Xperience Team
30 Jul 2021 - 1 min read
Dengan dibukanya vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum WNI di seluruh Indonesia secara bertahap, Anda wajib mengetahui tentang syarat dan cara daftar vaksin COVID-19. Adapun cara daftar vaksin COVID-19 bisa Anda cek langsung mendatangi fasilitas kesehatan (seperti puskesmas) di daerah domisili. Anda juga bisa melakukan pendaftaran vaksin online sesuai link yang disediakan penyedia vaksinasi. Berikut informasinya:
Pihak yang berhak: WNA usia 60 tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan WNA kriteria tertentu (ditetapkan oleh Menteri).
Persyaratan: Memiliki nomor register, KITAS/KITAP, dan nomor paspor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak yang berhak: karyawan WNA yang bekerja di badan hukum atau badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong, atau individu atau perorangan warga negara asing
Persyaratan: harus memiliki nomor paspor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah DKI Jakarta telah membuka fasilitas vaksinasi yang diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI maupun warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Jika tidak memiliki KTP DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK). Berikut panduannya:
Peserta vaksinasi COVID-19 kategori lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Berikut daftar website-nya:
Itu dia syarat dan cara daftar vaksinasi COVID-19. Jika kondisi Anda sehat dan bisa menerima vaksin, segera daftar dan lakukan vaksin!