Menginap di Pantai Puteri Hotel saat anda sedang berada di Kota Melaka adalah sebuah pilihan cerdas.
Selengkapnya
Pelayanan memuaskan serta fasilitas hotel yang memadai akan membuat Anda nyaman berada di Pantai Puteri Hotel.
Dengan fasilitas yang memadai, Pantai Puteri Hotel menjadi pilihan yang tepat untuk menginap.
Sebagaimana diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang bukan warga negara Malaysia atau bukan penduduk tetap Malaysia. Harap perkirakan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda selama check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah 10 RM per kamar per malam.
Efektif mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Negara Bagian Melaka mengenakan Biaya Pajak Warisan wajib MYR 4,00 per kamar yang ditempati per malam untuk semua akomodasi hotel. Biaya ini dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Biaya ini akan dikumpulkan oleh hotel pada saat kedatangan tamu.
Fasilitas Populer | |
Waktu Check-In/Check-Out | Dari 14:00 - sampai 12:00 |