk seluruh information yang diterima oleh Pemberi Pembiayaan dan Penyedia Produk dari Penerima Pembiayaan dan/atau pihak ketiga lainnya, seperti penyedia jasa pemeringkat hutang.
    3. Ketentuan dalam Perjanjian ini yang terkait dengan pembayaran setiap biaya atau jumlah lainnya yang terhutang, pembayaran atas setiap Bunga, Premi Asuransi, dan Biaya Layanan dari biaya yang belum dibayar, kerahasiaan, penyangkalan, jaminan, pembatasan tanggung jawab, ganti rugi, hukum yang berlaku, keterpisahan, judul, dan paragraf ini tetap berlaku walaupun Perjanjian ini telah diakhiri atau berakhir.
    4. Apabila terdapat ketentuan dari Perjanjian dan SSU ini yang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut harus dibatasi atau dihapus seminimum mungkin sepanjang yang diperlukan agar Perjanjian dan SSU ini dapat tetap berlaku penuh dan dapat dilaksanakan.

© 2018 Traveloka