Haris Prahara
19 Apr 2021 - 2 min read
Informasi PPKM Mikro- Pada masa-masa awal tahun 2021 ini, ada informasi penting nih yang perlu Anda ketahui. Pemerintah baru saja mengumumkan penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Jika sebelumnya dikenal sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka ada sejumlah perbedaan antara PSBB tersebut dengan PPKM yang berlaku saat ini telah diperpanjang hingga 3 Mei 2021 dengan penerapan secara mikro.
Pada penerapan terbaru, PPKM mikro berlaku di 25 provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Selain itu, PPKM mikro juga berlaku di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, serta Papua.
PPKM Mikro ini mengontrol aktivitas masyarakat dalam sejumlah sektor tertentu, seperti perkantoran, aktivitas sosial budaya, hingga pusat perbelanjaan.
Lantas, apa sajakah detail terkait PPKM Mikro Jawa Bali serta sejumlah provinsi tersebut? Berikut Traveloka rangkum poin-poin pentingnya dalam ulasan berikut ini!
Selama PPKM Mikro, masyarakat diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) dan aktivitas perkantoran hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
Untuk masa PPKM Mikro terbaru, perguruan tinggi atau akademi mulai dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah.
Semasa PSBB, mal atau pusat perbelanjaan dapat buka hingga pukul 21.00, maka dalam PPKM Mikro, mal juga dapat buka maksimal hingga pukul 21.00
Semasa PPKM Mikro, kegiatan konstruksi serta sektor kebutuhan pokok tetap bisa dilaksanakan namun tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selama PPKM Mikro, restoran hanya diperbolehkan menampung pengunjung makan di tempat sebanyak 50 persen kapasitas. Adapun take-away maupun delivery tetap diperbolehkan seperti sebelumnya.
Tempat ibadah diperbolehkan melakukan aktivitas dengan jumlah terbatas, yaitu total 50 persen dari kapasitas.
Selama PPKM Mikro, khususnya PPKM di Jakarta, operasional moda transportasi dalam kota Jakarta seperti Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), maupun lintas raya terpadu (LRT) dibatasi kapasitas dan jam operasionalnya.
Dalam kurun PPKM Mikro, aktivitas di fasilitas umum telah diperbolehkan kembali, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Demikian pula, kegiatan sosial budaya sudah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Nah, itulah sejumlah poin penting dari pelaksanaan PPKM Mikro.
Pastikan diri Anda senantiasa menyimak dan mengikuti perkembangan informasi terbaru ya dan ingat selalu terapkan protokol kesehatan 3M di mana pun berada (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Sebagai informasi, bagi Anda yang butuh bepergian selama masa PPKM Mikro, Anda dapat menyimak informasi terkait syarat bepergian di halaman Safe Travel Traveloka yang senantiasa diperbarui dari waktu ke waktu sesuai informasi terkini.
Selain bisa memesan tiket pesawatnya secara praktis, Anda juga bisa sekaligus melengkapi tes COVID-19 baik rapid test antigen maupun swab PCR sebagai syarat perjalanan dengan memesan langsung via Traveloka di halaman ini.
Baiklah, sehat-sehat selalu ya dan semoga rencana hidup Anda berjalan lancar di tahun 2021 ini!