BPJS Kesehatan saat ini menjadi kebutuhan penting bagi setiap masyarakat. Apalagi, pemerintah telah mewajibkan bagi setiap warga negara Indonesia. Kepemilikannya memberi akses bagi kamu dan keluarga terhadap layanan kesehatan yang terjangkau.
Berkaitan dengan layanan kesehatan dari pemerintah ini, kamu perlu cek BPJS Kesehatan secara rutin. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada tanggungan tunggakan yang perlu dibayar. Apalagi, kalau sampai akun BPJS Kesehatan berstatus nonaktif.
Kamu mungkin beranggapan kalau status keanggotaan BPJS Kesehatan yang nonaktif bukanlah problem serius. Padahal, kamu akan memperoleh beberapa gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai akibatnya. Apa saja itu?
Akibat pertama yang bakal kamu terima kalau keanggotaan BPJS Kesehatan berstatus nonaktif berkaitan dengan pemakaian layanan dari BPJS Kesehatan. Kamu tidak akan bisa menggunakan layanan dari lembaga tersebut.
Ketika kamu perlu menggunakan layanan pengobatan dari puskesmas atau rumah sakit, kamu tidak dapat memakai akses BPJS Kesehatan. Kamu pun perlu melakukan pembayaran biaya kesehatan secara mandiri.
Kalau nominal biaya pengobatannya cukup kecil, kamu memang tidak mengalami permasalahan dalam membayar. Namun, bayangkan kalau biaya pengobatan tersebut nominalnya sangat besar? Sangat merepotkan, bukan?
Dampak yang kedua adalah terkait pemanfaatan layanan publik tertentu. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lewat ketentuan tersebut, pemerintah berupaya mendorong kesuksesan program BPJS Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap anggota BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif tidak dapat mengakses beberapa layanan publik. Apa saja itu? Beberapa di antaranya adalah terkait proses pengurusan haji dan umrah, jual beli tanah, kredit usaha rakyat (KUR), izin usaha, SIM, STNK, dan bahkan SKCK.
Lalu, apa yang menjadi penyebab munculnya status keanggotaan BPJS Kesehatan nonaktif? Ada 3 faktor yang merupakan pemicunya, yaitu:
Penyebab yang pertama adalah ketika kamu mempunyai beban tunggakan yang perlu dibayar. Hal ini berlaku ketika kamu adalah anggota BPJS Kesehatan mandiri. Sebagai peserta mandiri, kamu mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
Berkaitan dengan tunggakan pembayaran, kamu harus tahu kalau BPJS Kesehatan memberlakukan denda untuk setiap keterlambatan iuran. Jadi, kamu akan memperoleh beban pembayaran yang lebih besar ketika mempunyai tunggakan. Berapa nilainya? Besaran denda bergantung dengan kelas keanggotaan BPJS Kesehatan.
Khusus bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III, pemerintah memberlakukan subsidi bernilai Rp7 ribu. Jadi, biaya yang perlu kamu bayarkan adalah sebesar Rp35 ribu.
Cek BPJS Kesehatan penting kamu lakukan, termasuk bagi peserta yang berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan keanggotaan dari aktif menjadi nonaktif.
Peserta BPJS Kesehatan PBI bisa berstatus nonaktif sewaktu-waktu. Perubahan tersebut dapat terjadi ketika nama kamu tidak lagi terdaftar dalam data penerima PBI yang ada di Kementerian Sosial.
Pada situasi tersebut, pemerintah melakukan penilaian kalau kamu bukanlah golongan yang sesuai dengan kriteria PBI. Kamu dianggap telah memiliki kemampuan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Penyebab yang ketiga adalah ketika kamu berusia 21 tahun atau lebih, berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah). BPJS Kesehatan PPU merupakan keanggotaan yang ditujukan bagi seorang karyawan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan PPU, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai tanggungan. Anggota keluarga tertanggung itu adalah mereka yang berusia kurang dari 21 tahun. Ketika usianya sudah mencapai 21 tahun atau lebih, maka statusnya akan berubah menjadi nonaktif.
Artinya, saat memasuki usia 21 tahun, kamu wajib melakukan peralihan keanggotaan BPJS Kesehatan. Kamu harus melakukan pengurusan BPJS Kesehatan dan mendaftar sebagai peserta mandiri.
Mengingat pentingnya mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan, kamu perlu melakukannya secara rutin. Pastikan bahwa tidak ada salah satu anggota keluarga yang berstatus sebagai anggota BPJS Kesehatan nonaktif.
Bagi kamu yang ingin melakukan pengecekan status keanggotaan BPJS Kesehatan, ada 3 metode yang dapat dilakukan, yakni:
Cara cek BPJS Kesehatan yang pertama adalah dengan mengunjungi website resmi BPJS. Di situ, terdapat tombol Cek Iuran. Lakukan pengisian data dengan benar. Setelah itu, layar akan menampilkan detail tagihan, baik yang sudah dibayar atau berupa tunggakan.
Metode selanjutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi JKN Mobile. Aplikasi ini dapat kamu unduh di perangkat Android ataupun iOS secara gratis. Melalui JKN Mobile, kamu bisa melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk mengecek tagihan.
Cara yang ketiga adalah menggunakan platform layanan pembayaran tagihan BPJS. Traveloka adalah salah satu layanan tersebut. Di Traveloka, kamu bisa melakukan pengecekan tagihan secara praktis dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Lalu, ketika mendapati status keanggotaan BPJS Kesehatan nonaktif, bagaimana cara mengaktifkannya? Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, kamu bisa melakukan pengurusan keanggotaan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sementara itu, bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan prosesnya bisa dilakukan dengan melunasi semua tunggakan.
Bagaimana kalau tunggakan yang perlu kamu bayarkan nilainya sangat besar? Misalnya, kamu menunggak iuran sampai 4 atau 5 tahun? Untuk kondisi seperti itu, pemerintah telah memberlakukan ketentuan kalau jumlah tunggakan maksimal yang diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan adalah sebanyak 24 bulan atau 2 tahun.
Jadi, ketika kamu menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, tunggakan yang perlu dibayar hanya selama 2 tahun. Kamu tidak harus melunasi tunggakan tersebut secara langsung. BPJS Kesehatan memberi keringanan untuk membayar tunggakan secara bertahap lewat Program Rehab.
Tak hanya itu, kamu juga perlu memperhitungkan besaran denda yang perlu dibayar sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran iuran. Nilai denda tersebut adalah sebanyak 5% dari total biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang kemudian dikali dengan jumlah total tunggakan.
Cara pelunasan tunggakan dapat kamu lakukan dengan melakukan pembayaran iuran melalui aplikasi Traveloka. Bayar iuran BPJS Kesehatan di Traveloka sangat praktis, dapat kamu lakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, Traveloka juga memberlakukan biaya administrasi yang minimal. Jadi, kamu bisa lebih hemat.
Yuk, cek BPJS Kesehatan dan biasakan membayar iuran tepat waktu. Biar tidak ada tunggakan, download aplikasi Traveloka sekarang!