Pajak adalah komponen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan menjadi sumber utama pendapatan negara. Di balik sistem perpajakan yang kompleks, terdapat dua kelompok utama: pajak langsung dan pajak tidak langsung. Keduanya memiliki karakteristik, mekanisme pemungutan, serta contoh yang berbeda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu pajak langsung dan tidak langsung, termasuk contoh pajak langsung di Indonesia: dari pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan, serta contoh pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai.
Sebelum kita masuk ke contoh dan karakteristik pajak langsung, penting untuk memahami konsep dasarnya. Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar oleh pembayar pajak dan tidak dapat dipindahkan ke pihak lain.
Artinya, ketika seseorang atau badan dikenai pajak ini, mereka yang menanggung semua beban pajak, baik dari sisi administrasi maupun ekonomi. Pajak ini biasanya dipungut secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak.
Memahami karakter pajak langsung berarti memahami bagaimana pajak ini bekerja dalam sistem perpajakan. Seperti tiket konser, tiket tersebut hanya berlaku untuk pemegangnya dan tidak bisa dialihkan ke orang lain. Sama seperti pajak langsung, hanya wajib pajak yang sudah terdaftar dan menerima surat ketetapan yang menanggungnya.
Menurut Undang-Undang dan berbagai literatur perpajakan internasional seperti OECD dan Internal Revenue Service, pajak langsung adalah pungutan yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Hal ini diatur dalam hukum Indonesia dan menegaskan bahwa beban pajak tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Pada pajak langsung, pemikul beban pajak adalah pihak yang secara hukum dan ekonomi harus membayar atau menanggung pajak tersebut. Praktiknya, pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah yang bertanggung jawab secara administratif dan sekaligus menanggung sendiri beban pajak, tanpa ada pemindahan ke orang lain.
Setelah memahami definisinya, saatnya membahas contoh pajak langsung yang paling relevan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. Contoh-contoh ini berlaku di lingkungan usaha dan kehidupan pribadi.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu bentuk pajak langsung yang sering ditemui. Pajak ini dikenakan atas pendapatan yang diperoleh individu maupun badan usaha selama satu tahun pajak. Jika Anda adalah karyawan, pekerja lepas, atau memiliki usaha sendiri, Anda wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang diterima setiap tahun.
Pajak ini dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan dan harus dilunasi sendiri oleh penerima penghasilan tanpa bisa dialihkan ke pihak lain. Misalnya, seorang guru atau pegawai swasta dengan penghasilan tertentu wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan sesuai aturan.
Selain individu, badan usaha, seperti perusahaan swasta maupun BUMN, juga wajib membayar pajak penghasilan atas laba yang diperolehnya. Contohnya, PT XYZ yang mendapat keuntungan bersih setiap tahun harus membayar pajak penghasilan badan secara langsung sesuai ketentuan tanpa bisa mengalihkan beban pajaknya ke konsumennya.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pungutan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pajak ini wajib dibayar sendiri oleh pemilik kendaraan dan tidak dapat dipindahtangankan.
Objek pajak ini mencakup seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di darat, mulai dari sepeda motor, mobil hingga truk, baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Dalam hal ini, pajak tidak bisa dialihkan walau kendaraan tersebut dijual. Kepemilikan baru akan dikenakan pajak baru sesuai aturan administrasi dan ekonomi.
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun melalui kantor Samsat atau secara online lewat e-Samsat. Tarif pajak biasanya ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, dan wilayah domisili. Misalnya, untuk kendaraan bermotor dengan nilai jual tertentu, besar tarif sesuai peraturan daerah di provinsi tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan oleh perorangan atau badan usaha. PBB merupakan contoh pajak langsung yang harus dibayar sendiri oleh pemilik objek pajak. PBB dipungut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menunjukkan nilai rata-rata pasar dari tanah atau bangunan tersebut.
Faktor penentu NJOP meliputi lokasi properti, pemanfaatan lahan, dan kondisi fisik bangunan. Tarif PBB didasarkan pada persentase NJOP, di mana untuk NJOP hingga 1 miliar rupiah tarifnya 0.1%, dan di atas 1 miliar tarifnya 0.2%. Tarif ini berlaku untuk setiap objek pajak yang dinilai setiap tiga tahun atau tahunan, bergantung wilayah dan aturan pemerintah.
Tidak semua kepemilikan tanah dan bangunan dikenakan PBB. Ada pengecualian seperti lahan untuk kepentingan umum, fasilitas sosial, panti asuhan, kantor pemerintahan, jalur transportasi (misal MRT, LRT), makam, peninggalan sejarah, dan tanah negara yang belum dibebani hak tertentu. Objek milik lembaga diplomatik atau internasional, serta properti dengan NJOP tertentu berdasar ketetapan gubernur, juga dapat dikecualikan dari PBB.
Selanjutnya, mari pahami cara pajak tidak langsung berbeda secara fundamental dari pajak langsung. Pajak ini umumnya diterapkan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari dan beban pajaknya bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Pajak tidak langsung berbeda dengan pajak langsung, di mana beban pajak bisa dilimpahkan ke konsumen. Pajak ini mirip biaya layanan yang sudah termasuk dalam harga saat membeli barang atau jasa. Salah satu karakteristik utama pajak tidak langsung adalah beban pajak dapat dialihkan ke konsumen melalui harga barang atau jasa.
Penjual atau produsen akan menambahkan harga pajak ke barang/jasa dan kemudian membayarkannya ke pemerintah setelah transaksi. Pajak tidak langsung dipungut lewat proses transaksi ekonomi, seperti penjualan atau pembelian barang dan jasa. Pada akhirnya, konsumen lah yang menanggung beban pajak meski formalnya pajak tersebut dibayar oleh produsen atau penjual.
Ada banyak jenis pajak tidak langsung di Indonesia, tetapi dua yang paling umum adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi atau distribusi. Setiap kali terjadi penjualan, nilai PPN dibayarkan pembeli lewat harga yang sudah termasuk pajak, dan penjual menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan hanya pada penjualan barang-barang tertentu yang dikategorikan mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, atau rumah dengan nilai tinggi. Pajak ini dipungut saat transaksi oleh produsen/penjual, kemudian disetorkan ke pemerintah setelah dijual ke konsumen.
Setelah memahami berbagai pajak di Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung, Anda menyadari pentingnya mengelola keuangan dan mengatur prioritas pengeluaran. Salah satu cara mengelola keuangan adalah dengan memanfaatkan platform digital untuk semua kebutuhan, termasuk pembayaran pajak dan perencanaan liburan. Setelah menyelesaikan urusan pajak penghasilan, pajak kendaraan, maupun PBB mandiri, penting untuk memberi apresiasi bagi diri sendiri.