0

Xperience Team

30 Jul 2021 - 1 min read

Wajib Tahu! Syarat & Cara Daftar Vaksin COVID-19

Dengan dibukanya vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum WNI di seluruh Indonesia secara bertahap, Anda wajib mengetahui tentang syarat dan cara daftar vaksin COVID-19. Adapun cara daftar vaksin COVID-19 bisa Anda cek langsung mendatangi fasilitas kesehatan (seperti puskesmas) di daerah domisili. Anda juga bisa melakukan pendaftaran vaksin online sesuai link yang disediakan penyedia vaksinasi. Berikut informasinya:

Vaksin Program Pemerintah

Pihak yang berhak: WNA usia 60 tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan WNA kriteria tertentu (ditetapkan oleh Menteri).
Persyaratan: Memiliki nomor register, KITAS/KITAP, dan nomor paspor sesuai ketentuan perundang-undangan.

Vaksin Gotong Royong

Pihak yang berhak: karyawan WNA yang bekerja di badan hukum atau badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong, atau individu atau perorangan warga negara asing
Persyaratan: harus memiliki nomor paspor sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cara Daftar Vaksin COVID-19 Khusus Warga DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta telah membuka fasilitas vaksinasi yang diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI maupun warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Jika tidak memiliki KTP DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK). Berikut panduannya:

Via Aplikasi JAKI

1.
Unduh aplikasi JAKI di PlayStore atau AppStore
2.
Klik 'Pendaftaran Vaksinasi Covid-19' di bagian atas
3.
Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP, kemudian klik 'Periksa'
4.
Setelah muncul status vaksinasi, klik menu 'Daftar Vaksinasi Covid-19'
5.
Masukkan jadwal vaksin, identitas diri, alamat, dan kategori.

Via Website

1.
Kunjungi https://corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi, kemudian klik 'Daftar Vaksinasi'
2.
Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP
3.
Klik 'Periksa' untuk mengecek status vaksinasi.

Cara Daftar Via Website Ibu Kota Provinsi

Peserta vaksinasi COVID-19 kategori lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Berikut daftar website-nya:

DKI Jakarta: dki.kemkes.go.id
Serang: serang.kemkes.go.id
Bandung: bandung.kemkes.go.id
Semarang: semarang.kemkes.go.id
Surabaya: surabaya.kemkes.go.id
Yogyakarta: yogyakarta.kemkes.go.id
Denpasar: denpasar.kemkes.go.id
Banda Aceh: bandaaceh.kemkes.go.id
Pangkal Pinang: pangkalpinang.kemkes.go.id
Bengkulu: bengkulu.kemkes.go.id
Gorontalo: gorontalo.kemkes.go.id
Jambi: jambi.kemkes.go.id
Pontianak: pontianak.kemkes.go.id
Banjarmasin: banjarmasin.kemkes.go.id
Tanjung Selor: tanjungselor.kemkes.go.id
Palangkaraya: palangkaraya.kemkes.go.id
Samarinda: samarinda.kamkes.go.id
Tanjung Pinang : tanjungpinang.kemkes.go.id
Lampung: lampung.kemkes.go.id
Ambon: kotaambon.kemkes.go.id
Ternate: ternate.kemkes.go.id
Mataram: mataram.kemkes.go.id
Kupang: kupang.kemkes.go.id
Manokwari: manokwari.kemkes.go.id
Jayapura: jayapura.kemkes.go.id
Riau: pekanbaru.kemkes.go.id
Mamuju: mamuju.kemkes.go.id
Makassar: makassar.kemkes.go.id
Palu: palu.kemkes.go.id
Kendari: kendari.kemkes.go.id
Manado: manado.kemkes.go.id
Padang: padang.kemkes.go.id
Palembang: palembang.kemkes.go.id
Medan: medan.kemkes.go.id

Itu dia syarat dan cara daftar vaksinasi COVID-19. Jika kondisi Anda sehat dan bisa menerima vaksin, segera daftar dan lakukan vaksin!

Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan