Memahami jenis-jenis pajak adalah salah satu kunci utama dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia dirancang untuk mendukung pembangunan nasional dan memberikan fondasi kuat bagi penyelenggaraan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk para wajib pajak, mengetahui klasifikasi dan ragam pajak sangat berguna agar tidak hanya patuh aturan tetapi juga dapat mengambil langkah finansial yang lebih bijak. Artikel ini akan membahas secara detail klasifikasi pajak di Indonesia serta contoh dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap pajak di Indonesia memiliki karakteristik, tujuan, dan tata cara pengenaan yang berbeda-beda. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak memahami klasifikasi pajak yang berlaku. Berikut adalah penjelasan komprehensif tentang pembagian pajak di Indonesia.
Pajak dapat dibedakan berdasarkan pihak yang memungutnya, apakah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pembagian ini sangat menentukan ke mana hasil pungutan pajak dialirkan, apakah ke kas negara dalam APBN atau ke APBD pemerintah daerah.
Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Hasilnya digunakan untuk membiayai kebutuhan negara secara nasional. Jenis-jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai.
Sebaliknya, pajak daerah dipungut oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Dana yang didapat dari pajak daerah dialokasikan untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan daerah, seperti pendidikan, infrastruktur lokal, dan pelayanan publik lainnya.
Selanjutnya, jenis-jenis pajak di Indonesia juga dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat pemungutannya, yakni pajak langsung dan tidak langsung. Pembagian ini menentukan apakah pajak dibayarkan secara periodik oleh wajib pajak atau secara insidental pada saat terjadinya peristiwa ekonomi tertentu.
Pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah pada waktu tertentu, biasanya berdasarkan perhitungan tahunan, seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut ketika terjadi transaksi jual beli barang ataupun jasa. Pajak ini diteruskan kepada konsumen akhir, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Klasifikasi berikutnya didasarkan pada objek maupun subjek pajak.
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak seperti penghasilan dan tanggungan. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh), yang tarifnya berbeda tergantung besaran penghasilan dan status wajib pajak.
Pajak objektif lebih menitikberatkan pada objek yang dikenakan pajak tanpa memandang siapa subjek pajaknya. Contohnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketika membahas pajak pusat, ada beberapa jenis utama yang sering dijumpai oleh individu dan badan usaha di Indonesia. Pemahaman mendalam tentang karakteristik masing-masing pajak pusat penting dalam perencanaan keuangan dan kepatuhan pajak.
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan, dalam satu tahun pajak.
PPh Orang Pribadi memiliki beberapa kategori tarif. Mulai Juli 2025, tarif pajak untuk individu adalah:
PPh Badan umumnya dikenakan tarif 22%. Namun, untuk perusahaan yang go public dengan minimal 40% saham di bursa mendapatkan insentif tarif sebesar 19%.
PPN dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN saat ini sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2026 sesuai ketentuan terbaru.
Transaksi meliputi penyerahan barang yang masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP), seperti makanan, pakaian, alat elektronik, dan kendaraan bermotor.
Jasa-jasa seperti konsultasi, pendidikan, transportasi, dan reparasi juga dikenakan PPN dengan persentase yang sama.
PPnBM merupakan pajak tambahan atas barang-barang yang tergolong mewah, untuk mengendalikan konsumsi barang tidak esensial dan meningkatkan penerimaan negara.
Barang yang tergolong mewah biasanya adalah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, seperti mobil sport, perhiasan mewah, atau kapal pesiar.
Beberapa contoh barang kena PPnBM antara lain mobil mewah, minuman beralkohol, ataupun jam tangan mewah. Tarif PPnBM sangat bervariasi, mulai dari 10% sampai 200%.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Pemungutannya berdasarkan luas tanah dan nilai bangunan.
Di sektor perdesaan dan perkotaan, PBB dikenakan pada rumah tinggal, gedung perkantoran, serta lahan yang digunakan untuk pertanian atau pemukiman.
Untuk sektor perkebunan dan pertambangan, PBB dihitung berdasarkan besaran nilai ekonomis lahan dan infrastruktur yang berdiri di atasnya.
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang memiliki nilai hukum atau bukti transaksi yang biasanya dikenakan pada dokumen-dokumen seperti perjanjian, kwitansi dengan nilai tertentu, surat berharga, dan dokumen transaksi lainnya. Per tahun 2025, tarif Bea Meterai berlaku tunggal sebesar Rp10.000 per dokumen tertentu sesuai regulasi terbaru.
Pajak daerah terdiri dari pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota, berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah setempat.
Ini adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Biasanya berkaitan dengan aset bergerak dan dokumen kepemilikan.
Merupakan pajak tahunan wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Dikenakan saat terjadi perpindahan hak milik kendaraan bermotor. Prosedur ini sering menjadi perhatian pembeli dan penjual kendaraan bekas.
Jenis pajak yang dipungut untuk kepentingan pembiayaan pelayanan di tingkat kabupaten/kota.
Setiap transaksi di hotel dan restoran akan dikenai pajak yang selanjutnya digunakan untuk pengembangan pariwisata dan pelayanan publik lokal.
Pajak ini dikenakan pada jasa atau produk hiburan (misal, bioskop, konser) dan pemasangan reklame seperti papan iklan, neon box, dan spanduk.
Selain yang umum, ada beberapa pajak khusus bersifat lokal.
Dipungut saat membeli bahan bakar atau BBM. Biasanya akan tercantum di struk penjualan SPBU.
Dikenakan atas pengambilan sumber daya mineral bukan logam maupun batuan, seperti pasir atau tanah urug.
Memahami jenis-jenis pajak di Indonesia membuat Anda lebih bijak dalam merencanakan keuangan sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.