Lindungi Kesehatan Anda dengan Asuransi Kesehatan

Melindungi kesehatan Anda tidak pernah semudah ini. Kini dengan beberapa ketukan saja, Anda bisa dapatkan asuransi yang lebih terjangkau dan dengan lebih tenang.

Kini tersedia di Traveloka App

$label Tanpa pemeriksaan kesehatan Syarat penerimaan mudah, tanpa pemeriksaan kesehatan
$label Pilih manfaat sesuai kebutuhan Anda Metode pembayaran fleksibel : cashless, reimbursement, atau santunan tunai harian
$label Penggantian Biaya Pembedahan Dapatkan penggantian biaya atas tindakan bedah yang anda lakukan

Cakupan Perlindungan

Kami memahami bahwa kesehatan Anda sangat berharga, oleh karena itu kami menawarkan asuransi kesehatan dengan cakupan luas dan berbagai manfaat untuk melindungi Anda dan orang yang Anda cintai.

Sederhanakan proses klaim dengan menggunakan metode cashless dengan Bebas Handal dari FWD. Dapatkan sepenuhnya biaya rawat inap* hingga Rp 100.000.000 per tahun!

atau dapatkan Santunan Harian Rumah Sakit* dengan Hospital Cash Plan hingga Rp 300.000/hari dan Rp 128.000.000/tahun dengan fasilitas double claim dari Astra Life.

atau miliki perlindungan untuk Anda dan keluarga dari risiko kanker dengan FWD Cancer Protection dengan total nilai pertanggungan hingga Rp 150.000.000


*Lihat tabel di bawah untuk detail manfaat setiap produk.

ABCD
Limit per tahun polis50,000,00050,000,000100,000,000100,000,000
Biaya Kamar
Maks. 150 hari per tahun polis (maks. per hari)
250,000350,000250,000350,000
Biaya Kunjungan Dokter
Maks. 1x kunjungan per dokter
Penggantian Penuh
Biaya Obat-Obatan
Per tahun polis
Penggantian Penuh
Biaya Pemeriksaan Laboratorium
Per tahun polis
Penggantian Penuh
Biaya Sebelum Rawat Inap
Maks 30 hari kalender sebelum rawat inap per tahun polis
Penggantian Penuh
Biaya Sesudah Rawat Inap
Maks 30 hari kalender sesudah rawat inap per tahun polis
Penggantian Penuh
Tindakan BedahPenggantian Penuh
Santunan Dana Tunai HarianDiterapkan jika Tertanggung menjalani rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak mengajukan penggantian biaya medis ke asuransi penanggung, penanggung akan membayar manfaat santunan dana tunai harian sebesar 50% (lima puluh persen) dari manfaat kamar sesuai dengan paket yang dipilih.
Manfaat Layanan Bantuan Medis DaruratPenggantian Penuh
 
Detail PertanggunganBasicSurgeryCritical IllnessComprehensive
Santunan Tunai HarianDapat dipilih dari Rp 100,000 - Rp 300,000 (setiap kelipatan Rp 100,000)
Santunan Rawat Inap
100% Santunan Tunai Harian (Maks. 40 hari/tahun polis)
✓✓✓✓
Santunan Rawat Inap ICU
200% Santunan Tunai Harian (Maks. 15 hari/tahun polis)
✓✓
Penggantian Biaya Pembedahan
Sampai dengan 15 kali Santunan Tunai Harian (Maks. Rp 15,000,000/tahun polis)
✓✓
Santunan Penyakit Kritis
Sampai dengan 50 kali Santunan Tunai Harian (Maks. 1 kali/tahun polis)
✓✓
Penggantian Biaya Setelah Rawat Inap
Maks. 100% Santunan Tunai Harian (Maks. 2 kali/tahun polis)
✓✓
Manfaat Meninggal Dunia
Rp 10,000,000
✓✓✓✓
 
Perlindungan DasarPerlindungan StandarPerlindungan Optimal
Manfaat KankerRp 50,000,000Rp 100,000,000Rp 150,000,000
 

Siapa yang memenuhi syarat untuk produk ini?

Anda dapat diasuransikan dengan BEBAS HANDAL - FWD jika Anda berusia antara 30 hari dan 55 tahun

Anda dapat diasuransikan dengan Hospital Cash Plan - Astra Life jika Anda berusia antara 18 tahun dan 59 tahun

Anda dapat diasuransikan dengan FWD Cancer Protection jika Anda berusia antara 18 tahun dan 64 tahun

Bagaimana cara mengajukan claim?

$label Gunakan metode tanpa uang tunai Untuk metode tanpa uang tunai, cukup tunjukkan kartu medis asuransi Bebas Handal di rumah sakit rekanan pada saat proses pendaftaran rawat inap
$label Atau unduh formulir klaim Jika tindakan rawat inap dilakukan di luar rumah sakit rekanan, unduh formulir klaim di sini, dan lengkapi dokumen pendukung sesuai list ini
$label Kirim ke PT FWD Life Indonesia Kirim formulir klaim beserta dokumen pendukung ke alamat yang tertera di formulir klaim paling bawah. Permintaan klaim harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya Pelayanan Medis sebagaimana tercantum dalam kuitansi asli dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit
$label Klaim akan dibayarkan setelah 14 hari PT FWD Life Indonesia akan mencairkan pembayaran klaim dalam 14 hari setelah semua dokumen (hardcopy) yang disyaratkan telah diterima oleh FWD. Jika ada pertanyaan tambahan, Anda dapat menghubungi PT FWD Life Indonesia di informasi kontak di bawah ini
$label Lengkapi formulir klaim Anda dapat mengunduh formulir di sini.
$label Lampirkan semua dokumen yang dibutuhkan Anda dapat merujuk ke formulir klaim untuk melihat daftar lengkap dokumen
$label Kirim ke PT Asuransi Jiwa Astra HQ Kirimkan formulir klaim, beserta dokumen pendukungnya, ke PT Asuransi Jiwa Astra HQ. Permintaan klaim harus diajukan selambat-lambatnya 90 hari sejak Peserta meninggal dunia atau 60 hari setelah perawatan medis berakhir / sejak Peserta pertama kali didiagnosis dari Penyakit Kritis yang diasuransikan.
$label Pembayaran klaim dalam 10 hari PT Asuransi Jiwa Astra akan mencairkan pembayaran klaim dalam 10 hari kerja. Jika ada pertanyaan tambahan, Anda dapat menghubungi Hello Astra Life di informasi kontak di bawah ini
$label Isi formulir klaim Anda dapat mengunduh formulir klaim di sini
$label Lampirkan semua dokumen yang diperlukan Persiapkan and lampirkan semua dokumen yang diperlukan di sini
$label Upload Pengajuan Klaim via FWD Max app atau Whatsapp Upload pengajuan klaim Anda melalui aplikasi FWD Max (download via Play store or Apple Store) di dalam menu eservices atau Kirimkan formulir klaim dan dokumen pendukung ke nomor Whatsapp PT FWD Life Indonesia di nomor 08111893910, selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung didiagnosis.
$label Klaim akan dibayarkan setelah 14 hari PT FWD Life Indonesia akan mencairkan pembayaran klaim dalam 14 hari setelah semua dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan diterima oleh FWD. Jika ada pertanyaan tambahan, Anda dapat menghubungi PT FWD Life Indonesia di informasi kontak di bawah ini

Hubungi Penyedia Asuransi Kami

$label

PT FWD Insurance Indonesia

Pacific Century Place, Lantai 20 SCBD Lot 10

Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53

Jakarta Selatan 12190

Call Center (+62) 1 500 391

Email customercare.id@fwd.com

$label

PT Asuransi Jiwa Astra

Pondok Indah Office Tower 3, Lt. 1

Jl. Sultan Iskandar Muda, Kav. V-TA

Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310

Call Center 1-500-AVA (282)

Email hello@astralife.co.id

Dapatkan asuransi kesehatan dengan mudah

Lengkapi tanggal lahir dan gender anda

Pilih rencana asuransi

Lengkapi informasi yang dibutuhkan termasuk pertanyaan kesehatan

Lakukan pembayaran

Anda sudah terlindungi

Frequently Asked Question

Memahami asuransi menuntut anda mengetahui banyak aspek. Untuk memudahkan anda memahami produk asuransi dengan lebih baik, kami telah membuat peta pertanyaan singkat yang telah kami susun berdasarkan yang paling banyak di cari. Informasi ini akan kami perbarui secara berkala untuk menyediakan informasi yang relevan dan komprehensif kepada anda.

Ketika sudah mengetahui manfaat risiko apa saja yang ditanggung, berikutnya adalah risiko yang tidak ditanggung:

  1. Upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri
  2. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, perawatan atau pembedahan gigi kecuali yang disebabkan oleh kecelakaan
  3. Kesehatan reproduksi termasuk Infertilitas atau sterilisasi; atau persalinan, kehamilan dan komplikasi terkait
  4. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyakit menular seksual atau penyimpangan seksual
  5. Gangguan mental dan / atau kejiwaan
  6. Keterlibatan Tertanggung dalam tindakan ilegal, lalai dan / atau dalam tindakan melawan / melanggar hukum
  7. Perang (baik dinyatakan atau tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bermusuhan atau suka berperang (apakah dinyatakan atau tidak), pemberontakan, keributan atau kerusuhan, kudeta, perlawanan, revolusi, militer atau angkatan bersenjata, atau partisipasi dalam aksi / kegiatan militer
  8. Penyakit atau Cedera Tubuh akibat reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasi

Ketika sudah mengetahui manfaat risiko apa saja yang ditanggung, berikutnya adalah risiko yang tidak ditanggung:



  1. Kondisi yang sudah ada sebelumnya
  2. Diagnosis penyakit kritis/perawatan yang terjadi selama masa tunggu
  3. Tidak ada indikasi medis yang membutuhkan rawat inap
  4. Tertanggung tinggal di luar wilayah Indonesia lebih dari 6 bulan
  5. Bedah kosmetik dan bedah plastik
  6. Psikotik (gangguan kejiwaan), kelainan mental atau saraf dan penyimpangan perilaku
  7. Penggunaan obat-obatan, narkotika, dan/atau bahan-bahan terlarang lainnya, minuman beralkohol dan/atau minuman keras lainnya, keracunan nikotin termasuk untuk tujuan rehabilitasi
  8. Ikut serta dalam olahraga atau aktivitas berisiko tinggi
  9. Vaksinasi, imunisasi atau medical check up
  10. Segala hal yang berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, keguguran, ketidaksuburan dan sterilisasi/kontrasepsi
  11. Kelainan bawaan dari lahir (kongenital) serta kelainan tumbuh kembang baik diketahui maupun tidak diketahui
  12. Penyakit atau Cedera yang diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh perang, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, kudeta
  13. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak, serta hukuman mati oleh pengadilan
  14. Perawatan yang berhubungan dengan penyakit menular seksual, terjangkit virus penurunan kekebalan tubuh dan/atau penyakit lain yang berkaitan (HIV/AIDS)
  15. Perawatan yang berhubungan dengan gigi dan gusi, refraksi mata kecuali yang disebabkan oleh kecelakaan
  16. Segala perawatan yang berhubungan dengan kelainan refraksi pada mata atau alat bantu dengar, kecuali disebabkan oleh kecelakaan
  17. Perawatan dan pengobatan eksperimental, tradisional dan/atau alternatif yang di luar ilmu kedokteran barat
  18. Segala perawatan yang berhubungan dengan pendonoran organ kecuali Tertanggung sebagai penerima organ
  19. Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan non komersil, atau oleh perusahaan penerbangan penumpang komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur dan helikopter

Pengecualian lengkap dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk

Kini berasuransi bisa dilakukan melalui smartphone Anda. Tidak perlu datang dan bertemu pihak marketing asuransi, hanya dengan melengkapi formulir dan Anda sudah mendapatkan perlindungan asuransi.


  1. Buka aplikasi Traveloka dan pilih Asuransi Kesehatan,
  2. Lengkapi Tanggal Lahir,
  3. Pilih rencana Asuransi (sesuai dengan kebutuhan),
  4. Lengkapi informasi yang dibutuhkan termasuk pertanyaan kesehatan
  5. Lakukan pembayaran,
  6. Menunggu persetujuan, dan
  7. Resmi memiliki sertifikat atau polis asuransi.

Santunan Tunai Harian adalah manfaat berupa pemberian santunan uang tunai harian kepada Tertanggung pada saat Tertanggung dirawat di rumah sakit (karena kecelakaan atau sakit). Jumlah santunan tunai harian sesuai dengan plan asuransi yang anda miliki.

Untuk metode klaim tanpa uang tunai, anda cukup tunjukkan kartu medis asuransi di rumah sakit rekanan pada saat proses pendaftaran rawat inap. Jumlah pertanggungan atas klaim sesuai dengan plan asuransi yang anda miliki.

100% Uang Pertanggungan akan diberikan jika Tertanggung terdiagnosa Kanker sesuai definisi di bawah.

Definisi Kanker: Kanker yang dimaksud merupakan diagnosis pasti yang ditegakkan oleh ahli onkologi, dibuktikan secara histologis atas kanker ganas, atau Carsinoma In Situ pada jaringan tertentu.

Carsinoma In Situ (CIS) yang termasuk dalam pertanggungan: Payudara, rahim, saluran tuba, vulva, vagina, serviks uteri, usus besar, rektum, alat kelamin pria, testis, paru-paru, hati, perut, nasofaring, atau kandung kemih.

Untuk CIS serviks uteri, merupakan termasuk Cervical intraepithelial neoplasia (CIN) Grade III.

Jenis kanker yang dikecualikan dalam pertanggungan adalah sebagai berikut:

  1. Kanker kulit non-melanoma kecuali ada bukti metastasis.
  2. Leukemia limfositik kronis yang diklasifikasikan sebagai RAI stadium 0 atau Binet Stage A.
  3. Kanker yang disadari sebelum atau dalam waktu 90 hari sejak Tanggal Berlaku Polis. Kesadaran atas Kanker berarti bahwa Tertanggung telah memiliki riwayat medis dengan gejala, kelainan Kanker yang tidak teratur yang dilaporkan dalam catatan medis, atau Tertanggung diperiksa, diselidiki, didiagnosis, dirawat oleh spesialis di bidang yang berhubungan.