Traveloka CleanDining

Makan Lebih Nyaman dengan Traveloka CleanDining
Dengan Traveloka CleanDining, kini kamu memiliki banyak pilihan restoran yang lebih aman dan nyaman untuk dikunjungi, karena setiap mitra restoran yang memiliki tanda CleanDining memiliki komitmen untuk menjalankan setiap protokol kebersihan yang dianjurkan.

Dengan Traveloka CleanDining, kini kamu memiliki banyak pilihan restoran yang lebih aman dan nyaman untuk dikunjungi, karena setiap mitra restoran yang memiliki tanda CleanDining memiliki komitmen untuk menjalankan setiap protokol kebersihan yang dianjurkan.

Cek daftar restoran bertanda CleanDining berikut ini!

Tentang CleanDining

Traveloka CleanDining adalah program kerjasama antara Traveloka dan mitra restoran yang turut serta, untuk dapat memenuhi standar kebersihan yang direkomendasikan berbagai institusi, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, supaya konsumen bisa merasa aman dan nyaman saat makan di restoran.

Supaya bisa berpartisipasi dalam program ini, mitra restoran telah menyatakan secara resmi dan berkomitmen penuh bahwa mereka telah memenuhi standar kebersihan melalui metode self-assesment. Program Traveloka CleanDining bertujuan untuk meningkatkan standar kebersihan tempat umum dan mendorong para pemilik / pengelola tempat umum untuk dapat mengadopsi protokol kebersihan tersandardisasi melalui proses self-assessment.

Standar Protokol Clean Dining

Ringkasan poin-poin standar kebersihan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

Staff Restoran wajib untuk menggunakan perlengkapan pelindung diri dalam setiap interaksi baik antarstaf maupun dengan tamu
Kewajiban penggunaan alat pengukur suhu nirkontak untuk memantau secara rutin kondisi kesehatan pihak-pihak yang berada di dalam area restoran (sesuai dengan kebutuhan posisi gedung restoran)
Kewajiban penerapan standar kebersihan dalam memberikan pelayanan kepada tamu melalui protokol kebersihan saat penyiapan dan penyajian makanan, serta pemeliharaan kebersihan fasilitas yang digunakan bersama-sama
Kewajiban penerapan social dan physical distancing di dalam kawasan restoran

Catatan: Tamu juga diwajibkan untuk selalu menggunakan masker ketika berada dalam lingkungan restoran. Selain itu, tamu juga diwajibkan menjaga perilaku hidup bersih selama berada di restoran.

Syarat dan Ketentuan
1.
PERLU DIPERHATIKAN BAHWA SAAT INI PEMERINTAH INDONESIA BELUM MENERBITKAN SERTIFIKASI RESMI MENGENAI STANDAR KEBERSIHAN BAGI RESTORAN. PROGRAM "TRAVELOKA CLEANDINING" INI MERUPAKAN ITIKAD BAIK UNTUK MENUNJUKKAN UPAYA PEMENUHAN STANDAR YANG BERLAKU UMUM DAN DIREKOMENDASIKAN OLEH BERBAGAI INSTITUSI TERMASUK PERHIMPUNAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA (PHRI). OLEH KARENA ITU, DITAMPILKANNYA ICON "TRAVELOKA CLEANDINING" BUKANLAH MERUPAKAN JAMINAN DARI TRAVELOKA BAHWA RESTORAN TERSEBUT BEBAS PENYAKIT APAPUN. ANDA TETAP DIMINTA UNTUK WASPADA SETIAP SAAT DAN MENERAPKAN PROTOKOL KEBERSIHAN DIRI SERTA LANGKAH PEMBATASAN JARAK FISIK DAN SOSIAL PADA SAAT ANDA MELAKUKAN KUNJUNGAN DI RESTORAN.
2.
Standar yang digunakan sebagai acuan self-assessment oleh mitra akomodasi disarikan dengan penyesuaian dari beberapa poin pedoman dari berbagai institusi termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang diedarkan secara terbatas bagi pelaku industri pariwisata. Kriteria lengkap yang digunakan sebagai acuan standar kebersihan dapat dicek di sini.
3.
Dalam rangka memastikan bahwa restoran mematuhi standar kebersihan yang diberikan, maka mekanisme assessment yang dilakukan dalam campaign ini adalah berdasarkan metode self-assessment yang dilakukan oleh masing-masing restoran. Tiap-tiap restoran akan melakukan pengecekan mandiri berdasarkan pedoman yang diberikan dan akan mendeklarasi telah memberikan informasi yang sebenar-benarnya. 
4.
Traveloka bukan merupakan suatu lembaga sertifikasi atau surveyor dan pemenuhan item standar kebersihan sepenuhnya didasarkan pada deklarasi mitra akomodasi, dan item yang dideklarasikan terbatas pada item yang dapat dicek pada halaman penjelasan program.
5.
 Standar yang digunakan dapat sewaktu-waktu berubah bergantung pada perkembangan standar yang ditetapkan oleh instansi yang berkompeten seperti namun tidak terbatas pada WHO, PHRI, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan/atau institusi lainnya.