Salah satu momok yang ditakuti pengemudi mobil dan motor saat berkendara adalah kena tilang, setuju kan? Kalau dulu, petugas polisi lalu lintas yang berpatroli di jalanan menjadi orang yang menilang, kini sistem tilang sudah berkembang dan memanfaatkan teknologi modern.
Sejak 1 April 2022 silam, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai diberlakukan. Sistem tilang elektronik mendeteksi pelanggaran menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai ruas jalan.
Jika ditemui pelanggaran yang terdeteksi kamera CCTV, maka kemudian surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan melalui email atau alamat rumah, dan dapat dicek serta dibayar secara daring melalui situs resmi ETLE, aplikasi Polri Super App, atau website e-Samsat.
Sistem tilang elektronik atau e-tilang memastikan keamanan semua pengguna jalan dengan memastikan pengemudi berkendara secara bertanggung jawab dan tertib terhadap peraturan yang berlaku. Agar tidak kena tilang elektronik, maka kamu wajib tahu tentang jenis pelanggaran yang berlaku. Apa saja? Kita akan kupas tuntas di artikel ini!
Tetap berhati-hati di perjalanan dan berkendaralah dengan tertib sehingga tidak “tertangkap” kamera ETLE saat melanggar. Dikutip dari laman resmi Korlantas POLRI, ini dia 10 jenis pelanggaran tilang elektronik yang kamu waspadai:
Selain 10 jenis pelanggaran di atas, menurut berbagai sumber ada beberapa jenis pelanggaran tilang elektronik yang juga bisa menjeratmu, antara lain:
Bukan hanya di DKI Jakarta, tapi tahukah kamu bahwa tilang elektronik memiliki total sekitar 244 kamera tilang elektronik yang berada di bawah naungan 12 Polda di seluruh Indonesia. Daftar lengkap area tilang elektronik berlaku adalah sebagai berikut:
Selain kamera ETLE statis yang dipasang di berbagai ruas jalan, ada juga ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli. Tipe ETLE mobile memungkinkan kamera berhadapan langsung dan lebih dekat ke pelaku pelanggaran lalu lintas di lokasi lain yang belum terjangkau ETLE statis.
Selain di kendaraan patroli, ada jenis kamera lain yaitu ETLE mobile yang dibawa petugas dengan perangkat seperti ponsel. Cara kerja ETLE mobil sama, secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan akan mengirimkan ke sistem back office.
Jadi, dari mana pun daerah asal plat nomor polisi kendaraanmu berasal, selama kamu berkendara di 12 area yurisdiksi Polda di atas, kamu akan tetap dipantau dan bisa tetap ditindak/ditilang secara elektronik bila tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
Misalnya saja, plat mobil BK asal Medan, Sumatra Utara yang berkendara dan melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta, tetap mungkin tertangkap kamera ETLE dan terkena sanksi tilang elektronik.
Dibandingkan tilang konvensional yang dulu berlaku, e-tilang atau tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan yang bermanfaat untuk semua pengguna jalan, di antaranya:
Kecanggihan teknologi ETLE mengurangi human error misalnya penilaian subjektif petugas dan keterbatasan jarak pandang. Dengan teknologi CCTV dan sistem yang menggunakan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk mendeteksi pelanggaran.
Teknologi ini memastikan sistem e-tilang bisa menangkap dan mencatat pelanggaran dengan lebih akurat.
Adanya bukti berupa foto jelas saat pelanggaran yang terjadi menyajikan bukti lengkap dan akurat saat kejadian. Kamu bisa mengecek dan melihat bukti akurat yang tersaji di website resmi, meminimalisir keraguan dan prasangka.
Salah satu keunggulan utama e-tilang alias tilang elektronik adalah menghindari praktik pungli dari oknum tak bertanggung jawab. Kamu bisa tahu jelas nilai denda yang harus dibayarkan dan bisa disetor langsung ke rekening resmi, tanpa biaya tambahan.
Memastikan denda e-tilang masuk ke dalam rekening resmi kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke kas daerah atau rekening pribadi. Tentu lebih efektif dan bermanfaat untuk negara.
Dari proses pencatatan pelanggaran, hingga pemberitahuan, dan penyelesaian denda, semua proses terintegrasi di sistem pusat. Sehingga praktis, efisien, tepat sasaran, dan tercatat secara rapi. Tanpa perlu membuang waktu untuk petugas di lapangan juga untuk para pengemudi yang terlibat.
Berbeda dengan proses tilang konvensional dari personil di lapangan, tilang elektronik tidak ada batas waktunya. Tidak peduli pagi, siang, sore, malam, atau dini hari sekaligus, selalu ada ETLE yang siaga dan mencatat.
Ini memberikan efek jera bagi para pengemudi, kapan dan di mana pun berkendara, akan jadi lebih hati-hati dan tertib berkendara, meski kondisi lalu lintas sedang sepi dan tidak ada saksi mata.
Secara tidak langsung, pengemudi menjadi lebih bertanggung jawab dan berhati-hati, tentu menjadikan jalanan aman untuk semua pengguna.
Sistem ETLE membaca plat nomor, bukan mengacu pada jenis kendaraan. Jadi, jangan heran kalau bus TransJakarta, taksi, maupun kendaraan umum lainnya bisa juga kena e-tilang dan wajib membayar denda bila tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.
Selain kendaraan umum, kendaraan dinas juga bisa kena e-tilang, loh! Jadi siapa pun pengguna jalan yang melanggar, bisa dikenakan denda, termasuk pejabat negara.
Itu dia jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik dan info lengkap terkait keunggulan dan lokasi berlakunya ETLE di seluruh Indonesia. Setelah lebih tahu tentang ETLE dan e-tilang, semoga kamu jadi lebih tertib dan berhati-hati selama berkendara.
Di mana pun kamu berada di seluruh Indonesia, kamu bisa pesan sewa mobil untuk lewat aplikasi Traveloka. Cukup lewat 1 aplikasi lengkap, kamu bisa menemukan berbagai kebutuhan perjalananmu, mulai dari pesan hotel hingga pesan beragam tiket wisata dan activities lewat smartphone.
Supaya perjalanan makin hemat, manfaatkan juga diskon tambahan dengan kode kupon Traveloka, promo bank, dan promo BCA yang tersedia secara eksklusif di Traveloka.