Pernah tiba-tiba kaget karena saldo aman, kartu ATM masih di dompet, tapi kok transaksi ditolak karena "rekening diblokir PPATK"? Tenang dulu. Dari berbagai sumber, pemblokiran ini umumnya bersifat sementara dan lebih merupakan pengamanan ketimbang "hukuman".
Tujuannya untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening yang lama tidak aktif atau berisiko tinggi. Dengan pemahaman yang tepat, proses pembukaannya biasanya bisa berjalan lancar dan dana kamu tetap aman di bank selama masa blokir berlangsung.
Dalam beberapa bulan terakhir, PPATK secara resmi menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak melakukan aktivitas. Langkah ini tidak muncul tiba-tiba. Berdasarkan data yang dikirim bank dan temuan lapangan selama beberapa tahun, banyak rekening tidak aktif dimanfaatkan pihak lain untuk hal-hal yang tidak seharusnya.
Menurut keterangan PPATK, rekening dormant rentan dijadikan sarana penampungan dana hasil kejahatan. Jenis kejahatan ini meliputi pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, hingga narkotika dan korupsi.
Karena itulah, PPATK mendorong penghentian sementara agar pemilik asli melakukan verifikasi ulang sehingga rekening tidak disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka. Ini semacam "rem darurat" demi melindungi nasabah dan sistem keuangan nasional.
PPATK menyebut kebijakan penghentian sementara ini dijalankan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang dan diterapkan setelah menerima data perbankan per Februari 2025. Mereka menemukan lebih dari seratus ribu rekening tidak aktif hingga bertahun-tahun lamanya, dengan nilai dana yang cukup besar sebagai indikasi betapa signifikannya risiko apabila dibiarkan tanpa pengawasan ekstra.
Menariknya, isu rekening dormant bukan hanya soal risiko kejahatan, tapi juga soal perlindungan hak nasabah. Rekening yang lama dibiarkan pasif tetap kena biaya administrasi bulanan yang pelan-pelan menggerus saldo hingga habis dan pada akhirnya bisa ditutup otomatis oleh sistem bank. Dengan adanya penghentian sementara dan kewajiban verifikasi, nasabah didorong untuk mengkinikan data, mengaktifkan kembali, atau mengambil keputusan terbaik terhadap rekening yang sudah lama tidak tersentuh.
Kabar baiknya, rekening yang dihentikan sementara masih bisa diaktifkan kembali. Caranya tidak rumit tetapi membutuhkan langkah yang tertib agar bank dan PPATK punya keyakinan bahwa rekeningmu aman, jelas asal-usul dananya, serta tidak berpotensi disalahgunakan. Gambaran besarnya, kamu akan berurusan dengan dua hal: proses di bank dan, jika diperlukan, pengajuan keberatan ke PPATK.
Biasanya, kamu perlu datang ke kantor cabang bank tempat membuka rekening. Bawa dokumen standar seperti e-KTP, buku tabungan (kalau ada), dan kartu debit. Sampaikan ke customer service bahwa rekeningmu terkena penghentian sementara terkait kebijakan PPATK, dan kamu ingin melakukan reaktivasi.
Di titik ini, bank akan memandu pengisian formulir yang diminta PPATK serta melakukan verifikasi data. Formulir ini umumnya berjudul permohonan re-aktivasi yang ditujukan untuk PPATK, berisi ringkasan alasan pembukaan blokir, sumber dana, dan rencana penggunaan rekening setelah aktif kembali.
Setelah formulir terisi, pihak bank akan melakukan klarifikasi sesuai standar kepatuhan. Ini bukan interogasi, lebih ke memastikan bahwa rekeningmu tidak dipakai untuk aktivitas mencurigakan. Kamu mungkin juga akan diminta melakukan setoran minimum sebagai bagian dari syarat reaktivasi.
Nilainya bervariasi tergantung bank, namun beberapa laporan menyebut kisaran puluhan ribu rupiah untuk menghidupkan kembali rekening dormant. Setelah itu, tinggal menunggu proses aktif kembali. Ada kasus yang aktif dalam hitungan menit, ada juga yang butuh waktu hingga beberapa hari kerja tergantung hasil verifikasi.
Kalau kamu ingin lebih proaktif, PPATK juga menyediakan kanal pengajuan keberatan secara online. Intinya, jika rekening dikenai penghentian sementara, kamu bisa mengisi formulir pengajuan keberatan lewat tautan resmi yang disediakan PPATK. Ini membantu mempercepat jalur komunikasi, terutama jika kamu butuh kepastian status. Selain itu, PPATK menyediakan kanal layanan publik seperti email, call center, dan WhatsApp untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut terkait status rekeningmu.
Kuncinya adalah kooperatif dan transparan. Jika diminta menjelaskan sumber dana, berikan keterangan sesuai fakta lengkap dengan bukti yang relevan. Misalnya slip gaji, bukti transfer, atau dokumen usaha. Semakin jelas profil transaksi kamu, semakin mudah bank dan PPATK memastikan bahwa pembukaan blokir aman dilakukan tanpa menyalahi aturan kehati-hatian.
Kalau dibayangkan dalam situasi sehari-hari, prosesnya mirip saat kamu memperbarui KYC, hanya ada lapisan tambahan untuk memverifikasi alasan aktivasi kembali. Bayangkan kamu menemukan dompet lama di laci, lalu ingin memakainya lagi. Wajar kalau ada tahapan memastikan dompet itu benar-benar milikmu dan tidak sedang dipakai orang lain. Spiritnya seperti itu: melindungi, bukan mempersulit.
Setelah tahu caranya mengaktifkan kembali, langkah berikutnya adalah mencegah kejadian serupa. Dari berbagai sumber, penyebab utama kebijakan penghentian sementara ini adalah risiko pada rekening dormant. Jadi strategi pencegahannya sederhana: menjaga rekening tetap "hidup" dan terkelola dengan baik, sambil menghindari praktik yang berpotensi melanggar aturan. Praktis dan masuk akal.
Untuk menjaga rekening tetap aktif, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sembarangan, melainkan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jika kamu mengalami pemblokiran, penting untuk tetap tenang, memahami penyebabnya, dan segera mengambil langkah yang tepat sesuai prosedur.
Dengan mengikuti proses yang benar dan bekerja sama dengan pihak berwenang, rekeningmu berpotensi dibuka kembali. Tetap waspada dan selalu pastikan aktivitas keuangan bersih dan sesuai hukum.