Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dengan Mudah

Financial Bestie
26 May 2025 - Waktu baca 3 menit

Memahami hak pesangon sangat penting bagi setiap karyawan dan divisi HR di Indonesia, terutama dalam menghadapi situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Pesangon merupakan bentuk perlindungan finansial bagi karyawan yang terkena PHK, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas cara menghitung pesangon berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk perubahan signifikan yang membedakannya dari aturan sebelumnya.

Selain itu, artikel ini juga mengulas faktor-faktor yang memengaruhi besaran pesangon, seperti masa kerja, jenis kontrak, dan alasan PHK. Penjelasan praktis serta contoh perhitungan yang mudah dipahami turut disertakan, sehingga kamu bisa lebih siap menghadapi situasi PHK dan menentukan langkah terbaik untuk karier ke depan.

Jangan lewatkan informasi penting ini agar kamu atau tim HR dapat memastikan hak karyawan tetap terpenuhi dengan baik.

Apa Itu Pesangon dalam UU Ketenagakerjaan?

Pesangon adalah hak finansial yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan ini tertulis jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan terus diperbarui melalui UU Cipta Kerja guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin.

Pesangon diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Pesangon berbeda dengan dana pensiun. Dana pensiun merupakan manfaat yang diberikan kepada karyawan setelah mencapai usia pensiun, biasanya sebagai hasil dari kontribusi bersama antara karyawan dan perusahaan selama masa kerja.

Sementara itu, pesangon diberikan jika seseorang berhenti bekerja akibat PHK, baik karena efisiensi perusahaan, restrukturisasi, ataupun alasan lainnya yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan. Pesangon menjadi salah satu upaya untuk memberikan rasa aman bagi pekerja di tengah ketidakpastian dunia kerja.

Aturan Terbaru Hitung Pesangon di UU Cipta Kerja

Salah satu perubahan besar yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mekanisme perhitungan pesangon bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika sebelumnya perhitungan pesangon hanya menggunakan faktor pengali tetap, kini UU Cipta Kerja menetapkan faktor pengali yang bervariasi, yaitu antara 0,5 hingga 2 kali, tergantung pada alasan PHK tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pemberian pesangon, di mana besaran hak yang diterima karyawan akan menyesuaikan kondisi atau alasan di balik PHK. Perubahan ini tentunya membawa dampak besar terhadap total hak karyawan yang terkena PHK, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur kewajiban pesangon mereka.

Rincian Perhitungan Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2 membagi pesangon berdasarkan lama masa kerja sebagai berikut:

Masa Kerja

Pesangon yang Diberikan

< 1 tahun

1 bulan gaji

≥ 1 tahun - < 2 tahun

2 bulan gaji

≥ 2 tahun - < 3 tahun

3 bulan gaji

≥ 3 tahun - < 4 tahun

4 bulan gaji

≥ 4 tahun - < 5 tahun

5 bulan gaji

≥ 5 tahun - < 6 tahun

6 bulan gaji

≥ 6 tahun - < 7 tahun

7 bulan gaji

≥ 7 tahun - < 8 tahun

8 bulan gaji

≥ 8 tahun

9 bulan gaji

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, karyawan berhak mendapatkan UPMK berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja

UPMK yang Diberikan

3-6 tahun

2 bulan gaji

6-9 tahun

3 bulan gaji

9-12 tahun

4 bulan gaji

12-15 tahun

5 bulan gaji

15-18 tahun

6 bulan gaji

18-21 tahun

7 bulan gaji

21-24 tahun

8 bulan gaji

≥ 24 tahun

10 bulan gaji

Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH diberikan kepada karyawan apabila masih terdapat hak-hak yang belum terpenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut dapat mencakup cuti yang belum diambil, biaya relokasi yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan, serta hak-hak lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan karyawan menerima semua fasilitas dan kompensasi yang menjadi hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Pesangon

Perhitungan akhir pesangon diatur berdasarkan alasan PHK melalui faktor pengali tertentu di dalam UU Cipta Kerja:

Faktor 0,5: PHK karena perusahaan rugi atau efisiensi, operasional terhenti, force majeure, pailit, atau pelanggaran karyawan.
Faktor 0,75: PHK karena force majeure tapi perusahaan tidak sepenuhnya tutup.
Faktor 1: PHK akibat merger, penggabungan, atau alasan efisiensi untuk mencegah kerugian.
Faktor 1,75: PHK karena memasuki masa pensiun.
Faktor 2: PHK akibat cacat total, sakit berkepanjangan, atau meninggal dunia (untuk ahli waris).

Cara Hitung Pesangon

Rumus pesangon = (Pesangon + UPMK) x Faktor Kali + UPH

Contoh Kasus Perhitungan Pesangon

Nama: Rusman

Gaji terakhir: Rp10.000.000

Masa Kerja: 7 tahun 4 bulan

Alasan PHK: Perusahaan efisiensi karena rugi (faktor kali 0,5)

Pesangon = 8 bulan x Rp10.000.000 = Rp80.000.000
UPMK = 3 bulan x Rp10.000.000 = Rp30.000.000
UPH (misal cuti + relokasi) = Rp9.000.000

(Pesangon + UPMK) x Faktor Kali + UPH

(Rp80.000.000 + Rp30.000.000) x 0,5 + Rp9.000.000

= Rp110.000.000 x 0,5 = Rp55.000.000 + Rp9.000.000

= Rp64.000.000 (total pesangon yang didapat Budi)

Syarat dan Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pesangon?

Kamu berhak menerima pesangon jika:

Terjadi PHK sesuai alasan dalam UU Ketenagakerjaan
Masa kerja telah memenuhi minimal sesuai ketentuan
Tidak resign secara sukarela tanpa hak, tidak melakukan pelanggaran berat, atau tindak pidana kerja.

Pesangon tidak diberikan jika pegawai mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar kontrak kerja, atau terkena sanksi pidana.

Apa Perbedaan Cara Hitung Pesangon Sekarang dengan Aturan Lama?

Sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan, sebagian besar perhitungan pesangon untuk PHK menggunakan faktor kali tetap, yaitu 1x atau 2x sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Namun, setelah UU Cipta Kerja, perhitungan pesangon menjadi lebih fleksibel dan menyesuaikan alasan di balik PHK itu sendiri.

Faktor kali bisa lebih kecil, terutama jika perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang sulit atau menghadapi tantangan besar dalam operasionalnya. Meskipun demikian, perhitungan ini tetap harus mengacu pada aturan legal yang berlaku untuk memastikan bahwa karyawan tetap mendapatkan hak yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Pahami cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja agar kamu bisa memastikan hakmu jika sewaktu-waktu mengalami PHK. Pesangon merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk masa kerja, gaji terakhir, dan faktor lainnya. Jika butuh info lebih lanjut, akses regulasi resmi atau konsultasikan dengan konsultan ketenagakerjaan terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Pastikan semua dokumen terkait seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat-surat lainnya selalu lengkap dan terarsip dengan baik agar proses pengajuan hakmu berjalan lancar. Jangan ragu untuk mencari informasi tambahan demi melindungi hak-hakmu sebagai pekerja.

Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan