Haris Prahara
15 Apr 2021 - 3 min read
[Artikel syarat naik kereta api ini senantiasa diperbarui sesuai perkembangan informasi terbaru. Update terakhir per 15 April 2021 berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021]
Syarat naik kereta api- Bepergian naik kereta api merupakan salah satu hal menyenangkan yang bisa dilakukan saat akhir pekan maupun momen liburan tertentu, seperti akhir tahun.
Dengan naik kereta api, kita bisa menempuh perjalanan dari satu kota ke kota lainnya dengan nyaman, bisa melihat panorama menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas yang mungkin saja terjadi.
Nah, pada masa kenormalan baru seperti sekarang, syarat naik kereta api tentu tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Terdapat aturan atau syarat tertentu yang mesti Anda patuhi saat bepergian naik kereta api.
Lalu, apa sajakah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru per 2021 ini?
Berikut Traveloka rangkum persyaratannya, seperti dikutip dari situs web resmi PT KAI (Persero) dan juga mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut:
Untuk perjalanan kereta api jarak jauh di dalam Pulau Jawa serta Pulau Sumatera mulai 1 April 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Petugas akan memeriksa dokumen wajib tersebut saat Anda tiba di stasiun jelang keberangkatan.
Agar lebih mudah dan praktis, Anda bisa memesan tes rapid antigen, tes swab RT-PCR, maupun jenis tes COVID-19 lainnya di Traveloka.
Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. Suhu tubuh juga akan dicek oleh petugas dan tidak boleh melebihi batas 37,3 derajat Celcius.
Setiap penumpang kereta api diharapkan untuk mengenakan pakaian pelindung, seperti baju lengan panjang maupun jaket.
Penumpang kereta api wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield di area stasiun keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam perjalanan kereta api.
Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya atau melalui telepon.
Para penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan.
Di masa AKB saat ini, penumpang kereta api diharapkan tiba lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Ini perlu dilakukan karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku di atas, sebelum Anda boarding.
Selain sejumlah poin syarat naik kereta api di atas, Anda juga diwajibkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Pakailah masker, selalu jaga jarak fisik dengan sesama, serta rajinlah membersihkan tangan dengan hand sanitizer maupun air mengalir dan sabun.
Ingat lho, apabila Anda gagal memenuhi persyaratan naik kereta api, Anda dimungkinkan untuk ditolak berangkat. Bila ini terjadi, Anda dapat membatalkan tiket di loket stasiun dan tiket akan dikembalikan 100 persen, di luar bea pemesanan.
Setelah mengetahui sejumlah syarat naik kereta api jarak jauh, rasanya kini tinggal mencari saja tiket kereta api ke destinasi tujuan Anda.
Agar aman dan tak perlu repot mengantre di stasiun yang rawan kerumunan, Anda sejatinya bisa memanfaatkan platform memudahkan, seperti Traveloka. Di sana, Anda bisa memesan tiket kereta api ke berbagai destinasi favorit dengan penawaran terbaik dan aneka promo.
Tunggu apalagi, yuk segera cari tiket kereta api di Traveloka!