Seperti yang diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang bukan warga negara Malaysia atau bukan penduduk tetap Malaysia. Harap perhatikan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda selama check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah 10 RM per kamar per malam.
Efektif mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Negara Bagian Melaka mengenakan Biaya Pajak Warisan wajib MYR 3.00 per kamar yang ditempati per malam untuk semua akomodasi hotel. Biaya ini dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Biaya ini akan dikumpulkan oleh hotel pada saat kedatangan tamu.
Anda akan diminta untuk membayar biaya berikut di properti. Biaya tersebut mungkin termasuk pajak yang berlaku:
- Deposit tunai: MYR 20 per masa menginap
Kami telah memasukkan semua biaya yang diberikan properti ke kami.
- Biaya penambahan orang dapat berlaku dan berbeda-beda menurut kebijakan properti
- Tanda pengenal berfoto yang dikeluarkan oleh pemerintah dan deposit uang tunai diperlukan pada saat check-in untuk biaya tidak terduga
- Pemenuhan permintaan khusus bergantung pada ketersediaan sewaktu check-in dan mungkin menimbulkan biaya tambahan; permintaan khusus tidak dapat dijamin
- Properti ini menerima kartu kredit
Resepsionis akan menyambut tamu saat kedatangan di properti. Informasi yang diberikan oleh properti mungkin diterjemahkan menggunakan sistem terjemahan otomatis.
Hotel only accepts guests with minimum age of 20