Pernyataan untuk Mematuhi Ketentuan Etika dan Prinsip-prinsip Usaha Traveloka

Traveloka berkomitmen untuk melakukan usahanya secara etis, sah dan dengan benar. Kode Pedoman Perilaku Traveloka (“Code of Conduct”) dan kebijakan-kebijakan lain yang terkait merangkum ketentuan etika yang diharapkan dan nilai-nilai yang diharuskan untuk dilakukan dalam melakukan kegiatan usaha serta petunjuk mengenai bagaimana melaporkan kemungkinan pelanggaran dan cara mendapatkan arahan yang diperlukan.

Traveloka mewajibkan dan mengharapkan semua pihak-pihak yang bekerjasama dengan Traveloka, termasuk mitra usaha, kontraktor, konsultan, pemasok dan pihak lain yang bertindak atas nama Traveloka untuk menerapkan standar yang sama dan mengikuti praktik tanggung jawab yang sama seperti pengurus dan karyawan Traveloka.

Pernyataan ini dibuat untuk Anda sebagai Mitra Usaha dan/atau pemasok Traveloka menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengerti dan memahami nilai-nilai dan ketentuan Pedoman Perilaku dan Prinsip-Prinsip Usaha yang dirangkum di bawah ini dan akan mematuhi dengan sepenuhnya dalam melakukan kegiatan usahanya selama bekerjasama dengan Traveloka.



Nilai-nilai Ketentuan Etika dan Prinsip-prinsip Usaha

Standar Perilaku

  1. Melakukan kegiatan usaha dengan kejujuran, integritas, dan keterbukaan, dan menghormati hak asasi manusia serta kepentingan pihak lain termasuk karyawan dan perwakilan dari Traveloka.


Mematuhi Undang-undang dan Peraturan yang Berlaku

  1. Seluruh unit usaha Traveloka dan para karyawannya, serta Rekan Usahanya wajib mematuhi undang-undang dan peraturan di negara tempat kita beroperasi.


Peraturan Tindak Pidana Korupsi dan Penyuapan

  1. Traveloka melarang dengan tegas karyawan dan pihak lainnya yang bekerja untuk Traveloka untuk melakukan korupsi dan suap ke siapapun, dimanapun dan dengan alasan apapun.
  2. Hal yang sama dan termasuk dimana di dalamnya melakukan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi integritas, juga diharapkan Traveloka dari para Mitra Usaha/pemasoknya dimana Anda harus mematuhi peraturan dan ketentuan mengenai Tindak Korupsi dan Penyuapan, termasuk UU 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2001, UU 11/1980, US FCPA, UK Bribery Act dan peraturan lain yang berlaku.
  3. Anda, karyawan Anda atau orang lain yang bekerja untuk Anda dilarang untuk (i) memberikan atau menawarkan suap, (ii) melalui orang lain atau pihak lain memberikan atau menawarkan suap, (iii) memberikan, menjanjikan atau menawarkan apapun yang berharga atau mempunyai nilai, (iv) menjanjikan kesempatan pekerjaan, atau peluang usaha lainnya; kepada orang atau pihak lain, termasuk Pejabat/Petugas Pemerintah dan termasuk anggota keluarga mereka dengan tujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis, atau untuk mempengaruhi mereka dalam mengambil keputusan yang dapat memberikan keuntungan bagi Anda.


Hadiah dan Jamuan

  1. Dalam memberi atau menerima Hadiah dan Jamuan ke dan dari karyawan atau pihak yang mewakili Traveloka dan atau pihak lain termasuk pengguna ataupun pelanggan Traveloka, dan Pejabat atau Petugas Pemerintah, Mitra Usaha/pemasok diharuskan selalu memperhatikan serta mempertimbangkan apakah Hadiah dan Jamuan tersebut dapat secara tidak wajar mempengaruhi keputusan maupun kebijakan dari Traveloka atau yang berhubungan dengan hubungan bisnis dengan Traveloka.
  2. Mitra Usaha/pemasok dilarang untuk memberikan atau menerima Hadiah dan Jamuan jika itu ditujukan untuk secara tidak wajar mempengaruhi keputusan bisnis, dan di antara pertimbangan untuk memberikan atau menerima Hadiah dan Jamuan adalah yang:
  3. Mempunyai tujuan bisnis yang jelas;
  4. Tidak berlebihan atau mewah;
  5. Tidak berupa uang atau setara uang;
  6. Tidak diberikan atau diterima dari pemberi atau penerima yang sama secara terus menerus; dan
  7. Tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan termasuk peraturan yang terkait dengan Korupsi dan Penyuapan serta kebijakan yang terkait yang berlaku di Traveloka.


Persaingan Usaha

  1. Traveloka selalu mencari usaha dan bisnis yang kompetitif dan menguntungkan yang dilakukan atau dihasilkan dari praktik-praktik yang sah dan etis.
  2. Anda sebagai Mitra Usaha/pemasok harus selalu memperhatikan dan mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku yang mengatur mengenai Persaingan Usaha termasuk UU No 5/1999. Mitra Usaha/pemasok tidak diperkenankan untuk:
  3. Bersama dengan pesaing, mengatur atau menyetujui harga atau ketentuan lain dalam penjualan dalam tender yang dapat mempengaruhi hasil tender; dan
  4. Mengatur atau membicarakan harga, tender, komisi penjualan, produksi dan informasi sensitif lainnya dengan pesaing.


Patuh terhadap Aturan dan Kebijakan Lain

  1. Sebagai usaha untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dimana Traveloka tunduk kepadanya dan merupakan bagian dari kepatuhan Traveloka terhadap Hukum, peraturan, ketentuan dan kebijakan yang berlaku, maka Mitra Usaha/supplier Traveloka harus melakukan hal-hal termasuk sebagai berikut:
  2. Menjaga dan tidak membuka segala Informasi maupun data rahasia atau pribadi milik Traveloka ataupun pengguna atau pelanggan Traveloka dan patuh dan tunduk pada ketentuan dan peraturan mengenai kewajiban menjaga dan menyimpan data pribadi ataupun informasi rahasia;
  3. Mematuhi dan tunduk kepada Hukum dan peraturan maupun kebijakan terkait mengenai Anti-Pencucian Uang dan termasuk Pencegahan Pendanaan Terorisme;
  4. Memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan di tempat kerja telah dilakukan dan diimplementasikan dan termasuk mematuhi ketentuan mengenai larangan mempekerjakan anak atau orang dibawah umur dan tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja dengan karakteristik tertentu maupun pilihan-pilihan individualnya yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku


Pertanyaan dan Jalur Aduan

  1. Traveloka mendorong para Mitra Usaha/pemasoknya untuk melaporkan dan bicara apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan atau kejadian yang menurut Anda merupakan suatu pelanggaran atau terdapat potensi pelanggaran terhadap Hukum, peraturan dan ketentuan yang terkait dengan hubungan bisnis Anda dengan Traveloka.
  2. Pertanyaan dan aduan tersebut dapat disampaikan kepada perwakilan Traveloka yang bertanggung jawab atas hubungan bisnis dengan Anda atau melalui email ke ethics-team@traveloka.com.

Dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama atau Confirmation Letter ataupun bentuk dokumen kesepakatan lainnya dengan Traveloka, , dengan ini Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengetahui dan memahami Nilai-nilai Ketentuan Etika dan Prinsip-prinsip Usaha dari Traveloka dan Anda harus tunduk dan patuh terhadap peraturan, syarat dan ketentuan yang disebutkan di atas.


© Traveloka