
Diberlakukannya sistem e-tilang alias tilang elektronik dengan pantauan ETLE berupa teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tentu menjadikan proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas semakin praktis dan terintegrasi.
Untuk kamu pengemudi dan pemilik kendaran bermotor, wajib tahu cara mengecek tilang elektronik. Ada beberapa situs dan aplikasi tersedia yang memungkinkanmu mengeceknya menggunakan ponsel dari mana saja. Kita cek caranya yuk!
Sebelum tahu cara mengecek e-tilang, kamu perlu tahu bagaimana informasi atau pemberitahuan bila seseorang terkena tilang elektronik dikirimkan.
Dilansir dari situs Korlantas POLRI, bila kamu tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, maka sistem database akan melakukan pengecekan alamat rumah, email, dan nomor telepon yang terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemberitahuan tilang elektronik akan dikirimkan langsung melalui akun Whatsapp resmi ETLE Ditlantas PMJ dengan nomor +6287817174000. Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.
Bagi kamu yang menerima notifikasi dari sistem yang terkirim melalui aplikasi Whatsapp atau email, langkah selanjutnya adalah:
Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.
Wed, 6 May 2026

AirAsia Indonesia
Jakarta (CGK) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.138.900
Wed, 29 Apr 2026

Lion Air
Surabaya (SUB) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 772.200
Tue, 7 Apr 2026

Citilink
Jakarta (HLP) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.392.400
Setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.
Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Selanjutnya, status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.
Untuk kamu yang tercatat melakukan pelanggaran, pastikan untuk segera melakukan konfirmasi tilang setelah menerima notifikasi tilang elektronik. Jika tidak, akan berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraan. Simak langkahnya di bawah ini.
Kamu bisa melakukan pengecekan tilang elektronik lewat secara online melalui aplikasi dan website berikut ini:
Ikuti langkah di bawah ini untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:
Kamu juga dapat mengecek tilang ETLE melalui situs Dirlantas Polda Metro Jaya, berikut caranya:
Selain dari website, kamu juga bisa cek status tilang elektronik melalui aplikasi “Digital Korlantas POLRI” yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Caranya:
Aplikasi lain yang bisa kamu gunakan untuk cek e-tilang adalah “POLRI PRESISI”. Caranya:
Tak kenal maka tak sayang, berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui soal ETLE dan tilang elektronik. Siapa tahu bisa menjadi pengetahuan penting untuk kamu yang sehari-harinya membawa kendaraan.
Bukan hanya di DKI Jakarta, tapi tahukah kamu bahwa tilang elektronik memiliki total sekitar 244 kamera tilang elektronik yang berada di bawah naungan 12 Polda di seluruh Indonesia. Daftar lengkap area tilang elektronik berlaku adalah sebagai berikut:
Jadi, dari mana pun daerah asal plat nomor polisi kendaraanmu berasal, selama kamu berkendara di 12 area tersebut, kamu akan tetap dipantau dan bisa tetap ditindak/ditilang secara elektronik bila tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
Misalnya saja, plat mobil BK asal Medan, Sumatra Utara yang berkendara dan melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta, tetap mungkin terkena sanksi tilang elektronik.
Bukan hanya mobil, motor pun ikut dipantau ETLE dan bisa terkena e-tilang! Jadi, kamu yang naik motor ke mana-mana juga harus ikut waspada dan berkendara secara tertib dan bertanggung jawab di jalan.
Sistem ETLE membaca plat nomor, bukan mengacu pada jenis kendaraan. Jadi, jangan heran kalau bus TransJakarta, taksi, maupun kendaraan umum lainnya bisa saja kena e-tilang bila tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.
Selain kendaraan umum, kendaraan dinas juga bisa kena e-tilang, loh! Jadi siapa pun pengguna jalan yang melanggar, bisa dikenakan denda, termasuk pejabat negara.
Berada di beberapa ruas jalan sekaligus, kamu bisa saja terkena beberapa e-tilang untuk beberapa pelanggaran berbeda, bahkan di dalam 1 hari yang sama. Setiap kasus tilang elektronik yang tercatat akan diberikan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang berlaku.
Wed, 6 May 2026

AirAsia Indonesia
Jakarta (CGK) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.138.900
Wed, 29 Apr 2026

Lion Air
Surabaya (SUB) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 772.200
Tue, 7 Apr 2026

Citilink
Jakarta (HLP) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.392.400
Selain kamera ETLE statis yang dipasang di berbagai ruas jalan, ada juga ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli.
Selain di kendaraan patroli, ada jenis kamera lain yaitu ETLE mobile yang dibawa petugas dengan perangkat seperti ponsel. Cara kerja ETLE mobil sama, secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan akan mengirimkan ke sistem.
Dengan diberlakukannya e-tilang dan pemantauan dari kamera ETLE, pengguna jalan tentunya akan merasa aman dan nyaman saat berkendara. Tetap patuhi rambut dan ikuti peraturan yang berlaku ya!
Kamu bisa pesan sewa mobil lewat aplikasi Traveloka untuk berkendara di kota mana pun kamu berada, jadi ga perlu bingung cari tempat penyewaan mobil terpercaya untuk mendukung mobilitas di seluruh Indonesia.
Di Traveloka, kamu bisa menemukan berbagai kebutuhan perjalananmu, mulai dari pesan hotel, Tiket Pesawat, hingga pesan beragam tiket wisata lewat smartphone. Menawarkan harga terbaik, kamu juga bisa manfaatkan juga diskon tambahan dengan kode kupon Traveloka, promo bank, dan promo BCA cuma dari Traveloka.











