Mengenal Second Home Visa Indonesia, Simak di Sini

Anna Cendana
06 Feb 2023 - Waktu baca 5 menit

Visa rumah kedua sudah berlaku di Indonesia sejak akhir tahun 2022 yang lalu. Dengan adanya visa ini WNA bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan bagi WNA yang ingin travelling lebih lama menjelajahi Indonesia.

Bukan hanya para wisatawan saja, para investor dan pebisnis dari luar negeri juga ditarget untuk bisa membuat visa ini. Apa sebenarnya visa ini dan siapa saja yang bisa mendapatkan visa ini?

Apa Itu Second Home Visa?

pengertian Second home visa

Sumber : Freepik_@rawpixel.com

Second home visa adalah visa khusus yang diberikan kepada warga asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Masa berlaku visa ini bisa 5 atau 10 tahun tergantung dari jenis visanya.

Lalu sejak kapan second home visa berlaku? Visa ini berlaku sejak akhir tahun 2022 tepatnya pada tanggal 24 Desember 2022.

Pemberlakukan visa ini berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 48/2021 pasal 103. Dengan adanya aturan baru ini WNA bisa tetap tinggal di Indonesia tanpa harus melakukan pembaharuan visa.

Apakah WNA dengan visa ini bebas melakukan apa saja? Tentu saja tidak. Pemilik visa ini hanya boleh tinggal dan melakukan traveling di Indonesia. Jika ingin melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tetap harus membuat visa kerja.

Visa ini juga berlaku untuk anggota keluarga pemegang visa. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anak, istri, dan orang tua pemegang visa.

Keuntungan Mempunyai Second Home Visa

Keuntungan memiliki Second home visa

Sumber : Freepik_@freepik

Lalu apa manfaat mempunyai second home visa ini? Ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan para pemegang visa ini, diantaranya yaitu:

1. Bebas Keluar Masuk ke Indonesia

Keuntungan pertama para pemegang visa jenis ini adalah bebas keluar masuk ke Indonesia. Visa ini memudahkan orang asing bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa batasan waktu selama visa masih berlaku.

2. Mendapatkan Antrian Prioritas Ketika Melewati Imigrasi Indonesia

Pemegang visa jenis apapun tentu harus melewati imigrasi pada saat masuk ke Indonesia. Demikian juga pemilik visa jenis ini, namun pemilik visa ini bisa mendapatkan antrian prioritas ketika di imigrasi bandara.

Hanya dengan menunjukkan paspor dan visa ini, kamu bisa langsung lolos dari pengecekan imigrasi. Bisa dikatakan visa ini merupakan salah satu kartu ajaib masuk Indonesia.

3. Bisa Tinggal Bersama dengan Keluarga

Visa ini tidak hanya berlaku untuk 1 orang pemiliknya saja. Kamu juga bisa mengajak anak, istri, dan orang tua untuk tinggal bersama di Indonesia. Proses pengajuan visa untuk keluarga juga lebih mudah jika sudah mempunyai visa jenis ini.

Syarat Mengajukan Second Home Visa Indonesia

Syarat Second home visa

Sumber : Freepik_@rawpixel.com

Adanya visa jenis baru ini tentu akan memudahkan akses orang asing untuk masuk ke Indonesia. Apakah semua orang asing bisa mendapatkan visa ini dengan mudah?

Secara umum, semua orang asing bisa mendapatkannya. Namun tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan visa ini.

Syarat membuat visa rumah kedua Indonesia yang paling utama adalah menunjukkan bukti bukti kepemilikan dana di bank BUMN minimal Rp2 miliar. Bukti ini juga disebut dengan proof of fund. Jika tidak mempunyai dana di bank Indonesia, minimal mempunyai properti dengan nilai minimal Rp2 miliar.

Persyaratan ini merupakan persyaratan wajib bagi warga asing yang ingin visa jenis ini. Selain syarat tersebut, ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yaitu:

1. Paspor

Persyaratan dokumen yang harus ada ketika membuat visa ini adalah paspor. Paspor yang digunakan adalah paspor sah dengan masa berlaku minimal 36 bulan atau 3 tahun.

Kamu perlu foto atau scan paspor yang kamu miliki. Foto ini nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran pengajuan visa.

2. Pas Foto Terbaru

Foto yang digunakan adalah foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan background putih. Selain dicetak, kamu juga harus menyimpan soft file-nya.

3. Curriculum Vitae

Curriculum Vitae atau daftar riwayat hidup harus kamu buat secara lengkap dan detail. Cantumkan juga tempat tinggal selama berada di Indonesia dan kegiatan apa saja yang akan dilakukan.

4. Surat Pernyataan

Surat pernyataan ini berisi tentang kesanggupan mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Selain itu, dalam surat pernyataan ini juga menyebutkan tidak akan menyebarkan ajaran atau ideologi yang bertentangan dengan pancasila.

Tanda tangan dalam surat pernyataan ini harus di atas materai. Dibuat oleh kepala keluarga pemegang visa ini.

5. Surat Bukti Kepemilikan Dana di Indonesia

Ini merupakan syarat terpenting. Surat ini bisa dibuat minimal 90 hari setelah visa terbit. Namun sebelum visa terbit, tetap harus menyertakan bukti kepemilikan dana minimal senilai Rp2 miliar di rekening negara asal atau bukti mempunyai properti di Indonesia.

Cara Mengajukan Visa Rumah Kedua di Indonesia

cara membuat Second home visa

Sumber : Freepik_@HelloDavidPradoPerucha

Bagaimana cara membuat second home visa Indonesia? Secara umum prosedurnya hampir sama dengan membuat visa Indonesia jenis lainnya. Agar lebih jelas, berikut ini tata cara pengajuan visa ini.

1.
Bukalah website https://molina.imigrasi.go.id/ lalu pilih menu “Apply” pada Second-Home Visa.
2.
Lakukan registrasi terlebih dahulu. Dalam proses registrasi kamu akan harus mengisi data pribadi dan data sesuai dengan paspor yang berlaku. Kamu juga perlu mengisi data akun berupa email dan password yang akan kamu gunakan.
3.
Selanjutnya buka email dan lakukan verifikasi akun menggunakan link yang dikirim.
4.
Setelah login kamu bisa mulai melakukan pengajuan visa ini. Kamu akan diminta mengisi data dan meng-upload semua persyaratan yang sudah kamu siapkan.
5.
Jika semua data sudah terisi dengan benar, kamu bisa langsung mengajukan visa dan melakukan pembayaran. Biaya membuat second home visa Indonesia adalah Rp3.000.000 per orang. Kamu bisa membayarnya secara online melalui rekening yang sudah tersedia. Simpanlah bukti pembayaran tersebut.
6.
Proses pengajuan visa sudah selesai, kamu hanya tinggal menunggu apakah visa kamu disetujui atau tidak. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar 4 hari setelah proses pengajuan.

Semua proses pengajuan visa ini bisa kamu lakukan secara online. Visa akan dikirim melalui email yang kamu daftarkan sebagai akun. Jadi pastikan kamu menggunakan email yang masih aktif.

Second home visa ini cocok untuk para orang asing yang ingin investasi dan bisa tinggal lama di Indonesia. Target utama visa ini adalah para investor dan pebisnis luar negeri yang ingin tinggal di Indonesia.

Namun perlu kamu ketahui, visa ini bukan termasuk visa kerja, jadi orang asing yang mempunyai visa ini hanya boleh tinggal dan liburan saja di Indonesia. Liburan di Indonesia memang tidak cukup seminggu, apalagi jika ingin menjelajahi seluruh Indonesia.

Supaya liburanmu lebih mudah dan menyenangkan pastikan kamu pesan akomodasi melalui Traveloka. Download aplikasi Traveloka sekarang juga dan nikmati liburan seru di Indonesia.

Dalam Artikel Ini

• Apa Itu Second Home Visa?
• Keuntungan Mempunyai Second Home Visa
• 1. Bebas Keluar Masuk ke Indonesia
• 2. Mendapatkan Antrian Prioritas Ketika Melewati Imigrasi Indonesia
• 3. Bisa Tinggal Bersama dengan Keluarga
• Syarat Mengajukan Second Home Visa Indonesia
• 1. Paspor
• 2. Pas Foto Terbaru
• 3. Curriculum Vitae
• 4. Surat Pernyataan
• 5. Surat Bukti Kepemilikan Dana di Indonesia
• Cara Mengajukan Visa Rumah Kedua di Indonesia
Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan