Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, efektif sejak 26 Agustus 2022.
Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus dan shuttle antarkota atau antarprovinsi:
Daftar untuk tes PCR atau rapid di 3 kota di seluruh Indonesia, dari Bandung hingga Surabaya.
Dari pendaftaran hingga penerimaan hasil, kami hadir untuk Anda di setiap tahap tes.
Kami hanya berpartner dengan penyelenggara tes resmi untuk hasil tes yang dapat diandalkan.
Untuk memastikan keamanan penumpang saat bepergian dengan bus, operator-operator Bus & Shuttle kami telah mengambil langkah-langkah pencegahan tambahan. Langkah-langkah yang diambil mencakup hal-hal di bawah ini.
Pembersih tangan disediakan di dalam bus dan di titik-titik pemberhentian.
Desinfeksi dilakukan secara rutin di bus dan di lokasi keberangkatan.
Kapasitas penumpang bus telah dikurangi hingga 30%.
Pengecekan kesehatan penumpang, pengemudi, dan staf bus rutin dilakukan sebelum perjalanan dimulai. Individu yang menunjukkan gejala infeksi saluran pernapasan dilarang naik ke bus.
Pengemudi dan staf bus mengenakan masker wajah untuk keseluruhan perjalanan. Staf konter juga mengenakan masker wajah.
Penumpang yang tidak memakai masker wajah akan dilarang naik ke bus.
PENTING: Mohon diketahui bahwa beberapa operator menerapkan langkah-langkah perlindungan tambahan. Untuk melihat langkah-langkah perlindungan yang diambil operator, pilih operator yang berlabel CleanTrip dan baca detailnya pada gambar di atas halaman.