Informasi Perjalanan KAI
SYARAT PERJALANAN DAN REGULASI COVID-19 KERETA
PT KAI telah mengatur persyaratan perjalanan penumpang kereta KAI Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera. Silakan lihat dibawah untuk informasi lebih lanjut.
- Penumpang wajib menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan kartu vaksin.
- Penumpang yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR saat melakukan perjalanan.
- Penumpang yang tervaksinasi 1 dosis maupun 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
- Penumpang berusia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah divaksinasi dalam 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR. Penumpang berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik, pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik kereta api, tanpa perlu memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
- Warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.
- Penumpang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan tiket kereta api. Penumpang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menggunakan NIK yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, diare, demam, serta tidak kehilangan daya penciuman.
- Penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak lagi menderita dari flu, pilek, batuk, diare, demam, dan kehilangan indera penciuman. Suhu badan penumpang juga tidak boleh melebihi 37,3°C celsius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah melalui telepon atau dua arah bercakap-cakap langsung.
- Penumpang sebaiknya menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
- Penumpang sebaiknya mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
DAFTAR STASIUN YANG MENYEDIAKAN LAYANAN VAKSIN BOOSTER GRATIS (PER 1 September 2022)
Persyaratan dan lokasi vaksin booster gratis dapat dicek di laman resmi KAI berikut.
Informasi detail mengenai daftar stasiun yang menyediakan layanan vaksin booster gratis selengkapnya dapat diakses melalui laman ini.
"Untuk info selengkapnya, Anda dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121."