Plat nomor kendaraan adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan di Indonesia. Kode ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan memiliki format tertentu yang terdiri dari huruf, angka, dan kombinasi huruf lagi di bagian belakang. Bagian depan dari plat nomor adalah kode wilayah. Kode ini menunjuk daerah asal registrasi kendaraan tersebut.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sistem administrasi kendaraan bermotor yang unik dan tertata rapi. Salah satu bentuk identifikasi tersebut adalah kode plat nomor kendaraan yang berlaku di setiap provinsi
Ketika kamu sedang berada di jalan dan melihat berbagai macam kendaraan yang melintas, salah satu hal yang paling mudah dikenali adalah plat nomor kendaraan. Plat nomor bukan hanya sekedar identitas kendaraan, tetapi juga membawa informasi penting tentang asal kendaraan tersebut.
Mau jalan-jalan bareng keluarga atau pasangan dengan mobil idaman, yuk sewa mobilnya di Traveloka.
Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Mobil dengan Mudah
Dalam kehidupan sehari-hari, kamu tentu tidak asing dengan keberadaan plat nomor kendaraan bermotor. Plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang digunakan untuk mengenali kendaraan berdasarkan registrasi dari pihak kepolisian.
Di Indonesia, setiap daerah memiliki kode huruf tertentu yang menjadi penanda wilayah registrasi kendaraan tersebut. Salah satu kode wilayah yang sering ditemui, khususnya di wilayah Jawa Tengah, adalah plat nomor “K”.
Plat nomor K mencakup 5 wilayah seperti Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora. Kelima wilayah tersebut berada di bagian timur laut Jawa Tengah dan memiliki kode registrasi yang sama, yaitu “K”.
Meskipun menggunakan huruf yang sama di bagian depan, setiap kabupaten memiliki ciri khas huruf belakang yang membedakan satu sama lain. Huruf belakang ini mencerminkan lokasi pendaftaran kendaraan secara lebih spesifik, dan sering digunakan untuk keperluan identifikasi oleh instansi berwenang.
Kode AN dan BN digunakan untuk Kabupaten Kudus, kemudian kode AA dan BB untuk Kabupaten Jepara, ada juga kode AD dan BD yang digunakan wilayah Kabupaten Pati, AR dan BR untuk Kabupaten Rembang, dan kode AB, CB untuk Kabupaten Blora.
Kombinasi huruf-huruf ini memang tidak selalu baku dan dapat berubah seiring dengan perkembangan registrasi kendaraan, terutama ketika jumlah kendaraan meningkat. Namun secara umum, kode-kode tersebut memberikan indikasi kuat mengenai asal daerah kendaraan.
Seperti plat kendaraan pada umumnya di Indonesia, plat nomor K memiliki struktur standar yang terdiri K 1234 XX. K adalah huruf pertama yang menunjukkan kode wilayah (dalam hal ini beberapa wilayah di Jawa Tengah), kemudian angka 1234 adalah nomor registrasi kendaraan, dan XX sebagai kode pembeda, bisa menunjukkan sub-wilayah atau jenis kendaraan tertentu.
Sebagai contoh, plat nomor “K 1234 AN” dapat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari wilayah yang menggunakan kode “AN”, yang bisa dikaitkan dengan area spesifik di kabupaten tertentu, misalnya Kudus atau Jepara.
Selain itu, untuk kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, dan Polri, format plat dan warna TNKB berbeda dari kendaraan pribadi. Kendaraan dinas biasanya menggunakan plat berwarna merah, kendaraan TNI menggunakan warna hijau, dan kendaraan Polri menggunakan warna biru tua.
Selain itu warna plat nomor juga menunjukkan jenis kendaraan seperti warna putih dengan tulisan hitam merupakan kendaraan pribadi, warna kuning dengan tulisan hitam merupakan kendaraan umum, warna merah tulisan putih adalah kendaraan dinas milik pemerintah, warna putih dengan tulisan biru merupakan kendaraan dinas kepolisian, dan warna hijau dengan tulisan putih merupakan kendaraan milik Tentara Nasional Indonesia.
Meskipun kendaraan pribadi memiliki warna plat putih dengan tulisan hitam, ternyata masih ada plat nomor yang warna hitam dengan tulisan putih, hal itu karena adanya perubahan yang dilakukan oleh Polri. Pada tahun 2022 Polri mulai menerapkan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, menggantikan plat hitam-tulisan putih yang selama ini digunakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akurasi kamera tilang elektronik (ETLE) dalam membaca plat nomor.
Pati, Kudus, Rembang, Jepara, dan Blora sebagai bagian dari wilayah hukum Indonesia, juga mengikuti kebijakan ini secara bertahap. Jadi, kalau kamu melihat kendaraan dengan plat dasar putih dan tulisan hitam, itu adalah plat terbaru yang berlaku nasional.
Jika kamu memiliki kendaraan di wilayah yang mencakup plat nomor K, maka kamu wajib melakukan registrasi kendaraan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang berada di wilayahmu. Untuk melakukan registrasi kamu dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Proses ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun untuk balik nama kendaraan bekas. Jadi jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, ya. Karena jika ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi maka proses registrasi kendaraanmu akan terhambat bahkan tidak dapat dilakukan.
Setiap kendaraan yang terdaftar dengan plat K wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun dan penggantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Ketika masa berlaku plat nomor habis, kamu harus menggantinya dengan plat baru di SAMSAT. Selain sebagai bentuk legalitas, penggantian plat juga berfungsi untuk memastikan keaslian identitas kendaraan.
Kegagalan dalam memperpanjang STNK atau mengganti plat nomor dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan denda administratif dan bahkan penarikan kendaraan oleh pihak berwenang.
Jika kamu berniat untuk membeli kendaraan bekas dengan plat nomor K, ada beberapa tips penting yang perlu kamu perhatikan seperti berikut ini:
Nah, jadi plat nomor K bukan hanya sekedar serangkaian huruf dan angka, melainkan identitas sah kendaraan yang mencerminkan asal wilayah serta legalitas administratif. Dengan memahami makna dari kode K dan struktur plat nomor kendaraan secara keseluruhan, kamu dapat lebih waspada dalam membeli, merawat, dan menggunakan kendaraan bermotor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai warga negara yang baik, kamu juga diharapkan untuk taat terhadap aturan registrasi kendaraan, rutin membayar pajak, serta tidak memalsukan atau menyalahgunakan TNKB. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan dan ketertiban lalu lintas secara umum.
Tiket Bus & Shuttle ke berbagai destinasi
Tiket Bus & Shuttle ke...
Lihat Harga
Untuk kamu yang ingin bepergian atau berlibur ke luar kota dan dalam kota bersama keluarga, yuk pesan dan sewa mobilnya hanya di Traveloka! Selain bisa sewa mobil, di Traveloka kamu juga pesan tiket liburan dan kereta api, dijamin nggak akan ketinggalan jadwal kereta dan nggak akan kehabisan tiket wisata, kamu bisa pilih jadwal keberangkatan sesuai keinginanmu. Kamu juga bisa pesan tiket transportasi lainnya mulai dari bus dan shuttle, kereta api hingga pesawat terbang.
Agar lebih hemat, yuk gunakan kode kupon dan promo bank di Traveloka. Jadi tunggu apa lagi? Yuk pesan tiket online transportasi favoritmu hanya di Traveloka.