ID | IDR
Promo
Bantuan
Jadi Mitra
For Corporates
Pesanan
Log In
Daftar
Daftar
Hotel
Tiket Pesawat
Tiket Kereta Api
Tiket Bus & Travel
Antar Jemput Bandara
Rental Mobil
Atraksi dan Aktivitas
Produk Lainnya





Partner Tanggap COVID-19
Informasi Perjalanan
Cara Reschedule & Refund
Government Requirements

Cara Reschedule & Refund

Cara Refund dan Reschedule Airport Transfer Traveloka

Travel Updates

Penghentian Sementara Penjualan Tiket


Untuk sementara waktu, kami menghentikan penjualan tiket pesawat ke beberapa rute penerbangan internasional berikut:


  • Semua rute dari / ke Wuhan
  • Semua rute dari / ke Italia


Negara dengan Pembatasan Perjalanan

Asia Tenggara
Asia Timur & Selatan
Australia & Oseania
Amerika Utara
Eropa & Skandinavia

Kamboja

Mulai tanggal 17 Maret sampai 30 hari ke depan (16 April), warga negara asing yang datang dari Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, perlu untuk mengisi formulir deklarasi kesehatan sebelum diembarkasi di Kamboja

Indonesia

Selama periode pandemic Covid-19, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan ijin masuk dan/atau transit ke wilaya Indonesia untuk seluruh orang asing, dengan pengecualian:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku
  2. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut
  6. Orang Asing yang akan bekerja pada PROYEK STRATEGIS NASIONAL dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi


Orang asing yang mendapat pengecualian di atas harus melengkapi persyaratan:

  1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara atau surat keterangan layak terbang (fit to fly)
  2. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia
  3. Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas


Pemerintah RI juga telah memberlakukan pembatasan permohonan visa kecuali untuk permohonan visa diplomatik, visa dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional. Kebijakan pemberian Bebas Visa untuk sementara dihentikan,kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan dengan menunjukkan surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.


Selain itu terdapat pembatasan perjalanan untuk seluruh perjalanan yang berasal/menuju/melalui daerah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pembatasan perjalanan dan pengecualiannya akan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing

Malaysia

Malaysia


Berlaku sejak 3 April 2020, Pemerintah Malaysia akan memberlakukan aturan karantina 14 hari bagi penumpang yang tiba di Malaysia. Hal ini berlaku untuk:

  • Warga Malaysia
  • Diplomat, staf diplomatik, staf konsulat
  • Warga negara asing pemegang surat ijin jangka panjang

Saat kedatangan seluruh penumpang harus menjalani karantina pada pusat karantina yang telah ditetapkan pemerintah


Penumpang dengan penerbangan domestik lanjutan juga diharuskan menjalani karantina 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan domestiknya. Bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan menuju Sabah atau Sarawak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan menjalankan karantina pada negara bagian tersebut. Mereka diwajibkan untuk menunjukan dokumen perjalanan yang valid pada saat transit di KLIA dalam 24 jam dan tidak diperbolehkan meninggalkan bandar udara. Penumpang internasional yang transit di Malaysia dengan penerbangan lanjutan menuju wilaya internasional lainnya tidak terpengaruh terhadap aturan ini.


Terkait perjalanan domestik:

  • Bagi yang ingin melakukan perjalanan lintas negara bagian, pemerintah Malaysia mengharuskan setiap orang untuk mengajukan ijin perjalanan melalui aplikasi Gerak Malaysia. Bagi yang tidak memiliki akses terhadap aplikasi tersebut, dapat mengajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari kantor berwenang terdekat
  • Bagi orang yang bukan merupakan penduduk Sabah, dilarang untuk masuk ke wilayah negara bagian Sabah tanpa persetujuan khusus dari pemerintah negara bagian.
  • Pemerintah negara bagian Sarawak memberlakukan pelarangan masuk ke wilaya Sarawak bagi orang asing atau orang yang bukan merupakan penduduk Sarawak, termasuk yang memiliki ijin kerja, ijin belajar, dan surat ijin jangka panjang. Ijin masuk ke Sarawak hanya berlaku bagi penduduk Sarawak, pemegang Sarawak MYPR, dan penduduk Sarawak yang kembali dari luar wilayah Sarawak dengan tanggal kepergian sebelum 18 Maret 2020 atau sebelum aturan pembatasan pergerakan.

Myanmar

Pada 15 Maret, Myanmar membatasi masuknya wisatawan asing yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Provinsi Hubei di Cina atau wilayah Daegu dan Gyeongbuk di Korea Selatan. Warga negara Myanmar yang kembali dari daerah-daerah itu akan dikarantina di rumah sakit umum selama 14 hari, menurut Kementerian Luar Negeri negara itu.


Pendatang dari Korea Selatan memerlukan sertifikat medis dari aparatur kesehatan Korea, yang menunjukkan tidak adanya gejala penyakit pernapasan akut, untuk naik pesawat ke Myanmar, di mana mereka akan dikarantina di rumah selama 14 hari.


Siapa pun dari Italia, Iran, Prancis, Spanyol, atau Jerman, atau siapa pun yang telah mengunjungi negara-negara itu dalam 14 hari terakhir memerlukan sertifikat medis yang sama untuk terbang dan akan dikarantina di rumah sakit umum Myanmar selama 14 hari setelah tiba.

Filipina

Pemerintah Filipina telah memberlakukan pelarangan penerbangan sementara untuk seluruh penerbangan dari dan menuju Filipina dari 3 Mei sampai 10 Mei.

Singapura

Berlaku sejak 23 Maret 23:59, seluruh pengunjung jangka pendek (dari mana pun di seluruh dunia) tidak akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura. Lebih lanjut, Kementerian Tenaga Kerja Singapura hanya akan mengizinkan masuk / kembalinya pemegang izin kerja, termasuk tanggungan mereka, bagi mereka yang menyediakan layanan penting, seperti dalam layanan kesehatan dan transportasi.


Mulai dari 7 April, penduduk Singapura harus tinggal di rumah dan pergi hanya untuk kegiatan penting seperti bekerja (hanya untuk layanan penting), membeli makanan, atau berolahraga di taman lingkungan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa sebagian besar tempat kerja akan ditutup dan tidak akan diizinkan untuk makan makanan di tempat (dine-in) sampai 4 Mei, hal ini dilakukan sebagai bagian dari serangkaian tindakan "pemutus arus" penyebaran Covid-19 di masyarakat.


Semua wisatawan harus menyerahkan deklarasi kesehatan elektronik sebelum mereka memasuki Singapura, menggunakan e-Service Kartu Kedatangan SG. Anda dapat melakukannya hingga tiga (3) hari sebelum kedatangan Anda di Singapura.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web ICA.



Thailand

Pihak Thailand yang berwenang telah mengumumkan pada 15 April bahwa larangan penumpang penerbangan yang masuk, diperpanjang sampai dengan akhir April (30/4/2020) kecuali terdapat keadaan khusus (lihat keterangan di bawah). Jika Anda tidak memenuhi kriteria ini, Anda tidak boleh memasuki Thailand:

  • Orang yang memberikan bantuan kemanusiaan melakukan penerbangan medis atau mengangkut barang-barang untuk bantuan kepada orang-orang yang terkena penyakit arteri koroner 2019 (COVID 19) (bantuan kemanusiaan, penerbangan medis dan bantuan).
  • Pengirim - Harus segera pergi setelah mereka melakukan pengiriman. (Penerbangan Kargo)

Vietnam

Untuk memperlambat penyebaran COVID-19, mulai dari 18 Maret 2020 hingga 30 hari setelahnya, Vietnam akan menghentikan pengeluaran visa untuk warga asing, kecuali mereka yang bepergian untuk tujuan resmi atau diplomatik.


Mulai dari 15 Maret hingga 15 April, para pendatang dari 26 negara Schengen, Inggris dan Irlandia Utara, atau mereka yang telah mengunjungi atau transit melalui negara-negara ini dalam 14 hari terakhir, tidak akan diizinkan masuk ke Vietnam. Ini juga berlaku untuk mereka yang saat ini memegang visa atau surat visa.


Semua wisatawan yang datang dari Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN harus menjalani pemeriksaan medis dan karantina selama 14 hari pada saat kedatangan di Vietnam.

China

Mulai 28 Maret, Cina akan menangguhkan masuknya orang asing dengan visa dan izin tinggal Cina yang sah untuk sementara waktu. Pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bepergian dalam kepentingan diplomatik atau resmi, serta pemegang visa "C", yang dikeluarkan untuk orang asing yang terlibat dalam penyediaan layanan transportasi internasional.

Hong Kong

Mulai dari 25 Maret, semua wisatawan tidak diizinkan masuk atau transit ke Hong Kong selama 14 hari.

India

Pada tanggal 24 Maret 2020, pemerintah India mengumumkan penutupan negara (lockdown) di seluruh negeri hingga 21 hari kedepan. India telah memberhentikan seluruh penerbangan internasional ke India sejak 22 Maret 2020 selama satu minggu dan memberhentikan seluruh penerbangan domestik sejak 25 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut


Semua wisatawan yang memasuki India, termasuk warga negara India, yang pernah mengunjungi China, Italia, Iran, Korea Selatan, Spanyol, atau Jerman pada atau setelah 15 Februari 2020 akan dikarantina selama minimal 14 hari.


Seluruh visa yang berlaku akan dicabut/diberhentikan, kecuali visa diplomat, visa pejabat, visa organisasi internasional, visa kerja, dan visa proyek hingga 15 April 2020

Jepang

Mulai 3 April:

  • Validitas visa single entry dan multiple entry, dikeluarkan pada / sebelum 27 Maret 2020, akan ditangguhkan
  • Melarang masuknya semua orang asing yang telah mengunjungi Brunei, Cina, Hong Kong, Indonesia, Macau, Malaysia, Filipina, Republik Korea, Singapore, Taiwan, Thailand, Vietnam, Kanada, Amerika Serikat, Bolivia, Brazil, Chile, Dominika, Ekuador, Panama, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kosovo, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Netherlands, North Makedonia, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Vatikan, Bahrain, Iran, Israel, Turki, Qatar, Côte d'Ivoire, Republik Demokratik Kongo, Mesir, Mauritius, Maroko dalam 14 hari terakhir akan ditolak.
  • Pembebasan visa untuk semua negara akan ditangguhkan, kecuali untuk Taiwan, Australia, New Zealand, Kanada, Amerika Serikat, Bolivia, Brazil, Chile, Dominika, Ekuador, Panama, Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Kosovo, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Serbia, Turki, Côte d'Ivoire, Mauritius, Maroko.

Korea Selatan

Korea Selatan telah membatasi pengunjung dengan paspor dari China, Provinsi Hubei, beserta seluruh pengunjung yang telah mengunjungi daerah tersebut selama 14 hari terakhir. Selain itu, visa kependudukan Korea yang telah diajukan oleh wisatawan di Hubei akan dibatalkan.Warga negara Thailand, Mongolia, Rusia tidak diizinkan transit di Korea. Terlepas dari keberangkatan atau tujuan, termasuk pemegang paspor diplomatik / resmi, termasuk pemegang visa Korea yang berlaku.


Korea Selatan telah membatasi wisatawan dengan paspor dari Provinsi Hubei, China, serta semua wisatawan yang pernah mengunjungi daerah tersebut selama 14 hari terakhir. Selain itu, visa Korea yang telah diajukan oleh wisatawan di Hubei akan dibatalkan.


Bebas visa ke Pulau Jeju untuk seluruh wisatawan luar negeri, serta bebas visa untuk warga negara China dan wisatawan yang akan pergi ke China akan ditangguhkan.


Visa gratis ke Pulau Jeju untuk seluruh wisatawan luar negeri, beserta visa gratis untuk penduduk China dan wisatawan yang akan pergi ke China akan ditangguhkan.

Taiwan

Sampai 14 Maret, pendatang dari negara-negara Eropa di Kawasan Schengen, 26 negara yang kebanyakan berada di Uni Eropa, Inggris, Irlandia, dan Dubai akan dikarantina di rumah selama 14 hari setelah memasuki Taiwan.


Warga negara asing yang telah mengunjungi China, Hong Kong, dan Makau dalam 14 hari belakangan dilarang untuk memasuki Taiwan. Pendatang yang melakukan transit di negara-negara tersebut diwajibkan melakukan 14 hari karantina di rumah.


Pendatang asing yang diwajibkan untuk mengikuti prosedur karantina di rumah dapat membayar untuk tinggal di fasilitas karantina kelompok jika mereka tidak memiliki tempat lain untuk ditinggali. Mohon hubungi pejabat Taiwan mengenai hal ini.

Uni Emirat Arab

Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) telah menetapkan larangan travel untuk wisatawan asing mulai dari tanggal 26 Maret. Hal ini berarti pengunjung dilarang untuk masuk atau transit melalui UAE. Larangan tersebut, dan oleh karenanya email ini, tidak berlaku untuk warga negara UAE dan anggota keluarga intinya, pemilik paspor diplomatik, serta pekerja rumah tangga berkebangsaan UAE yang memiliki izin UAE-API.

Australia

Pada 20 Maret, Australia akan melarang semua warga yang bukan penduduk dan warga negara non-Australia memasuki negara tersebut.


Warga negara Selandia Baru diizinkan memasuki negara itu. Mereka harus mengisolasi diri di rumah atau di hotel selama 14 hari.


Pemerintah Australia sebelumnya telah mengumumkan bahwa semua pendatang yang tiba di negara itu harus melakukan isolasi sendiri selama 14 hari dan kapal pesiar yang tiba dari pelabuhan asing akan dilarang masuk selama 30 hari.

Selandia Baru

Pada 19 Maret, Selandia Baru mengumumkan akan menutup perbatasannya untuk semua pendatang. Hanya warga negara Selandia Baru, penduduk tetap, penduduk “dengan kondisi perjalanan yang sah” dan keluarga dekat mereka (pasangan, wali yang sah dan anak-anak tanggungan di bawah usia 24) diizinkan untuk memasuki negara tersebut.


Warga negara Australia dan penduduk tetap yang tinggal di Selandia Baru juga diperbolehkan datang. Pemerintah mengatakan akan membuat pengecualian berdasarkan kasus per kasus. Untuk daftar pengecualian ini, periksa situs web resmi ini.


Penduduk dan warga yang kembali harus melakukan isolasi sendiri selama 14 hari setelah kedatangan.


Jika Anda ingin transit, Anda harus tetap berada di udara dan tidak memasuki Selandia Baru. Jika Anda memasuki Selandia Baru, Anda akan diminta untuk mengkarantina-diri.

Kanada

Pada 16 Maret 2020, Kanada menutup semua kedatangan yang bukan merupakan warga negara Kanada atau penduduk tetap, kecuali kru pesawat, diplomat, anggota keluarga warga negara Kanada.


Awal 18 Maret, hanya empat bandara di Kanada yang menerima kedatangan internasional. Airport tersebut adalah Bandara Internasional Toronto Pearson, Bandara Internasional Montreal-Pierre Elliott Trudeau, Bandara Internasional Vancouver, dan Bandara Internasional Calgary. Penerbangan domestik dan pendatang dari Amerika Serikat, Meksiko, Karibia, Saint Pierre dan Miquelon mendapatkan pengecualian.

Amerika Serikat

Efektif sejak 16 Maret, larangan akan berlaku untuk semua warga negara asing yang berangkat dari Inggris dan Irlandia. Ini merupakan tambahan untuk larangan Amerika Serikat sebelumnya yang berlaku untuk 26 negara di Kawasan Schengen. Larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Amerika Serikat atau anggota keluarganya.


Penumpang yang pernah berada di China dan Iran selama 14 hari belakangan tidak diperbolehkan untuk memasuki Amerika Serikat. Pada 13 Maret, semua warga negara Amerika dan penduduk tetap legal yang pernah berada di daerah dengan resiko tinggi dan kembali ke Amerika Serikat diharuskan untuk terbang ke salah satu dari 13 bandara berikut: BOS, ORD, DFW, DTW, HNL, ATL, JFK, LAX, MIA, EWR, SFO, SEA, IAD.

Austria

Mulai 20 Maret, Austria telah menangguhkan masuknya warga negara ketiga (warga negara non Schengen) yang memasuki Austria melalui jalur udara dari luar wilayah Schengen. Pengecualian berlaku untuk penumpang yang transit serta pemegang visa D atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh Austria. Selain itu, warga negara Austria dan Schengen yang memasuki Austria melalui jalur udara, diharuskan melakukan karantina dirumah selama 14 hari, kecuali jika langsung bepergian ke negara lain (misalnya dengan mobil atau kereta api).


Warga negara ketiga (warga negara Schengen) yang telah berada dalam kawasan coronavirus seperti Perancis, Iran, Italia, Korea Selatan, Spanyol, Swiss dan beberapa bagian Cina dalam 14 hari terakhir harus memiliki sertifikat medis yang menunjukkan hasil negatif dari uji SARS-CoV-2 molekul-biologis pada saat masuk ke Austria. Pemerintah Austria juga mengumumkan bahwa semua penumpang, terlepas dari kewarganegaraan, juga harus memberikan sertifikat yang menunjukkan hasil tes negatif jika mereka memasuki Austria dari Italia, Swiss, dan Liechtenstein (mulai 16 Maret).


Sertifikat harus dikeluarkan tidak lebih dari empat hari sebelum kedatangan, harus ditandatangani oleh seorang praktisi medis yang resmi dan menggunakan bahasa Inggris, Jerman, Italia atau Perancis.

Denmark

Siapapun yang ingin masuk ke Denmark akan mendapatkan penolakan ketika masuk melalui perbatasan Denmark, termasuk airport-airport di Denmark, kecuali mereka memiliki tujuan untuk masuk, sebagai contoh jika orang tersebut tinggal atau bekerja di Denmark atau telat ditunjuk untuk menyediakan barang atau servis di Denmark.

Perancis

Perjalanan ke Perancis telah dibatasi secara signifikan. Beberapa kasus mendapatkan pengecualian, mohon dicek dengan Pemerintah Perancis.


Tenaga medis profesional di Bandara Charles de Gaulle di Paris akan melakukan pengecekan terhadap gejala-gejala Corona pada penumpang penerbangan dari China, Hong Kong, Macao, Singapura, Korea Selatan, Iran, dan beberapa daerah di Italia.

Jerman

Mulai dari 17 Maret 2020, seluruh pendatang yang bukan merupakan warga negara Eropa dan Schengen melalui pesawat atau kapal akan terpengaruh kecuali untuk warga negara Jerman.


Juga untuk warga negara Eropa dan warga negara Inggris, Islandia, Lichtenstein, Norway dan Swiss serta anggota keluarganya akan diperbolehkan untuk transit melalui Jerman untuk dapat tiba di negara asalnya. Hal yang sama juga berlaku untuk pendatang asing yang memegang ijin tinggal di salah satu negara tersebut. Pendatang lain akan ditolak ijin masuknya, apabila mereka tidak dapat menyediakan bukti dengan alasan darurat.

Yunani

Pada 16 Maret, pihak otoritas Yunani mengumumkan semua traveler internasional yang tiba di Yunani harus menjalankan 14 hari swa-karantina wajib.


Penerbangan dari Italia dan Spanyol pun ditunda. Yunani menutup perbatasannya dengan Albania dan Makedonia Utara. Layanan ferry dari Italia ke Yunani pun ditunda. Kapal pesiar dan perahu-perahu pariwisata tidak dapat berlabuh di Yunani sejak 15 Maret.

In Progress

Irlandia

Siapapun yang datang ke Irlandia, selain Irlandia Utara, akan diwajibkan untuk membatasi pergerakan atau mengisolasi dirisendiri mulai dari kedatangan hingga 14 hari kedepan. Hal ini berlaku untuk penduduk dengan warga negara Irlandia kecuali mereka yang bertugas sebagai layanan pemasok bahan baku seperti pengirim bahan baku (hauler), pilot dan maritim.

Italia

Di Italia, pejabat negara memberlakukan perintah ketat untuk menutup negara (lockdown) dalam upaya menghentikan penyebaran virus.

Belanda

Pemerintah Belanda mengumumkan larangan penerbangan dari "negara-negara beresiko" seperti daratan China, Hong Kong, Iran, Italia dan Korea Selatan. Larangan ini akan berlaku mulai dari 27 Maret 2020.

Norwegia

Pada 15 Maret 2020, pemerintah Norwegia menutup perbatasan negara asing yang tidak memiliki ijin tinggal di Norway. Siapapun yang datang kedalam Norway wajib dikarantina di rumah selama dua minggu mulai dari kedatangannya.

Polandia

Mulai dari 15 Maret 2020, Polandia akan melarang pendatang asing untuk masuk. Seluruh warga negara Polandia yang pulang dari luar negeri wajib secara sukarela untuk melakukan karantina selama dua minggu, berdasarkan para pejabat Polandia.

Rusia

Mulai dari 18 Maret 2020, pemerintah Rusia melarang masuknya pendatang asing hingga 1 Mei 2020. Pelarangan ini tidak berlaku untuk pejabat, anggota pesawat terbang, warga negara tetap Rusia atau pengunjung transit.

Slovakia

Mulai dari 13 Maret 2020, seluruh penduduk yang datang ke Slovakia dari luar negeri diwajibkan untuk tetap tinggal di karantina selama 14 hari.

Spanyol

Pada 16 maret 2020, pemerintah Spanyol mengumumkan penutupan perbatasan Spanyol, yang hanya memperbolehkan warga negara, penghuni serta penduduk dengan situasi khusus masuk kedalam negara. Penerbangan langsung dari Italia ke Spanyol telat dilarang hingga 25 Maret 2020.

Swiss

Penduduk dari negara dan daerah dengan resiko tinggi seperti Italia, Jerman, Austria dan Perancis akan dilarang untuk memasuki Swiss, kecuali warga negara Swiss dan mereka yang tinggal atau bekerja di Swiss.

Turki

Sampai dengan 18 Maret, Turki telah menunda semua penerbangan dari dan ke Austria, Azerbaijan, Belgia, China, Denmark, Mesir, Perancis, Jerman, Iran, Iraq, Italia, Irlandia, Kosovo, Mongolia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Korea Selatan, Arab Saudi, Swiss, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Inggris. Traveler asing yang pernah berada di negara-negara tersebut dalam 14 hari belakangan juga dilarang memasuki Turki. Warga negara Turki, termasuk pemegang 2 kewarganegaraan mendapat pengecualian, tetapi mungkin diharuskan menjalani proses karantina.

Ukraina

Sejak 17 Maret, semua penumpang layanan komersial internasional, termasuk pesawat, kereta, bus dari dan ke Ukraina telah ditunda selama dua minggu


Pada 16 Maret, semua orang asing dilarang memasuki Ukraina.

Swedia

Mulai dari 19 Maret, Pemerintah Swedia memutuskan untuk melarang perjalanan ke Swedia dari negara-negara di luar Eropa dan Swiss selama 30 hari ke depan.


Larangan masuk berlaku untuk semua warga negara asing, kecuali untuk orang-orang dengan izin tinggal atau hak tinggal di Swedia, orang-orang yang merupakan warga negara dari negara-negara Eropa lain, termasuk keluarganya, dan orang-orang yang perlu memasuki negara sehingga dapat kembali ke rumah mereka. Larangan masuk tidak berlaku untuk warga negara Swedia.

Partner Tanggap COVID-19

Langkah-langkah pencegahan COVID-19 Golden Bird:



  • Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di dalam mobil
  • Disinfeksi mobil sebelum perjalanan
  • Mengurangi kapasitas penumpang mobil hingga 50%
  • Mewajibkan pengemudi memakai masker wajah selama perjalanan
  • Memeriksa suhu badan pengemudi sebelum perjalanan


Langkah-langkah pencegahan COVID-19 Shino Thai:


  • Menyediakan pembersih tangan di dalam mobil
  • Disinfeksi mobil sebelum perjalanan
  • Mewajibkan pengemudi untuk memakai masker wajah selama perjalanan
  • Mewajibkan pengemudi untuk mencuci tangan secara teratur
  • Memeriksa suhu badan pengemudi dan penumpang sebelum perjalanan
  • Menjaga jarak 1 meter antara penumpang di titik penjemputan


COVID-19 Ready Airport Transfer

Now you can have a worry free travel starting with a hygienic ride. Choose Airport Transfer COVID-19 Ready below.

Golden Bird

Grand New Innova

Starts from Rp 444.000

Golden Bird

All New Avanza

Starts from Rp 160.000

Golden Bird

Camry

Starts from Rp 500.000

Syarat Perjalanan Dalam Masa New Normal

Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19 di dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020. 


Surat ini mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa new normal. Mohon diketahui bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (contoh: Jabodetabek).


Namun, jika individu melakukan perjalanan ke provinsi/kabupaten/kota yang berbeda menggunakan transportasi umum, mereka harus memenuhi syarat di bawah ini:



  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  2. Menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)/rapid test. 


PENTING: Tes PCR berlaku 7 hari dan Rapid Test berlaku 3 hari.

1.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas.

2.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di telepon seluler.


  • App Store: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374
  • Google Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare

3.Mengenakan masker, menjaga jarak dari orang lain, dan cuci tangan secara rutin. 


Dikarenakan kebijakan pemerintah terbaru yang mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi (Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD.2020), beberapa operator airport transfer/antar jemput bandara kami telah membuka layanannya kembali.


Namun, harap diketahui bahwa pemerintah tetap melarang mudik (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020). Dengan kata lain, pemerintah hanya mengizinkan perjalanan khusus untuk penumpang dengan alasan berikut.


  1. Untuk kerja.
  2. Untuk memperoleh pelayanan kesehatan darurat.
  3. Untuk menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
  4. Untuk pulang ke rumah dari bandara (hanya untuk pekerja dan mahasiswa yang datang dari luar negeri).

Harap diketahui bahwa penumpang yang memenuhi kriteria di atas juga harus membawa dokumen berikut dalam perjalanan:


  • KTP/Paspor
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit/klinik/ puskesmas/dinas kesehatan atau hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)/rapid test.
  • Bagi yang bepergian untuk bekerja, bawa surat tugas dari kantor. Jika tidak bekerja untuk pemerintah atau lembaga swasta, bawa surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani dan diketahui oleh lurah. Penumpang juga harus melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan dan kepulangan dan jadwal saat berada di daerah penugasan) kepada staf sebelum naik antar jemput bandara.
  • Bagi yang mencari pelayanan kesehatan darurat, bawa surat rujukan dari rumah sakit.
  • Bagi yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, bawa surat keterangan kematian dari rumah sakit.
  • Bagi pekerja WNI yang pulang dari luar negeri, bawa surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
  • Bagi pekerja non-WNI yang datang dari luar negeri, bawa surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
  • Bagi semua mahasiswa yang datang dari luar negeri, bawa surat keterangan dari universitas atau sekolah.
PENTING: Mohon diketahui bahwa semua dokumen yang ditunjukkan harus asli. Operator airport transfer/antar jemput bandara berhak untuk menolak penumpang dan tidak memberikan refund atau reschedule jika dokumen tidak asli, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan persyaratan.

Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta


Dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang melarang individu untuk keluar dan masuk Jakarta. 


Larangan ini berlaku bagi semua individu kecuali pekerja di sektor-sektor penting dan individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Mereka pun harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu jika ingin bepergian.


Individu-individu yang masih diperbolehkan bepergian adalah:


  1. Pimpinan lembaga tinggi negara.
  2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.
  3. Anggota TNI dan kepolisian.
  4. Petugas jalan tol.
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis.
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  7. Pengemudi mobil barang yang tidak membawa penumpang.
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya.
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM. 


Perlu diketahui bahwa SIKM hanya tersedia untuk 11 sektor pekerjaan yang terdiri dari:


  1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan.
  2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional.
  3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 
  5. Kesehatan;
  6. Bahan pangan/makanan/minuman;
  7. Energi;
  8. Komunikasi dan teknologi informasi;
  9. Keuangan;
  10. Logistik; 
  11. Perhotelan; 
  12. Konstruksi;
  13. Industri strategis;
  14. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
  15. Kebutuhan sehari-hari.
  16. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 


Jika Anda memenuhi kriteria tersebut dan perlu mengajukan SIKM, mohon ajukan lewat corona.jakarta.go.id. 

Mohon diketahui, jika Anda melanggar peraturan di atas, Anda akan dikenakan tindakan berikut:


  1. Jika meninggalkan DKI Jakarta: Anda akan diminta untuk kembali ke rumah di Jakarta.
  2. Jika masuk ke DKI Jakarta: Anda akan diminta untuk kembali ke daerah asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.


Pembatasan Masuk Bali

Dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 yang melarang semua individu untuk masuk Bali. 


Larangan ini berlaku bagi semua individu kecuali pekerja di sektor-sektor penting, individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan individu yang menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. 


Mereka pun harus memiliki QR Code yang diperoleh dengan mengisi formulir melalui https://cekdiri.baliprov.go.id.


Individu-individu yang masih diperbolehkan bepergian adalah:


1.Pekerja dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 


  • Percepatan penanganan COVID-19;
  • Pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • Kesehatan;
  • Kebutuhan dasar;
  • Pendukung layanan dasar; atau
  • Fungsi ekonomi penting.

2.Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

3.Individu yang menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

4.Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri, serta warga negara Indonesia lainnya yang dipulangkan oleh pemerintah dari luar negeri dengan alasan khusus.


Harap diketahui bahwa individu yang memenuhi kriteria di atas juga harus memenuhi syarat di bawah ini:


  1. Menunjukkan kode QR (QR Code) kepada petugas verifikasi. Kode QR harus diperoleh dengan mengisi formulir melalui https://cekdiri.baliprov.go.id.
  2. Menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR)/rapid test yang masih berlaku. Tes harus dilakukan dalam 7 hari sebelum hari kedatangan.


Jadi Partner Traveloka

Partner Pembayaran

Tentang Traveloka

  • Cara Pesan
  • Hubungi Kami
  • Pusat Bantuan
  • Karier
  • Cicilan
  • Tentang Kami
  • Rilisan Fitur Terbaru

Follow kami di

  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • Youtube
  • Twitter
  • Telegram
  • WhatsApp

Produk

  • Hotel
  • Tiket Pesawat
  • Tiket Kereta Api
  • Tiket Bus & Travel
  • Antar Jemput Bandara
  • Rental Mobil
  • JR Pass
  • Taksi
  • Xperience
  • Cruises
  • Vila
  • Apartemen
  • Asuransi
  • Internet Luar Negeri
  • TPayLater
  • Gift Voucher

Lainnya

  • Traveloka for Corporates
  • Traveloka Affiliate
  • Blog Traveloka
  • Pemberitahuan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Daftarkan Akomodasi Anda
  • Daftarkan Bisnis Aktivitas Anda
  • Traveloka Press Room
  • Traveloka Ads
  • Vulnerability Disclosure Program
  • APAC Travel Insights

Download Traveloka App


Copyright © 2025 Traveloka. All rights reserved