Cara Kerja Pencurian Data Digital, Sanksi & Tips Mencegahnya

Financial Bestie
27 May 2025 - 3 min read

Berkembangnya teknologi membawa banyak keuntungan, mulai dari kemudahan komunikasi hingga akses informasi yang tak terbatas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan ancaman baru, salah satunya adalah pencurian data. Banyak orang mungkin belum menyadari betapa mudahnya data pribadi mereka berpindah tangan tanpa izin, sering kali tanpa mereka sadari.

Pencurian data bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga dapat berdampak serius pada keamanan finansial dan privasi Anda. Artikel ini membahas secara mendalam apa itu pencurian data, bagaimana cara kerjanya, sanksi pidana yang berlaku, serta langkah-langkah efektif yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri dan data pribadi Anda di era digital ini.

Apa Itu Pencurian Data?

Pencurian data adalah aksi mengambil informasi milik orang lain menggunakan berbagai metode tanpa izin. Informasi yang diincar biasanya meliputi data pribadi seperti nama, alamat email, nomor telepon, bahkan data finansial. Tidak hanya individu, perusahaan pun rentan terkena risiko ini.

Pencurian data bisa berdampak cukup serius. Para pelaku bisa menyalahgunakan informasi untuk penipuan, pencucian uang, atau aktivitas kriminal lainnya. Berdasarkan laporan Bank Indonesia, kasus kebocoran data meningkat 20 persen selama 2 tahun terakhir, menandakan pentingnya kesadaran untuk melindungi data pribadi.

Cara Kerja Pencurian Data

Aksi pencurian data berlangsung diam-diam, memanfaatkan teknologi dan kelemahan pengguna.

1. Phishing

Phishing adalah salah satu metode penipuan siber paling umum dan efektif. Pelaku biasanya mengirimkan pesan palsu lewat email, SMS, atau media sosial, mengaku sebagai pihak resmi seperti bank, institusi pemerintah, atau bahkan perusahaan populer.

Pesan ini sering kali membawa rasa urgensi, seperti meminta konfirmasi akun atau memperbaiki kesalahan data. Korban diarahkan untuk mengisi data pribadinya melalui tautan palsu yang terlihat sangat meyakinkan, bahkan hampir identik dengan situs asli.

2. Malware

Malware adalah perangkat lunak berbahaya yang sering kali menginfeksi perangkat tanpa disadari pengguna. Malware ini dapat disebarkan melalui lampiran email, instalasi aplikasi tidak terpercaya, atau mengunduh file dari situs berisiko.

Setelah masuk, malware bisa mencuri data pribadi yang tersimpan di ponsel atau komputer, seperti password, informasi keuangan, hingga file penting. Beberapa jenis malware bahkan dapat memantau aktivitas pengguna secara langsung.

3. Social Engineering

Social engineering adalah teknik manipulasi psikologis yang memanfaatkan kepercayaan atau emosi korban. Pelaku sering kali berpura-pura sebagai pihak yang dapat dipercaya, seperti customer service, rekan kerja, atau bahkan teman.

Dengan membangun hubungan, mereka perlahan membuat korban bersedia membagikan data sensitif seperti nomor rekening, kode OTP, atau informasi pribadi lainnya. Teknik ini sering digunakan bersamaan dengan metode lain untuk meningkatkan efektivitas.

4. Man-in-the-Middle Attack

Pada serangan ini, pelaku memposisikan diri di antara dua pihak yang sedang berkomunikasi, seperti pengguna dan situs web. Penyerang memata-matai transaksi atau komunikasi tanpa sepengetahuan salah satu pihak.

Data yang dikirim, seperti nomor kartu kredit, sandi, atau informasi pribadi lainnya, bisa diambil secara instan. Serangan ini sering terjadi di jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman, di mana pelaku dapat dengan mudah menyusup ke dalam koneksi.

Sanksi Hukum Terhadap Pencurian Data

Di Indonesia, pelaku pencurian data berhadapan dengan Undang-Undang ITE dan KUHP. Berikut beberapa sanksi pidana yang berlaku:

1. UU ITE Pasal 30

Siapa saja yang mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp600 juta dan/atau pidana penjara hingga 6 tahun.

2. UU Perlindungan Data Pribadi

Aturan ini memperkuat perlindungan data konsumen, menegaskan larangan membocorkan, menyebarkan, maupun memanfaatkan data pribadi tanpa persetujuan. Pelanggaran bisa berujung denda dan tuntutan pidana berat.

3. Sanksi Perdata

Selain sanksi pidana, korban pencurian data dapat menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian material maupun immaterial.

Penting untuk memahami hak hukum, agar dapat mengambil langkah tepat jika menjadi korban.

Cara Mencegah Pencurian Data

Mencegah lebih baik daripada menyesal. Berikut beberapa langkah praktis untuk menjaga data Anda tetap aman.

1. Gunakan Sandi yang Kuat

Buat sandi unik yang sulit ditebak dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Jangan gunakan kata-kata umum seperti "password" atau "123456", serta hindari penggunaan data pribadi seperti nama atau tanggal lahir yang mudah ditebak.

2. Rutin Mengganti Sandi

Pastikan untuk mengganti sandi secara berkala, idealnya setiap 3-6 bulan. Ini sangat penting untuk akun-akun yang memiliki informasi sensitif atau finansial. Dengan mengganti sandi, Anda dapat mengurangi risiko jika sandi lama Anda sudah bocor tanpa disadari.

3. Hati-hati pada Tautan Tak Dikenal

Jangan pernah klik tautan dari sumber yang tidak dapat dipercaya, terutama melalui email atau pesan yang mencurigakan. Periksa alamat web dengan teliti, dan pastikan Anda hanya memasukkan data pribadi atau login di situs resmi yang menggunakan "https" untuk keamanan.

4. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor

Tambahkan lapisan keamanan ekstra dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA). Dengan fitur ini, meskipun ada yang mengetahui sandi Anda, mereka akan tetap kesulitan mengakses akun tanpa kode verifikasi tambahan yang biasanya dikirim melalui SMS atau aplikasi autentikasi.

5. Rajin Update Perangkat Lunak

Selalu lakukan pembaruan perangkat lunak segera setelah tersedia. Update ini sering kali mencakup perbaikan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan peretas. Jangan tunda atau abaikan notifikasi update, baik untuk sistem operasi, aplikasi, maupun antivirus.

6. Jangan Sembarangan Bagikan Data Pribadi

Jaga kerahasiaan data pribadi Anda, seperti nomor KTP, alamat, atau informasi perbankan. Jangan mudah percaya pada pihak atau pesan yang meminta data pribadi, apalagi jika datang melalui telepon, email, atau pesan singkat yang tidak dapat diverifikasi.

7. Gunakan Jaringan Aman

Hindari mengakses akun penting atau informasi sensitif melalui Wi-Fi publik, karena jaringan tersebut rentan terhadap penyadapan. Jika memang harus menggunakan Wi-Fi publik, pastikan Anda melindungi koneksi dengan VPN untuk keamanan tambahan.

Jika ingin pengalaman digital yang lebih aman dan nyaman, pastikan Anda hanya menggunakan platform terpercaya untuk bertransaksi.

Ancaman pencurian data memang nyata dan terus berkembang, tapi Anda bisa mengatasinya dengan langkah pencegahan sederhana. Mulai dari menggunakan sandi yang kuat dan unik, mengaktifkan autentikasi dua faktor, hingga berhati-hati saat berbagi informasi pribadi secara online, setiap kebiasaan kecil dapat memberikan dampak besar pada keamanan digital Anda. Jangan lupa, selalu perbarui perangkat lunak Anda untuk melindungi dari ancaman terbaru.

Untuk pengalaman finansial yang praktis dan terjaga keamanannya, Daftar TPayLater sekarang! dan nikmati berbagai fitur menarik TPayLater.

Dalam Artikel Ini

• Apa Itu Pencurian Data?
• Cara Kerja Pencurian Data
• 1. Phishing
• 2. Malware
• 3. Social Engineering
• 4. Man-in-the-Middle Attack
• Sanksi Hukum Terhadap Pencurian Data
• 1. UU ITE Pasal 30
• 2. UU Perlindungan Data Pribadi
• 3. Sanksi Perdata
• Cara Mencegah Pencurian Data
• 1. Gunakan Sandi yang Kuat
• 2. Rutin Mengganti Sandi
• 3. Hati-hati pada Tautan Tak Dikenal
• 4. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor
• 5. Rajin Update Perangkat Lunak
• 6. Jangan Sembarangan Bagikan Data Pribadi
• 7. Gunakan Jaringan Aman
Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan