Bisa Lebih dengan PayLater Card Bisa Lebih dengan PayLater Card Bisa Lebih dengan PayLater Card

Promo Eksklusif

dari PayLater Card

Syarat dan Ketentuan

Penerbitan Kartu

Traveloka Paylater Card adalah kartu kredit cobranding yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berkolaborasi dengan PT. Trinusa Travelindo dan PT Caturnusa Sejahtera Finance, Kartu ini telah memperoleh lisensi dari Visa. Pemegang Kartu adalah orang yang namanya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.

Penggunaan Kartu

Kartu tidak dapat dipindahtangankan dan harus ditandatangani oleh orang yang namanya tercetak di atas kartu (disebut sebagai pemegang kartu), Segala akibat yang timbul karena kelalaian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain dengan atau tanpa izin dari pemegang kartu menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari pemegang kartu

Masa Berlaku Kartu

  • Kartu berlaku sampai dengan tanggal terakhir di bulan dan tahun yang tertera pada kartu. Kecuali telah dibatalkan atau ditutup sebelumnya oleh BRI Card Center atau atas permintaan pemegang Kartu
  • Kartu yang sudah berakhir masa berlakunya harus segera dimusnahkan oleh pemegang kartu untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak.
  • BRI Card Center berhak untuk memperpanjang masa berlakunya kartu apabila tidak terjadi tunggakan atau tidak ada penutupan kartu.


Pembayaran Tagihan

BRI Card Center akan menerbitkan dan mengirimkan lembar penagihan ke alamat e-mail yang terdaftar.

Pemegang kartu utama wajib melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dalam ketentuan sebagai berikut :

  • Pembayaran minimum bulan tersebut wajib dibayar penuh.
  • Pembayaran penuh atas total tagihan diperkenankan, kecuali ditetapkan lain oleh BRI.
  • Bila pembayaran dilakukan setelah lewat tanggal jatuh tempo, atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum, maka BRI akan mengenakan biaya keterlambatan (late fees).
  • Apabila terdapat kelebihan pemakaian batas kredit, maka BRI akan mengenakan biaya over limit.

Apabila kartu ingin ditutup, maka seluruh tagihan harus dilunasi terlebih dahulu. Pembayaran tagihan berlaku efektif setelah tercatat pada pembukuan BRI Card Center. 

Apabila pemegang kartu dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari penggunaan kartu, BRI Card Center berhak untuk memblokir kartu, medebet / mencairkan rekening tabungan pemegang kartu yang ada di BRI. 

BRI setiap saat berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga maupun untuk dan atas nama BRI melakukan proses penagihan kartu kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

BRI berhak membebankan rekening pemegang kartu kredit dari semua biaya penagihan termasuk biaya pengacara, biaya pengadilan dan biaya agen (apabila BRI menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan tagihan dari pemegang kartu). 


Transaksi Kartu

  • Transaksi ditagihkan dalam mata uang Rupiah, terhadap transaksi dengan valuta asing akan dikonversikan ke dalam Rupiah sesuai nilai tukar BRI Card Center pada saat transaksi dibukukan. 
  • Transaksi yang ditagihkan adalah sebesar jumlah yang tercantum pada sales draft yang ditagihkan oleh merchant dan pemegang kartu dianggap telah menyetujui transaksi yang ditagihkan melalui billing statement apabila tidak ada sanggahan sampai dengan 15 hari terhitung sejak billing statement diterima. 
  • BRI Card Center berhak membatasi pemakaian kredit atau menolak transaksi baik untuk sementara atau selamanya.


Kolektibilitas Pembayaran

  • Kolektibilitas “Lancar”, tidak ada keterlambatan dalam pembayaran kartu. 
  • Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus”, keterlambatan pembayaran antara 1 – 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini BRI Card Center berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya pembayaran minimal sebesar pembayaran minimum. 
  • Kolektibilitas “kurang lancar” keterlambatan pembayaran kartu antara 91 – 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan kartu tidak dapat dipergunakan kembali. 
  • Kolektibilitas “Diragukan”, keterlambatan pembayaran kartu antara 121 – 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.
  • Kolektibilitas “Macet”, keterlambatan pembayaran kartu 180 hari lebih setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat dipergunakan kembali.


Kehilangan Kartu

  • Bila kartu hilang / dicuri, pemegang kartu utama wajib segera menghubungi BRI Card Center untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh orang yang tidak berhak. 
  • Bila kartu hilang / dicuri, maka sebelum dilaporkan ke BRI Card Center pemegang kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang terjadi sampai diterimanya laporan kehilangan kartu oleh BRI Card Center. 
  • BRI Card Center berhak untuk tidak mengganti kartu yang dilaporkan hilang / dicuri apabila pemegang kartu sedang dalam keadaan menunggak tagihan. 
  • Untuk setiap penggantian kartu yang dilaporkan hilang / dicuri pemegang kartu akan dikenakan biaya administrasi.


Perubahan Alamat

  • Alamat dan nomor telepon pemegang kartu (rumah/kantor) adalah alamat dan nomor telepon yang tercatat terakhir di BRI Card Center. 
  • Perubahan wajib dilaporkan ke BRI Card Center melalui Contact BRI 14017 atau 1500 017 yang akan melayani 24 jam.


Kepesertaan Asuransi

  • Apabila pemegang kartu mendaftarkan diri untuk kepesertaan asuransi yang bekerjasama dengan BRI, maka BRI akan membebankan biaya premi asuransi tersebut kepada pemegang Kartu. 
  • Di dalam polis asuransi akan disebutkan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi dan disebutkan bahwa BRI ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan yang akan digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh tagihan dan sisa uang pertanggungan akan diserahkan kepada ahli waris. 
  • Pemegang kartu dengan ini menyatakan bahwa dalam terjadi suatu klaim asuransi, maka perusahaan asuransi merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya. Pemegang kartu membebaskan BRI dari segala tanggung jawab atas klaim asuransi tersebut.


Penutupan & Pembatalan Kartu

Pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu kredit BRI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BRI melalui Contact BRI 14017 / 1500017

Apabila terhadap kartu kredit yang diajukan penutupannya masih terdapat tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo wajib untuk dilunasi. 

Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka pemegang kartu wajib untuk menggunting kartu Kredit BRI yang telah ditutup tersebut. 

Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan dahulu kepada pemegang kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat :


  • Pemegang kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BRI. 
  • Nama pemegang kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI. 
  • Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu. 
  • Pemegang kartu dengan ini membebaskan bank dari segala tanggung jawab, tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari pemegang kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh bank dan bank (berdasarkan peraturan berlaku) berhak pula mencantum nomor kartu dan nama pemegang kartu yang kartunya telah dibatalkan oleh bank dalam daftar hitam Bank Indonesia. 

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, Bank BRI akan melakukan penutupan kartu secara otomatis apabila nasabah belum melakukan aktivasi kartu kreditnya terhitung 12 bulan sejak kartu diterbitkan

Pernyataan & Jaminan

Dengan menandatangani aplikasi permohonan kartu dan atau menerima kartu dan atau menandatangani kartu dan atau menggunakan kartu, pemegang kartu dengan ini menyatakan, membaca, mengerti, dan setuju untuk tunduk dan terikat pada syarat-syarat ketentuan umum menjadi pemegang kartu kredit BRI termasuk perubahan penambahan dan pembaharuan yang ditetapkan dikemudian hari oleh Bank. Bank tidak bertanggungjawab atas segala persoalan yang timbul karena barang yang dibeli dan dibayar dengan mengunakan Kartu Kredit BRI, dan pemegang kartu tetap berkewajiban untuk melunasi tagihan atas transaksi tersebut.

Kapan saya menerima Loyalty Point atas transaksi PayLater Card?

Perolehan traveloka point akan Anda terima mulai dari periode tanggal 15 - 18 setiap bulan nya. Jika Anda melakukan transaksi dengan kelipatan min Rp. 100.000 pada bulan ini, maka point akan diterima pada periode bulan selanjutnya

Hubungi untuk Bantuan

Butuh info lebih lanjut tentang PayLater Card? Hubungi BRI di nomor 14017 atau 1500017, atau buka Pusat Bantuan di bawah.

Buka Pusat Bantuan