Untuk sementara waktu, kami menghentikan penjualan tiket pesawat ke beberapa rute penerbangan internasional berikut:
Mulai tanggal 17 Maret sampai 30 hari ke depan (16 April), warga negara asing yang datang dari Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, perlu untuk mengisi formulir deklarasi kesehatan sebelum diembarkasi di Kamboja
Selama periode pandemic Covid-19, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan ijin masuk dan/atau transit ke wilaya Indonesia untuk seluruh orang asing, dengan pengecualian:
Orang asing yang mendapat pengecualian di atas harus melengkapi persyaratan:
Pemerintah RI juga telah memberlakukan pembatasan permohonan visa kecuali untuk permohonan visa diplomatik, visa dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional. Kebijakan pemberian Bebas Visa untuk sementara dihentikan,kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan dengan menunjukkan surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.
Selain itu terdapat pembatasan perjalanan untuk seluruh perjalanan yang berasal/menuju/melalui daerah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pembatasan perjalanan dan pengecualiannya akan bergantung pada kebijakan daerah masing-masing
Malaysia
Berlaku sejak 3 April 2020, Pemerintah Malaysia akan memberlakukan aturan karantina 14 hari bagi penumpang yang tiba di Malaysia. Hal ini berlaku untuk:
Saat kedatangan seluruh penumpang harus menjalani karantina pada pusat karantina yang telah ditetapkan pemerintah
Penumpang dengan penerbangan domestik lanjutan juga diharuskan menjalani karantina 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan domestiknya. Bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan menuju Sabah atau Sarawak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan menjalankan karantina pada negara bagian tersebut. Mereka diwajibkan untuk menunjukan dokumen perjalanan yang valid pada saat transit di KLIA dalam 24 jam dan tidak diperbolehkan meninggalkan bandar udara. Penumpang internasional yang transit di Malaysia dengan penerbangan lanjutan menuju wilaya internasional lainnya tidak terpengaruh terhadap aturan ini.
Terkait perjalanan domestik:
Pada 15 Maret, Myanmar membatasi masuknya wisatawan asing yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Provinsi Hubei di Cina atau wilayah Daegu dan Gyeongbuk di Korea Selatan. Warga negara Myanmar yang kembali dari daerah-daerah itu akan dikarantina di rumah sakit umum selama 14 hari, menurut Kementerian Luar Negeri negara itu.
Pendatang dari Korea Selatan memerlukan sertifikat medis dari aparatur kesehatan Korea, yang menunjukkan tidak adanya gejala penyakit pernapasan akut, untuk naik pesawat ke Myanmar, di mana mereka akan dikarantina di rumah selama 14 hari.
Siapa pun dari Italia, Iran, Prancis, Spanyol, atau Jerman, atau siapa pun yang telah mengunjungi negara-negara itu dalam 14 hari terakhir memerlukan sertifikat medis yang sama untuk terbang dan akan dikarantina di rumah sakit umum Myanmar selama 14 hari setelah tiba.
Pemerintah Filipina telah memberlakukan pelarangan penerbangan sementara untuk seluruh penerbangan dari dan menuju Filipina dari 3 Mei sampai 10 Mei.
Berlaku sejak 23 Maret 23:59, seluruh pengunjung jangka pendek (dari mana pun di seluruh dunia) tidak akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura. Lebih lanjut, Kementerian Tenaga Kerja Singapura hanya akan mengizinkan masuk / kembalinya pemegang izin kerja, termasuk tanggungan mereka, bagi mereka yang menyediakan layanan penting, seperti dalam layanan kesehatan dan transportasi.
Mulai dari 7 April, penduduk Singapura harus tinggal di rumah dan pergi hanya untuk kegiatan penting seperti bekerja (hanya untuk layanan penting), membeli makanan, atau berolahraga di taman lingkungan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa sebagian besar tempat kerja akan ditutup dan tidak akan diizinkan untuk makan makanan di tempat (dine-in) sampai 4 Mei, hal ini dilakukan sebagai bagian dari serangkaian tindakan "pemutus arus" penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Semua wisatawan harus menyerahkan deklarasi kesehatan elektronik sebelum mereka memasuki Singapura, menggunakan e-Service Kartu Kedatangan SG. Anda dapat melakukannya hingga tiga (3) hari sebelum kedatangan Anda di Singapura.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web ICA.
Pihak Thailand yang berwenang telah mengumumkan pada 15 April bahwa larangan penumpang penerbangan yang masuk, diperpanjang sampai dengan akhir April (30/4/2020) kecuali terdapat keadaan khusus (lihat keterangan di bawah). Jika Anda tidak memenuhi kriteria ini, Anda tidak boleh memasuki Thailand:
Untuk memperlambat penyebaran COVID-19, mulai dari 18 Maret 2020 hingga 30 hari setelahnya, Vietnam akan menghentikan pengeluaran visa untuk warga asing, kecuali mereka yang bepergian untuk tujuan resmi atau diplomatik.
Mulai dari 15 Maret hingga 15 April, para pendatang dari 26 negara Schengen, Inggris dan Irlandia Utara, atau mereka yang telah mengunjungi atau transit melalui negara-negara ini dalam 14 hari terakhir, tidak akan diizinkan masuk ke Vietnam. Ini juga berlaku untuk mereka yang saat ini memegang visa atau surat visa.
Semua wisatawan yang datang dari Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN harus menjalani pemeriksaan medis dan karantina selama 14 hari pada saat kedatangan di Vietnam.
Mulai 28 Maret, Cina akan menangguhkan masuknya orang asing dengan visa dan izin tinggal Cina yang sah untuk sementara waktu. Pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bepergian dalam kepentingan diplomatik atau resmi, serta pemegang visa "C", yang dikeluarkan untuk orang asing yang terlibat dalam penyediaan layanan transportasi internasional.
Mulai dari 25 Maret, semua wisatawan tidak diizinkan masuk atau transit ke Hong Kong selama 14 hari.
Pada tanggal 24 Maret 2020, pemerintah India mengumumkan penutupan negara (lockdown) di seluruh negeri hingga 21 hari kedepan. India telah memberhentikan seluruh penerbangan internasional ke India sejak 22 Maret 2020 selama satu minggu dan memberhentikan seluruh penerbangan domestik sejak 25 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut
Semua wisatawan yang memasuki India, termasuk warga negara India, yang pernah mengunjungi China, Italia, Iran, Korea Selatan, Spanyol, atau Jerman pada atau setelah 15 Februari 2020 akan dikarantina selama minimal 14 hari.
Seluruh visa yang berlaku akan dicabut/diberhentikan, kecuali visa diplomat, visa pejabat, visa organisasi internasional, visa kerja, dan visa proyek hingga 15 April 2020
Mulai 3 April:
Korea Selatan telah membatasi pengunjung dengan paspor dari China, Provinsi Hubei, beserta seluruh pengunjung yang telah mengunjungi daerah tersebut selama 14 hari terakhir. Selain itu, visa kependudukan Korea yang telah diajukan oleh wisatawan di Hubei akan dibatalkan.Warga negara Thailand, Mongolia, Rusia tidak diizinkan transit di Korea. Terlepas dari keberangkatan atau tujuan, termasuk pemegang paspor diplomatik / resmi, termasuk pemegang visa Korea yang berlaku.
Korea Selatan telah membatasi wisatawan dengan paspor dari Provinsi Hubei, China, serta semua wisatawan yang pernah mengunjungi daerah tersebut selama 14 hari terakhir. Selain itu, visa Korea yang telah diajukan oleh wisatawan di Hubei akan dibatalkan.
Bebas visa ke Pulau Jeju untuk seluruh wisatawan luar negeri, serta bebas visa untuk warga negara China dan wisatawan yang akan pergi ke China akan ditangguhkan.
Visa gratis ke Pulau Jeju untuk seluruh wisatawan luar negeri, beserta visa gratis untuk penduduk China dan wisatawan yang akan pergi ke China akan ditangguhkan.
Sampai 14 Maret, pendatang dari negara-negara Eropa di Kawasan Schengen, 26 negara yang kebanyakan berada di Uni Eropa, Inggris, Irlandia, dan Dubai akan dikarantina di rumah selama 14 hari setelah memasuki Taiwan.
Warga negara asing yang telah mengunjungi China, Hong Kong, dan Makau dalam 14 hari belakangan dilarang untuk memasuki Taiwan. Pendatang yang melakukan transit di negara-negara tersebut diwajibkan melakukan 14 hari karantina di rumah.
Pendatang asing yang diwajibkan untuk mengikuti prosedur karantina di rumah dapat membayar untuk tinggal di fasilitas karantina kelompok jika mereka tidak memiliki tempat lain untuk ditinggali. Mohon hubungi pejabat Taiwan mengenai hal ini.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UAE) telah menetapkan larangan travel untuk wisatawan asing mulai dari tanggal 26 Maret. Hal ini berarti pengunjung dilarang untuk masuk atau transit melalui UAE. Larangan tersebut, dan oleh karenanya email ini, tidak berlaku untuk warga negara UAE dan anggota keluarga intinya, pemilik paspor diplomatik, serta pekerja rumah tangga berkebangsaan UAE yang memiliki izin UAE-API.
Pada 20 Maret, Australia akan melarang semua warga yang bukan penduduk dan warga negara non-Australia memasuki negara tersebut.
Warga negara Selandia Baru diizinkan memasuki negara itu. Mereka harus mengisolasi diri di rumah atau di hotel selama 14 hari.
Pemerintah Australia sebelumnya telah mengumumkan bahwa semua pendatang yang tiba di negara itu harus melakukan isolasi sendiri selama 14 hari dan kapal pesiar yang tiba dari pelabuhan asing akan dilarang masuk selama 30 hari.
Pada 19 Maret, Selandia Baru mengumumkan akan menutup perbatasannya untuk semua pendatang. Hanya warga negara Selandia Baru, penduduk tetap, penduduk “dengan kondisi perjalanan yang sah” dan keluarga dekat mereka (pasangan, wali yang sah dan anak-anak tanggungan di bawah usia 24) diizinkan untuk memasuki negara tersebut.
Warga negara Australia dan penduduk tetap yang tinggal di Selandia Baru juga diperbolehkan datang. Pemerintah mengatakan akan membuat pengecualian berdasarkan kasus per kasus. Untuk daftar pengecualian ini, periksa situs web resmi ini.
Penduduk dan warga yang kembali harus melakukan isolasi sendiri selama 14 hari setelah kedatangan.
Jika Anda ingin transit, Anda harus tetap berada di udara dan tidak memasuki Selandia Baru. Jika Anda memasuki Selandia Baru, Anda akan diminta untuk mengkarantina-diri.
Pada 16 Maret 2020, Kanada menutup semua kedatangan yang bukan merupakan warga negara Kanada atau penduduk tetap, kecuali kru pesawat, diplomat, anggota keluarga warga negara Kanada.
Awal 18 Maret, hanya empat bandara di Kanada yang menerima kedatangan internasional. Airport tersebut adalah Bandara Internasional Toronto Pearson, Bandara Internasional Montreal-Pierre Elliott Trudeau, Bandara Internasional Vancouver, dan Bandara Internasional Calgary. Penerbangan domestik dan pendatang dari Amerika Serikat, Meksiko, Karibia, Saint Pierre dan Miquelon mendapatkan pengecualian.
Efektif sejak 16 Maret, larangan akan berlaku untuk semua warga negara asing yang berangkat dari Inggris dan Irlandia. Ini merupakan tambahan untuk larangan Amerika Serikat sebelumnya yang berlaku untuk 26 negara di Kawasan Schengen. Larangan ini tidak berlaku untuk warga negara Amerika Serikat atau anggota keluarganya.
Penumpang yang pernah berada di China dan Iran selama 14 hari belakangan tidak diperbolehkan untuk memasuki Amerika Serikat. Pada 13 Maret, semua warga negara Amerika dan penduduk tetap legal yang pernah berada di daerah dengan resiko tinggi dan kembali ke Amerika Serikat diharuskan untuk terbang ke salah satu dari 13 bandara berikut: BOS, ORD, DFW, DTW, HNL, ATL, JFK, LAX, MIA, EWR, SFO, SEA, IAD.
Mulai 20 Maret, Austria telah menangguhkan masuknya warga negara ketiga (warga negara non Schengen) yang memasuki Austria melalui jalur udara dari luar wilayah Schengen. Pengecualian berlaku untuk penumpang yang transit serta pemegang visa D atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh Austria. Selain itu, warga negara Austria dan Schengen yang memasuki Austria melalui jalur udara, diharuskan melakukan karantina dirumah selama 14 hari, kecuali jika langsung bepergian ke negara lain (misalnya dengan mobil atau kereta api).
Warga negara ketiga (warga negara Schengen) yang telah berada dalam kawasan coronavirus seperti Perancis, Iran, Italia, Korea Selatan, Spanyol, Swiss dan beberapa bagian Cina dalam 14 hari terakhir harus memiliki sertifikat medis yang menunjukkan hasil negatif dari uji SARS-CoV-2 molekul-biologis pada saat masuk ke Austria. Pemerintah Austria juga mengumumkan bahwa semua penumpang, terlepas dari kewarganegaraan, juga harus memberikan sertifikat yang menunjukkan hasil tes negatif jika mereka memasuki Austria dari Italia, Swiss, dan Liechtenstein (mulai 16 Maret).
Sertifikat harus dikeluarkan tidak lebih dari empat hari sebelum kedatangan, harus ditandatangani oleh seorang praktisi medis yang resmi dan menggunakan bahasa Inggris, Jerman, Italia atau Perancis.
Siapapun yang ingin masuk ke Denmark akan mendapatkan penolakan ketika masuk melalui perbatasan Denmark, termasuk airport-airport di Denmark, kecuali mereka memiliki tujuan untuk masuk, sebagai contoh jika orang tersebut tinggal atau bekerja di Denmark atau telat ditunjuk untuk menyediakan barang atau servis di Denmark.
Perjalanan ke Perancis telah dibatasi secara signifikan. Beberapa kasus mendapatkan pengecualian, mohon dicek dengan Pemerintah Perancis.
Tenaga medis profesional di Bandara Charles de Gaulle di Paris akan melakukan pengecekan terhadap gejala-gejala Corona pada penumpang penerbangan dari China, Hong Kong, Macao, Singapura, Korea Selatan, Iran, dan beberapa daerah di Italia.
Mulai dari 17 Maret 2020, seluruh pendatang yang bukan merupakan warga negara Eropa dan Schengen melalui pesawat atau kapal akan terpengaruh kecuali untuk warga negara Jerman.
Juga untuk warga negara Eropa dan warga negara Inggris, Islandia, Lichtenstein, Norway dan Swiss serta anggota keluarganya akan diperbolehkan untuk transit melalui Jerman untuk dapat tiba di negara asalnya. Hal yang sama juga berlaku untuk pendatang asing yang memegang ijin tinggal di salah satu negara tersebut. Pendatang lain akan ditolak ijin masuknya, apabila mereka tidak dapat menyediakan bukti dengan alasan darurat.
Pada 16 Maret, pihak otoritas Yunani mengumumkan semua traveler internasional yang tiba di Yunani harus menjalankan 14 hari swa-karantina wajib.
Penerbangan dari Italia dan Spanyol pun ditunda. Yunani menutup perbatasannya dengan Albania dan Makedonia Utara. Layanan ferry dari Italia ke Yunani pun ditunda. Kapal pesiar dan perahu-perahu pariwisata tidak dapat berlabuh di Yunani sejak 15 Maret.
In Progress
Siapapun yang datang ke Irlandia, selain Irlandia Utara, akan diwajibkan untuk membatasi pergerakan atau mengisolasi dirisendiri mulai dari kedatangan hingga 14 hari kedepan. Hal ini berlaku untuk penduduk dengan warga negara Irlandia kecuali mereka yang bertugas sebagai layanan pemasok bahan baku seperti pengirim bahan baku (hauler), pilot dan maritim.
Di Italia, pejabat negara memberlakukan perintah ketat untuk menutup negara (lockdown) dalam upaya menghentikan penyebaran virus.
Pemerintah Belanda mengumumkan larangan penerbangan dari "negara-negara beresiko" seperti daratan China, Hong Kong, Iran, Italia dan Korea Selatan. Larangan ini akan berlaku mulai dari 27 Maret 2020.
Pada 15 Maret 2020, pemerintah Norwegia menutup perbatasan negara asing yang tidak memiliki ijin tinggal di Norway. Siapapun yang datang kedalam Norway wajib dikarantina di rumah selama dua minggu mulai dari kedatangannya.
Mulai dari 15 Maret 2020, Polandia akan melarang pendatang asing untuk masuk. Seluruh warga negara Polandia yang pulang dari luar negeri wajib secara sukarela untuk melakukan karantina selama dua minggu, berdasarkan para pejabat Polandia.
Mulai dari 18 Maret 2020, pemerintah Rusia melarang masuknya pendatang asing hingga 1 Mei 2020. Pelarangan ini tidak berlaku untuk pejabat, anggota pesawat terbang, warga negara tetap Rusia atau pengunjung transit.
Mulai dari 13 Maret 2020, seluruh penduduk yang datang ke Slovakia dari luar negeri diwajibkan untuk tetap tinggal di karantina selama 14 hari.
Pada 16 maret 2020, pemerintah Spanyol mengumumkan penutupan perbatasan Spanyol, yang hanya memperbolehkan warga negara, penghuni serta penduduk dengan situasi khusus masuk kedalam negara. Penerbangan langsung dari Italia ke Spanyol telat dilarang hingga 25 Maret 2020.
Penduduk dari negara dan daerah dengan resiko tinggi seperti Italia, Jerman, Austria dan Perancis akan dilarang untuk memasuki Swiss, kecuali warga negara Swiss dan mereka yang tinggal atau bekerja di Swiss.
Sampai dengan 18 Maret, Turki telah menunda semua penerbangan dari dan ke Austria, Azerbaijan, Belgia, China, Denmark, Mesir, Perancis, Jerman, Iran, Iraq, Italia, Irlandia, Kosovo, Mongolia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, Korea Selatan, Arab Saudi, Swiss, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Inggris. Traveler asing yang pernah berada di negara-negara tersebut dalam 14 hari belakangan juga dilarang memasuki Turki. Warga negara Turki, termasuk pemegang 2 kewarganegaraan mendapat pengecualian, tetapi mungkin diharuskan menjalani proses karantina.
Sejak 17 Maret, semua penumpang layanan komersial internasional, termasuk pesawat, kereta, bus dari dan ke Ukraina telah ditunda selama dua minggu
Pada 16 Maret, semua orang asing dilarang memasuki Ukraina.
Mulai dari 19 Maret, Pemerintah Swedia memutuskan untuk melarang perjalanan ke Swedia dari negara-negara di luar Eropa dan Swiss selama 30 hari ke depan.
Larangan masuk berlaku untuk semua warga negara asing, kecuali untuk orang-orang dengan izin tinggal atau hak tinggal di Swedia, orang-orang yang merupakan warga negara dari negara-negara Eropa lain, termasuk keluarganya, dan orang-orang yang perlu memasuki negara sehingga dapat kembali ke rumah mereka. Larangan masuk tidak berlaku untuk warga negara Swedia.
Langkah-langkah pencegahan COVID-19 Golden Bird:
Langkah-langkah pencegahan COVID-19 Shino Thai:
Now you can have a worry free travel starting with a hygienic ride. Choose Airport Transfer COVID-19 Ready below.
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran COVID-19 di dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Surat ini mengatur kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa new normal. Mohon diketahui bahwa persyaratan ini tidak berlaku untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (contoh: Jabodetabek).
Namun, jika individu melakukan perjalanan ke provinsi/kabupaten/kota yang berbeda menggunakan transportasi umum, mereka harus memenuhi syarat di bawah ini:
1.Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas.
2.Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di telepon seluler.
3.Mengenakan masker, menjaga jarak dari orang lain, dan cuci tangan secara rutin.
Dikarenakan kebijakan pemerintah terbaru yang mengizinkan transportasi umum untuk beroperasi (Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD.2020), beberapa operator airport transfer/antar jemput bandara kami telah membuka layanannya kembali.
Namun, harap diketahui bahwa pemerintah tetap melarang mudik (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020). Dengan kata lain, pemerintah hanya mengizinkan perjalanan khusus untuk penumpang dengan alasan berikut.
Harap diketahui bahwa penumpang yang memenuhi kriteria di atas juga harus membawa dokumen berikut dalam perjalanan:
Dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang melarang individu untuk keluar dan masuk Jakarta.
Larangan ini berlaku bagi semua individu kecuali pekerja di sektor-sektor penting dan individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Mereka pun harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terlebih dahulu jika ingin bepergian.
Individu-individu yang masih diperbolehkan bepergian adalah:
Perlu diketahui bahwa SIKM hanya tersedia untuk 11 sektor pekerjaan yang terdiri dari:
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut dan perlu mengajukan SIKM, mohon ajukan lewat corona.jakarta.go.id.
Mohon diketahui, jika Anda melanggar peraturan di atas, Anda akan dikenakan tindakan berikut:
Dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 yang melarang semua individu untuk masuk Bali.
Larangan ini berlaku bagi semua individu kecuali pekerja di sektor-sektor penting, individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan individu yang menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Mereka pun harus memiliki QR Code yang diperoleh dengan mengisi formulir melalui https://cekdiri.baliprov.go.id.
Individu-individu yang masih diperbolehkan bepergian adalah:
1.Pekerja dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
2.Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
3.Individu yang menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
4.Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan warga negara Indonesia yang pulang dari luar negeri, serta warga negara Indonesia lainnya yang dipulangkan oleh pemerintah dari luar negeri dengan alasan khusus.
Harap diketahui bahwa individu yang memenuhi kriteria di atas juga harus memenuhi syarat di bawah ini: