4 Cara Cek Tilang Elektronik & Daftar Situs Resmi

4 Cara Cek Tilang Elektronik & Daftar Situs Resmi
Travel Bestie
Waktu baca 4 menit

Diberlakukannya sistem e-tilang alias tilang elektronik dengan pantauan ETLE berupa teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tentu menjadikan proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas semakin praktis dan terintegrasi. 

Untuk kamu pengemudi dan pemilik kendaran bermotor, wajib tahu cara mengecek tilang elektronik. Ada beberapa situs dan aplikasi tersedia yang memungkinkanmu mengeceknya menggunakan ponsel dari mana saja. Kita cek caranya yuk!

Info dan Pemberitahuan Tilang Elektronik

Info dan Pemberitahuan Tilang Elektronik

Sebelum tahu cara mengecek e-tilang, kamu perlu tahu bagaimana informasi atau pemberitahuan bila seseorang terkena tilang elektronik dikirimkan. 

Dilansir dari situs Korlantas POLRI, bila kamu tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, maka sistem database akan melakukan pengecekan alamat rumah, email, dan nomor telepon yang terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemberitahuan tilang elektronik akan dikirimkan langsung melalui akun Whatsapp resmi ETLE Ditlantas PMJ dengan nomor +6287817174000. Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email. 

Bagi kamu yang menerima notifikasi dari sistem yang terkirim melalui aplikasi Whatsapp atau email, langkah selanjutnya adalah:

1. Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan perlu memasukkan informasi seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

Terbang Bersama Traveloka

Wed, 6 May 2026

AirAsia Indonesia

Jakarta (CGK) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 1.138.900

Wed, 29 Apr 2026

Lion Air

Surabaya (SUB) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 772.200

Tue, 7 Apr 2026

Citilink

Jakarta (HLP) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 1.392.400

2. Menerima Nomor BRIVA

Setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

3. Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

4. Dokumentasi Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Selanjutnya, status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Untuk kamu yang tercatat melakukan pelanggaran, pastikan untuk segera melakukan konfirmasi tilang setelah menerima notifikasi tilang elektronik. Jika tidak, akan berisiko mengalami pemblokiran nomor polisi kendaraan. Simak langkahnya di bawah ini.

Cara Cek Tilang Elektronik

Kamu bisa melakukan pengecekan tilang elektronik lewat secara online melalui aplikasi dan website berikut ini:

1. Cek lewat Situs Resmi ETLE

Ikuti langkah di bawah ini untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE:

Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/ 
Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.

2. Cek lewat Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

Kamu juga dapat mengecek tilang ETLE melalui situs Dirlantas Polda Metro Jaya, berikut caranya:

Kunjungi laman resmi di https://etle-pmj.id/?aksi=cek 
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available". Sebaliknya, jika kendaraanmu terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Jika kendaraanmu terkena tilang elektronik, maka kamu diwajibkan membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) yang akan disediakan.

3. Cek lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Selain dari website, kamu juga bisa cek status tilang elektronik melalui aplikasi “Digital Korlantas POLRI” yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Caranya:

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android atau iOS.
Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
Buat dan konfirmasi PIN
Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email
Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun
Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Pada halaman utama, pilih menu ETLE
Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan

4. Cek lewat Aplikasi POLRI PRESISI

Aplikasi lain yang bisa kamu gunakan untuk cek e-tilang adalah “POLRI PRESISI”. Caranya:

Unduh aplikasi POLRI PRESISI di pada Android atau iOS.
Pilih Daftar Baru.
Masukkan nomor ponsel dan alamat email.
Lakukan konfirmasi akun.
Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang, pilih menu ETLE.
Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Tekan tombol Cari. Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. Ikuti petunjuk selanjutnya.

4 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Tilang Elektronik

Tak kenal maka tak sayang, berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui soal ETLE dan tilang elektronik. Siapa tahu bisa menjadi pengetahuan penting untuk kamu yang sehari-harinya membawa kendaraan. 

1. Berlaku Secara Nasional

Bukan hanya di DKI Jakarta, tapi tahukah kamu bahwa tilang elektronik memiliki total sekitar 244 kamera tilang elektronik yang berada di bawah naungan 12 Polda di seluruh Indonesia. Daftar lengkap area tilang elektronik berlaku adalah sebagai berikut:

Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda Jawa Timur
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Sumatera Barat
Polda Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Selatan

Jadi, dari mana pun daerah asal plat nomor polisi kendaraanmu berasal, selama kamu berkendara di 12 area tersebut, kamu akan tetap dipantau dan bisa tetap ditindak/ditilang secara elektronik bila tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.

Misalnya saja, plat mobil BK asal Medan, Sumatra Utara yang berkendara dan melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta, tetap mungkin terkena sanksi tilang elektronik. 

2. Berlaku untuk Semua Kendaraan Bermotor

Bukan hanya mobil, motor pun ikut dipantau ETLE dan bisa terkena e-tilang! Jadi, kamu yang naik motor ke mana-mana juga harus ikut waspada dan berkendara secara tertib dan bertanggung jawab di jalan. 

Sistem ETLE membaca plat nomor, bukan mengacu pada jenis kendaraan. Jadi, jangan heran kalau bus TransJakarta, taksi, maupun kendaraan umum lainnya bisa saja kena e-tilang bila tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.

Selain kendaraan umum, kendaraan dinas juga bisa kena e-tilang, loh! Jadi siapa pun pengguna jalan yang melanggar, bisa dikenakan denda, termasuk pejabat negara. 

3. Kamu Bisa Terkena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali

Berada di beberapa ruas jalan sekaligus, kamu bisa saja terkena beberapa e-tilang untuk beberapa pelanggaran berbeda, bahkan di dalam 1 hari yang sama. Setiap kasus tilang elektronik yang tercatat akan diberikan denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang berlaku. 

Terbang Bersama Traveloka

Wed, 6 May 2026

AirAsia Indonesia

Jakarta (CGK) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 1.138.900

Wed, 29 Apr 2026

Lion Air

Surabaya (SUB) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 772.200

Tue, 7 Apr 2026

Citilink

Jakarta (HLP) ke Bali / Denpasar (DPS)

Mulai dari Rp 1.392.400

4. Kamera ETLE Tidak Hanya Statis

Selain kamera ETLE statis yang dipasang di berbagai ruas jalan, ada juga ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli. 

Selain di kendaraan patroli, ada jenis kamera lain yaitu ETLE mobile yang dibawa petugas dengan perangkat seperti ponsel. Cara kerja ETLE mobil sama, secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan akan mengirimkan ke sistem.

Pesan Sewa Mobil di Traveloka

Pesan Sewa Mobil di Traveloka

Dengan diberlakukannya e-tilang dan pemantauan dari kamera ETLE, pengguna jalan tentunya akan merasa aman dan nyaman saat berkendara. Tetap patuhi rambut dan ikuti peraturan yang berlaku ya!

Kamu bisa pesan sewa mobil lewat aplikasi Traveloka untuk berkendara di kota mana pun kamu berada, jadi ga perlu bingung cari tempat penyewaan mobil terpercaya untuk mendukung mobilitas di seluruh Indonesia. 

Di Traveloka, kamu bisa menemukan berbagai kebutuhan perjalananmu, mulai dari pesan hotel, Tiket Pesawat, hingga pesan beragam tiket wisata lewat smartphone. Menawarkan harga terbaik, kamu juga bisa manfaatkan juga diskon tambahan dengan kode kupon Traveloka, promo bank, dan promo BCA cuma dari Traveloka.

Dalam Artikel Ini

• Info dan Pemberitahuan Tilang Elektronik
• 1. Mengisi Data yang Diminta
• 2. Menerima Nomor BRIVA
• 3. Melakukan Pembayaran Denda
• 4. Dokumentasi Bukti Pembayaran
• Cara Cek Tilang Elektronik
• 1. Cek lewat Situs Resmi ETLE
• 2. Cek lewat Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
• 3. Cek lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
• 4. Cek lewat Aplikasi POLRI PRESISI
• 4 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Tilang Elektronik
• 1. Berlaku Secara Nasional
• 2. Berlaku untuk Semua Kendaraan Bermotor
• 3. Kamu Bisa Terkena Tilang Elektronik Lebih dari Sekali
• 4. Kamera ETLE Tidak Hanya Statis
• Pesan Sewa Mobil di Traveloka

Penerbangan yang Ditampilkan dalam Artikel Ini

Wed, 6 May 2026
AirAsia Indonesia
Jakarta (CGK) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.138.900
Pesan Sekarang
Wed, 29 Apr 2026
Lion Air
Surabaya (SUB) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 772.200
Pesan Sekarang
Tue, 7 Apr 2026
Citilink
Jakarta (HLP) ke Bali / Denpasar (DPS)
Mulai dari Rp 1.392.400
Pesan Sekarang
Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan