Sebagaimana yang diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang bukan warga negara Malaysia atau bukan penduduk tetap Malaysia. Harap perhatikan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda selama check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah 10 RM per kamar per malam.
Anda akan diminta untuk membayar biaya berikut di properti. Biaya mungkin termasuk pajak yang berlaku:
- Deposit tunai: MYR 50.0 per menginap
Kami telah menyertakan semua biaya yang diberikan kepada kami oleh properti.
- Biaya orang tambahan mungkin berlaku dan bervariasi tergantung pada kebijakan properti
- Identifikasi foto yang dikeluarkan pemerintah dan deposit tunai mungkin diperlukan saat check-in untuk biaya tambahan
- Permintaan khusus tergantung pada ketersediaan saat check-in dan mungkin dikenakan biaya tambahan; permintaan khusus tidak dapat dijamin
- Properti ini menerima uang tunai
Staf resepsionis akan menyambut tamu pada saat kedatangan di properti.
Hotel hanya menerima tamu dengan usia minimal 18 tahun