Cara mengajukan Visa on Arrival (VoA) menjadi pertanyaan banyak orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Mereka yang ingin singgah maupun tinggal sementara di Indonesia membutuhkan visa jenis ini untuk memasuki wilayah negara Indonesia.
Seperti yang kamu tahu, visa merupakan dokumen penting yang dibutuhkan seorang warga negara asing yang akan mengunjungi negara lainnya. Ada beberapa jenis visa, salah satunya adalah Visa on Arrival. Berbeda dengan visa lainnya, VoA cenderung lebih mudah dalam pembuatannya. Nah, artikel ini akan membahas apa itu Visa on Arrival dan cara mengajukan Visa on Arrival. Simak selengkapnya berikut ini.
Visa on Arrival atau disingkat VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing. Jenis visa ini cenderung menawarkan kemudahan daripada jenis visa yang lainnya. Sebab, warga negara asing itu bisa langsung mengajukan VoA sesampainya di bandara maupun pelabuhan tujuan di Indonesia. Namun tentu saja, ada berbagai dokumen syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan VoA.
Nantinya, pembuatan VoA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bisnis, liburan, ataupun kunjungan sosial. Kemudahan VoA itu bukan hanya saat pembuatannya saja, tetapi juga perpanjangannya. Sebab, kini ada inovasi e-VOA yang bisa digunakan warga negara asing untuk membuat dan melakukan perpanjangan VoA secara daring. Setelah pembuatan VoA berhasil, maka warga negara asing tersebut akan diberikan stempel bebas visa kunjungan untuk jangka waktu tertentu.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, cara pengajuan visa jenis ini memang tergolong mudah. Nantinya, warga negara asing yang memiliki VoA diberikan izin untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari. Adapun jika perlu perpanjangan, maka bisa dilakukan sebanyak 1 kali perpanjangan. Namun sebelum membuat Visa on Arrival, ada beberapa persyaratan pengajuan visa yang harus kamu dipenuhi. Berikut ini adalah syarat mengajukan Visa on Arrival di Indonesia:
Tahapan pengajuan Visa on Arrival bisa dilakukan oleh warga asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu secara langsung maupun sebelumnya dengan online. Berikut cara mengajukan Visa on Arrival di Indonesia:
Mengenai pembayaran pembuatan VoA, maka akan dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019. Pembayaran biaya pengajuan Visa on Arrival itu bisa dilakukan menggunakan kartu debit maupun kredit jenis Visa, Mastercard, atau JCB.
Penting untuk diketahui jika pemerintah hanya akan mengeluarkan Visa on Arrival saat orang asing dari negara tertentu tiba di pelabuhan maupun bandara yang sudah disebutkan di atas. Jangan lupa perhatikan cara mengajukan Visa on Arrival dan persyaratan lengkapnya agar kunjungan ke Indonesia tidak terkendala!
*Artikel terakhir diperbarui tanggal 18 Desember 2023. Informasi bisa saja berubah sewaktu-waktu