Sebagaimana diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang bukan warga negara Malaysia atau bukan penduduk tetap Malaysia. Harap perhatikan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda selama check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah 10 RM per kamar per malam.
Anda akan diminta untuk membayar biaya berikut di properti. Biaya tersebut mungkin termasuk pajak yang berlaku:
- Deposit tunai: MYR 50.00 per masa menginap
- Pajak yang dikenakan oleh pemerintah kota: MYR 1.00 per akomodasi, per malam
Kami telah memasukkan semua biaya yang diberikan properti ke kami.
- Biaya penambahan orang dapat berlaku dan berbeda-beda menurut kebijakan properti
- Tanda pengenal berfoto yang dikeluarkan oleh pemerintah dan deposit uang tunai diperlukan pada saat check-in untuk biaya tidak terduga
- Pemenuhan permintaan khusus bergantung pada ketersediaan sewaktu check-in dan mungkin menimbulkan biaya tambahan; permintaan khusus tidak dapat dijamin
- Properti ini menerima uang tunai
Properti ini menawarkan transportasi dari bandara. Tamu harus menghubungi properti dengan detail kedatangan sebelum perjalanan, melalui informasi kontak pada konfirmasi pemesanan.Bellboy atau resepsionis akan menyambut tamu saat kedatangan.
Hotel only accepts guests with minimum age of 18