Pengertian & Objek Pajak Withholding Tax

Financial Bestie
24 Sep 2025 - Waktu baca 3 menit

Masyarakat Indonesia tentu sudah tak asing lagi dengan istilah withholding tax. Sistem perpajakan ini sering menjadi topik hangat, terutama bagi pelaku usaha, karyawan, maupun individu yang menerima penghasilan dari berbagai sumber. Namun, masih banyak yang bingung tentang detail penerapannya, mulai dari definisi, tujuan, hingga objek pajak yang diatur dalam sistem ini. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap withholding tax agar Anda dapat memahami peran pentingnya dalam sistem pajak Indonesia serta manfaatnya untuk keseharian, baik bagi individu maupun perusahaan.

Pengertian Withholding Tax

Tidak sedikit yang bertanya apa sebenarnya withholding tax dan mengapa perannya vital dalam penerimaan pajak negara. Untuk memahami lebih jauh, mari telusuri karakteristik utama serta dinamika sistem pemotongan pajak berbasis pihak ketiga yang membedakan withholding tax dengan sistem lainnya.

Withholding tax atau yang kerap disingkat WHT adalah sistem pemotongan atau pemungutan pajak di mana pemerintah mewajibkan pihak yang membayar penghasilan (pemberi kerja/penyedia jasa) untuk langsung memotong pajak dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan, lalu menyetorkannya ke kas negara. Ini berarti Anda sebagai penerima gaji, honorarium, atau penghasilan lain, sudah dikenakan pajak sebelum menerima dana tersebut secara utuh.

Ciri khas utama sistem ini adalah keterlibatan pihak ketiga. Jadi, bukan penerima penghasilan yang langsung membayar pajak, melainkan pihak pemberi penghasilan yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak. Pemerintah menunjuk berbagai entitas, seperti perusahaan, instansi pemerintah, lembaga, dan badan usaha lain, untuk memastikan pemungutan pajak berjalan lancar dan sesuai peraturan.

Objek Pajak Withholding Tax

Memahami objek pajak sangatlah penting. Bukan hanya bagi pelaku usaha dan pemberi kerja, tapi juga setiap individu yang aktif menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Sebenarnya, apa saja objek pajak yang dikenakan dalam sistem withholding tax? Mari kita telusuri lebih detail, mulai dari jenis-jenis penghasilan yang diatur hingga ketentuan pasal pajaknya.

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak

Inti dari sistem withholding tax adalah penghasilan tertentu. Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar penghasilan yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Berikut beberapa jenis penghasilan itu:

Penghasilan dari Pekerjaan Seperti Gaji, Upah, dan Honorarium Jenis pertama yang paling umum adalah penghasilan dari pekerjaan. Ini mencakup gaji bulanan, upah harian atau mingguan, honorarium, tunjangan, hingga bonus. Semua pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan atau instansi kepada pegawai atau pekerja lepas bisa dikenakan pemotongan PPh 21 sesuai aturan. Bayangkan seorang guru yang menerima honorarium mengajar tambahan setiap semester. Sebelum dana masuk ke rekening guru, pihak sekolah sudah lebih dulu memotong pajak yang harus disetorkan ke negara.
Penghasilan dari Modal Termasuk Bunga, Dividen, dan Royalti Selain penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari modal juga menjadi objek withholding tax. Beberapa contoh mudahnya adalah bunga atas simpanan, dividen yang diterima pemegang saham, dan royalti atas kekayaan intelektual. Setiap kali Anda menerima pendapatan dari investasi saham atau deposito, biasanya ada potongan pajak di depan yang langsung disetorkan melalui mekanisme ini.

Objek Pajak Berdasarkan Ketentuan Pasal Pajak Penghasilan

Regulasi tentang withholding tax di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diperinci ke dalam beberapa pasal spesifik. Masing-masing pasal memiliki cakupan, objek pajak, serta tarif yang berbeda-beda sesuai jenis penghasilannya.

PPh Pasal 21 untuk Individu dan Karyawan PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima oleh individu, baik sebagai karyawan tetap, pegawai kontrak, maupun freelancer. Perusahaan atau instansi wajib melakukan pemotongan setiap kali membayarkan gaji, honorarium, atau tunjangan lain. Penerapan pasal ini sangat luas, mulai dari perusahaan swasta besar hingga yayasan sosial tetap diwajibkan memotong PPh 21 saat membayar gaji staf mereka.
PPh Pasal 22 untuk Kegiatan Perdagangan Tertentu dan Impor PPh Pasal 22 berlaku untuk transaksi perdagangan tertentu, terutama pada kegiatan impor barang, pembelian barang oleh pemerintah, dan transaksi lain dengan karakteristik khusus. Pihak pemungut bisa berasal dari badan usaha milik negara, instansi pemerintah, atau pihak swasta tertentu yang ditunjuk oleh DJP.

Misalnya, ketika sebuah perusahaan mengimpor barang, bea cukai langsung memungut PPh 22 dari perusahaan pengimpor sesuai tarif yang berlaku, lalu menyetorkannya ke kas negara.

PPh Pasal 23 untuk Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Kegiatan Lainnya PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (dividen, bunga, royalti), serta atas jasa tertentu seperti sewa, imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan lain sebagainya. Pihak yang pertama kali membayarkan penghasilan, contoh, perusahaan pemberi royalti, bertindak sebagai pemotong.

Banyak pemilik usaha kecil sering mendapatkan penghasilan dari sewa aset atau jasa konsultan. Penghasilan tersebut sudah langsung terpotong PPh 23 ketika mereka menerima pembayarannya.

PPh Pasal 26 untuk Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri Jika penerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka berlaku PPh Pasal 26. Pemotongan ini bersifat khusus untuk penghasilan yang mengalir ke luar negeri, misalnya pembayaran bunga atau royalti kepada pihak asing. Umumnya, tarif PPh 26 lebih tinggi dan bersifat final, jadi tidak bisa diperhitungkan ulang dalam SPT Tahunan pihak asing tersebut.
PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk Pajak Final atas Penghasilan Tertentu Terakhir, ada PPh Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tentang pemotongan pajak final atas jenis penghasilan tertentu, seperti sewa tanah/bangunan, penghasilan dari transaksi efek, dan lain-lain. Sesuai namanya, pajak yang dipotong di sini bersifat final sehingga tidak diperhitungkan lagi saat pelaporan pajak tahunan.

Sistem ini sangat membantu wajib pajak karena tidak perlu repot menghitung atau melaporkan kembali pajak atas penghasilan ini saat SPT Tahunan, semua sudah selesai di muka.

Dalam Artikel Ini

• Pengertian Withholding Tax
• Objek Pajak Withholding Tax
• Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
• Objek Pajak Berdasarkan Ketentuan Pasal Pajak Penghasilan
Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan