0

Dr. Jean Melanny

14 Jun 2021 - 2 min read

Biaya Pengobatan COVID-19: Aturan hingga Detail Angkanya

Penasaran berapakah besaran biaya pengobatan COVID-19 untuk satu orang pasien? Dilansir dari laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), seorang Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan bahwa setidaknya pemerintah harus menggelontorkan dana sekitar Rp184 juta per pasien sebagai biaya perawatan COVID-19. Angka tersebut juga masih dapat bertambah jika pasien membutuhkan treatment lebih.

Benar, pemerintah memang telah memastikan semua biaya perawatan pasien COVID-19 pada rumah sakit rujukan akan ditanggung seutuhnya oleh negara, tetapi tentu saja ada batasan, kriteria khusus, dan aturan yang ditetapkan. Baca ulasan berikut untuk info lebih lanjut!

Dasar Peraturan dari Biaya Pengobatan Corona Ditanggung Negara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah yang meliputi kegiatan berikut.

Pencegahan penyebaran.
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita.
Penyelidikan epidemiologi.
Penanganan jenazah akibat wabah.
Penyuluhan dan kegiatan penanggulangan lainnya.

Selanjutnya, penjelasan terperinci terkait penyakit yang tergolong wabah atau Penyakit Infeksi Emerging (PIE) telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2016.

Untuk Covid-19, pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengatur pos pembiayaan secara detail dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020. Adapun komponen pembiayaan yang menjadi kewajiban pemerintah meliputi:

Administrasi pelayanan
Kamar rawat inap, ruang IGD, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi
Jasa dokter
Tindakan di ruangan
Penggunaan ventilator
Pemeriksaan laboratorium dan radiologi (sesuai indikasi medis)
Obat-obatan
Bahan medis habis pakai dan alat kesehatan
Ambulans
Pengurusan jenazah.

Lantas, adakah syarat khusus bagi pasien agar biaya pengobatan COVID-19 ditanggung pemerintah seperti di atas?

Kriteria Pasien yang Dapat Diklaim Biaya Perawatannya

Ada dua kriteria pasien perawatan COVID-19 yang dapat diklaim oleh Fasilitas kesehatan, yaitu pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Untuk pasien rawat jalan, seorang pasien suspect/probable/konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid harus memiliki bukti hasil pemeriksaan laboratorium.

Sedangkan, untuk pasien rawat inap, tanggungan biaya ini berlaku untuk semua pasien inap yang menerima tindakan medis di rumah sakit, baik dengan status suspect, probable, ataupun konfirmasi. Informasi tambahan, kriteria di atas bukan hanya berlaku bagi WNI saja, tetapi juga WNA. Terbayang seberapa besar APBN menanggung biaya pengobatan COVID-19?

Apabila merujuk kriteria pasien di atas, kamu (dengan indikasi medis terpapar COVID-19) bisa melakukan uji COVOD-19 secara gratis dengan rujukan dari fasilitas kesehatan pemerintah yang ditunjuk. Namun, buat yang ingin melakukan tes corona mandiri sebagai tindakan pencegahan, kamu tetap bisa melakukannya.

Ada banyak rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan yang menawarkan layanan tes COVID-19. Bahkan, mereka telah bekerja sama dengan Traveloka untuk pemesanan tes secara online. Jadi, lebih meminimalkan kontak antara kamu dan petugas kesehatan. Benar, kamu hanya perlu datang, tes, dan menunggu hasil. Mau coba menjadwalkan tes COVID-19 melalui aplikasi Traveloka? Kamu bisa temukan di kategori Xperience.

Rincian Pembiayaan Pasien COVID-19

Merujuk laman Dinas Kesehatan Jawa Timur tentang Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tanggal 6 April 2020, besaran biaya penggantian atas perawatan pasien adalah sebagai berikut.

Kriteria Dan Top Up/Harian

Pasien Tanpa Komorbid
1.
ICU dengan/tanpa ventilator
Rp15.500.000,00/Rp12.000.000,00
2.
Isolasi tekanan negatif dengan/tanpa ventilator
Rp10.500.000,00/Rp7.500.000,00
3.
Isolasi non tekanan negatif dengan/tanpa ventilator
Rp10.500.000,00/Rp7.500.000,00
Pasien dengan komorbid
1.
ICU dengan/tanpa ventilator
Rp16.500.000,00/Rp12.500.000,00
2.
Isolasi tekanan negatif dengan/tanpa ventilator
Rp14.500.000,00/Rp9.500.000,00
3.
Isolasi non tekanan negatif dengan/tanpa ventilator
Rp14.500.000,00/Rp9.500.000,00

Dengan melihat angka-angka tersebut, sudah sewajarnya kalau pemerintah mengkhawatirkan peningkatan jumlah pasien COVID-19. Sebab itu, mari bantu pemerintah dengan tidak abai protokol kesehatan. Ingat, jangan sampai biaya pengobatan COVID-19 menggerogoti APBN lebih dalam lagi!

Referensi:

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 2020. “Biaya Mengobati Covid-19 Rata-Rata 184 Juta Rupiah Per Orang, Mencegah Jauh Lebih Murah.” KPC-PEN. November 17, 2020. https://covid19.go.id/p/berita/biaya-mengobati-covid-19-rata-rata-184-juta-rupiah-orang-mencegah-jauh-lebih-murah.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 2021. “Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Negara.” KPC-PEN. January 30, 2021. https://covid19.go.id/p/masyarakat-umum/biaya-perawatan-pasien-covid-19-ditanggung-negara.
http://kki.go.id/assets/data/arsip/KMK_No._HK_.01_.07-MENKES-446-2020_.pdf

Tags:
covid-19
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan