Traveloka CleanAccommodation

Akomodasi yang menjunjung tinggi protokol kebersihan yang distandarisasi

Standar Kebersihan Lengkap untuk Akomodasi Traveloka CleanAccommodation di Indonesia

  1. Seluruh staf akomodasi diwajibkan memakai masker dan/atau alat pelindung diri lainnya selama bertugas.
  2. Staf resepsionis diwajibkan menggunakan contactless thermometer (alat pengukur suhu nirkontak) untuk memeriksa suhu tubuh tamu saat check-in.
  3. Staff akomodasi diwajibkan untuk secara rutin melakukan cuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer yang berbasis alkohol.
  4. Pemilik/pengelola akomodasi diwajibkan untuk menyediakan hand sanitizer dan sejumlah masker untuk digunakan dalam lingkungan akomodasi.
  5. Seluruh staf akomodasi diharapkan untuk menjaga jarak sosial minimal 1 meter terpisah dengan tamu ataupun tim kerja di manapun di dalam kawasan akomodasi.
  6. Jika memungkinkan, mengatur jarak yang cukup antara meja, kursi, dan peralatan lainnya dalam setiap komposisi ruangan atau fasilitas bersama, minimal 1 meter. Tamu lebih disarankan untuk melakukan takeaway atau room service dalam hal layanan restoran.
  7. Pemilik/pengelola serta staff akomodasi diwajibkan melakukan pemeriksaan singkat tentang sejarah perjalanan tamu dalam 14 hari terakhir serta menginformasikan ke Manager Operation atau PIC ketika melihat seseorang yang kurang sehat (sakit) menunjukan gejala sakit di properti, dan sebaiknya segera meminta pertolongan ambulance untuk segera dibawa ke rumah sakit terdekat
  8. Pemilik/pengelola serta staf akomodasi diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap suhu badan seluruh pihak yang memasuki kawasan hotel (termasuk segala fasilitasnya). Akomodasi diwajibkan memiliki protokol penanganan bila suhu badan pihak yang diperiksa melebihi suhu badan normal (37,3 derajat Celcius) atau menunjukkan gejala infeksi saluran pernapasan. Dalam hal ini, pihak tersebut harus ditolak masuk dan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan.
  9. Pemilik/pengelola serta staf akomodasi diwajibkan menjalankan protokol batuk atau bersin yang baik, yakni menutup mulut dengan menggunakan tissue serta segera membuang tissue yang telah dipakai ke tempat sampah.
  10. Pemilik/pengelola serta staf akomodasi menerapkan protokol kebersihan diri saat menyimpan, mengolah dan menyajikan makanan, termasuk berseragam lengkap dan bersih (menggunakan tutup kepala, masker, celemek dan lap) saat mengolah makanan serta memisahkan tempat untuk mencampur dan mengolah makanan mentah dengan makanan yang dimasak.
  11. Pemilik/pengelola serta staf akomodasi diwajibkan menggunakan sarung tangan sekali pakai saat melakukan disinfeksi, membersihkan alat makan dan benda sisa di meja restoran dan saat membersihkan kamar akomodasi khususnya saat memegang benda seperti tisu bekas dan tusuk gigi. “Jangan menggunakan sarung tangan yang telah dipakai (bekas)”, Ketika pembersihan dan pengolahan selesai semua APD harus dibuang dan diikat dan tidak dibuka kembali.
  12. Pengelola serta staf akomodasi diwajibkan untuk tidak menyentuh wajah, mata dan mulut sebelum mencuci tangan
  13. Pengelola serta staf akomodasi diwajibkan untuk membersihkan area umum (public area), resepsion, kamar tamu, dan bagian-bagian yang sering disentuh langsung oleh manusia, seperti keran air, gagang pintu, handuk, waduk, kloset duduk dan penutupnya, wastafel, kenop pintu, tombol lainnya dan sakelar, buku menu, alat pembuat kopi, mesin soda, pegangan tangan (terali), tombol lift (1 jam sekali), kenop pintu, dan juga kendaraan (bagian dalam dan luar) secara teratur dengan menggunakan desinfektan yang efektif seperti misalnya mengandung klorin 1:9 atau mengandung ethanol/methanol dicampur alcohol paling sedikit 70% (atau standar lain yang diterima oleh ilmu pengetahuan dan berlaku umum dari waktu ke waktu) untuk memastikan bagian/area tersebut benar-benar bersih. Bersihkan (sterilkan) dengan desinfektan satu kali dalam setiap shift atau setiap layanan (yang mana yang sesuai).
  14. Tamu diwajibkan untuk selalu menggunakan masker ketika berada dalam lingkungan akomodasi dan area umum serta menjaga perilaku hidup bersih selama tinggal atau menginap di akomodasi.
  15. Petugas housekeeping diwajibkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimum atau lengkap bila diperlukan (yang terdiri dari headcover, kacamata, masker dan sarung tangan surgical dilapisi dengan sarung tangan karet, wearpack dan sepatu boot) dalam melakukan pembersihan kamar tamu.
  16. Staf akomodasi diwajibkan untuk melindungi makanan dengan benar untuk mencegah kontaminasi
  17. Staf akomodasi diwajibkan untuk menempatkan dan menyimpan peralatan makan dan minum yang telah bersih di tempat yang bersih juga bebas dari debu dan kotoran lainnya dan sesuai jenis di tempat yang terpisah, serta dibungkus plastik. Peralatan makan, termasuk tisu/serbet, tidak boleh diletakkan di tempat terbuka.
  18. Staf akomodasi diwajibkan untuk mengeringkan peralatan makan dan minum menggunakan handuk kertas sekali pakai. Taplak meja dan serbet harus dicuci secara berkala.
  19. Akomodasi diwajibkan untuk menjaga tingkat kebersihan air yang diakses umum (misalkan tap water, air kolam renang, spa, dsb) beserta perangkat yang digunakan.
  20. Akomodasi diwajibkan untuk memeriksa ventilasi udara, pertukaran udara, dan AC di ruangan serta alat pengatur kelembaban udara di ruangan tertutup secara berkala dan segera memperbaiki alat-alat tersebut saat terdapat gangguan fungsi.
  21. Akomodasi diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap dispenser sabun dan desinfektan, alat pengering tangan, dispenser tisu, dan peralatan lain yang digunakan secara bersama-sama untuk menjaga kebersihan dan fungsi. Jika terdapat kerusakan di antara alat tersebut maka harus segera diperbaiki atau diganti.
  22. Akomodasi diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap fungsi dari alat pencuci piring dan laundry, terutama standar operasi suhu serta takaran yang tepat dalam penggunaan cairan pembersih dan desinfektan serta senantiasa menjaga kebersihan peralatan tersebut. Tekstil, linen, dan pakaian harus dimasukkan ke dalam kantong binatu terpisah yang ditangani dengan hati-hati dan terpisah untuk mencegah kontaminasi.
  23. Akomodasi diwajibkan untuk memiliki prosedur penerapan langkah perlindungan dalam hal ditemukan kasus suspek maupun positif COVID-19 dan terdapat personel/pegawai akomodasi yang dilatih khusus untuk menerapkan langkah perlindungan tersebut. Prosedur tersebut sedikitnya memenuhi ketentuan yang telah dipublikasikan oleh lembaga yang kredibel, seperti, namun tidak terbatas pada, WHO.
  24. Akomodasi diwajibkan untuk membersihkan meja resepsionis segera setelah setiap kali melayani tamu.
  25. Akomodasi diwajibkan untuk menjaga ketersediaan informasi tentang COVID19 seperti gejala, penyebarannya, dan pencegahannya di lingkungan hotel.
  26. Akomodasi diwajibkan untuk menerapkan kebijakan yg mewajibkan karyawan melakukan karantina mandiri dalam 14 hari setelah melakukan perjalanan dinas ke daerah-daerah yang terkena COVID-19
  27. Akomodasi diwajibkan untuk menyiapkan tempat sampah khusus, sehingga tidak mencemari tempat sampah secara langsung, seperti menggunakan kantong plastik, sehingga mudah dibungkus dan dibuang saat penuh.
  28. Bagi staf akomodasi yang mengemudikan mobil, diwajibkan untuk membuka sedikit jendela agar terdapat pertukaran udara.