Masyarakat Indonesia tentu sudah tak asing lagi dengan istilah withholding tax. Sistem perpajakan ini sering menjadi topik hangat, terutama bagi pelaku usaha, karyawan, maupun individu yang menerima penghasilan dari berbagai sumber. Namun, masih banyak yang bingung tentang detail penerapannya, mulai dari definisi, tujuan, hingga objek pajak yang diatur dalam sistem ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap withholding tax agar Anda dapat memahami peran pentingnya dalam sistem pajak Indonesia serta manfaatnya untuk keseharian, baik bagi individu maupun perusahaan.
Tidak sedikit yang bertanya apa sebenarnya withholding tax dan mengapa perannya vital dalam penerimaan pajak negara. Untuk memahami lebih jauh, mari telusuri karakteristik utama serta dinamika sistem pemotongan pajak berbasis pihak ketiga yang membedakan withholding tax dengan sistem lainnya.
Withholding tax atau yang kerap disingkat WHT adalah sistem pemotongan atau pemungutan pajak di mana pemerintah mewajibkan pihak yang membayar penghasilan (pemberi kerja/penyedia jasa) untuk langsung memotong pajak dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan, lalu menyetorkannya ke kas negara. Ini berarti Anda sebagai penerima gaji, honorarium, atau penghasilan lain, sudah dikenakan pajak sebelum menerima dana tersebut secara utuh.
Ciri khas utama sistem ini adalah keterlibatan pihak ketiga. Jadi, bukan penerima penghasilan yang langsung membayar pajak, melainkan pihak pemberi penghasilan yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak. Pemerintah menunjuk berbagai entitas, seperti perusahaan, instansi pemerintah, lembaga, dan badan usaha lain, untuk memastikan pemungutan pajak berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Memahami objek pajak sangatlah penting. Bukan hanya bagi pelaku usaha dan pemberi kerja, tapi juga setiap individu yang aktif menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Sebenarnya, apa saja objek pajak yang dikenakan dalam sistem withholding tax? Mari kita telusuri lebih detail, mulai dari jenis-jenis penghasilan yang diatur hingga ketentuan pasal pajaknya.
Inti dari sistem withholding tax adalah penghasilan tertentu. Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar penghasilan yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Berikut beberapa jenis penghasilan itu:
Regulasi tentang withholding tax di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diperinci ke dalam beberapa pasal spesifik. Masing-masing pasal memiliki cakupan, objek pajak, serta tarif yang berbeda-beda sesuai jenis penghasilannya.
Misalnya, ketika sebuah perusahaan mengimpor barang, bea cukai langsung memungut PPh 22 dari perusahaan pengimpor sesuai tarif yang berlaku, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Banyak pemilik usaha kecil sering mendapatkan penghasilan dari sewa aset atau jasa konsultan. Penghasilan tersebut sudah langsung terpotong PPh 23 ketika mereka menerima pembayarannya.
Sistem ini sangat membantu wajib pajak karena tidak perlu repot menghitung atau melaporkan kembali pajak atas penghasilan ini saat SPT Tahunan, semua sudah selesai di muka.