Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat & Prosedur

Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian, Syarat & Prosedur
Travel Bestie
26 Apr 2025 - 4 min read

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah yang banyak dinanti oleh para pemilik kendaraan bermotor. Melalui program ini, masyarakat diberikan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan berupa penghapusan denda dan sanksi administratif. Selain membantu meringankan beban finansial, program ini juga menjadi momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara rutin.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan (BBN-KB) tunggakan, serta keringanan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Biasanya, pemutihan pajak ini hanya berlangsung dalam periode tertentu yang diumumkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun untuk melunasi pajak pokoknya tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut sudah mati pajak.

Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar dapat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Meskipun syarat ini dapat bervariasi antar provinsi, secara umum terdapat beberapa dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemilik Kendaraan

KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pada BPKB dan STNK. Jika kendaraan dibeli bekas, biasanya dibutuhkan KTP pemilik baru dan bukti jual beli kendaraan. KTP digunakan untuk memverifikasi identitas pemilik kendaraan agar sesuai dengan data registrasi. Dalam beberapa kasus, jika KTP hilang, pemilik bisa menyertakan surat keterangan pengganti dari Dukcapil.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK asli dan fotokopi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi. STNK juga menjadi acuan bagi petugas Samsat untuk mengecek masa berlaku pajak kendaraan. Apabila STNK hilang, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Pastikan data pada STNK sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. Wajib dibawa saat mengikuti program pemutihan. BPKB akan dicek untuk memastikan tidak ada sengketa atau status jaminan fidusia atas kendaraan tersebut. Dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam proses balik nama dan pembayaran BBN-KB. Jika BPKB sedang dalam masa pengurusan leasing, mintalah surat keterangan dari lembaga pembiayaan.

4. Cek Fisik Kendaraan

Pada beberapa wilayah, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses administrasi. Cek fisik dilakukan dengan cara menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan keasliannya. Proses ini penting untuk mencegah pemalsuan identitas kendaraan atau tindakan kriminal lainnya. Biasanya petugas Samsat akan melakukan verifikasi di tempat dengan bantuan formulir cek fisik.

5. Formulir Permohonan

Formulir permohonan pemutihan yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh secara daring di beberapa provinsi yang sudah menerapkan e-Samsat. Formulir ini harus diisi lengkap dan benar agar proses administrasi tidak tertunda. Informasi dalam formulir biasanya mencakup data pemilik kendaraan, nomor polisi, serta alasan mengikuti program pemutihan. Pastikan semua kolom terisi dan ditandatangani sebelum diserahkan ke petugas.

6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Bila pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga, dibutuhkan surat kuasa bermaterai dan KTP asli pemberi kuasa. Surat kuasa ini menunjukkan bahwa pemilik kendaraan memberikan izin kepada orang lain untuk mengurus pajaknya. Format surat kuasa biasanya tersedia di Samsat atau bisa dibuat sendiri sesuai ketentuan formal. Selain KTP pemberi kuasa, biasanya juga diminta fotokopi KTP penerima kuasa sebagai bukti identitas yang sah.

Prosedur Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Prosedur Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi kamu yang ingin memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti:

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada masa awal pelaksanaan program. Pastikan jadwal operasional kantor Samsat yang dituju, karena bisa berbeda di setiap daerah.

2. Lakukan Cek Fisik (Jika Diperlukan)

Untuk kendaraan yang akan dilakukan proses balik nama atau yang telah mati pajak lebih dari setahun, biasanya diperlukan pengecekan fisik kendaraan. Cek fisik dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tertera di dokumen resmi. Proses ini biasanya hanya memakan waktu beberapa menit dan dilakukan oleh petugas Samsat. Jangan lupa membawa kendaraan secara fisik ke lokasi Samsat, karena pengecekan ini tidak bisa diwakilkan.

3. Pengisian Formulir dan Penyerahan Dokumen

Setelah dokumen lengkap dan cek fisik selesai, pemilik kendaraan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan semua dokumen kepada petugas Samsat. Formulir ini berisi informasi penting seperti identitas pemilik, nomor polisi, serta jenis permohonan (misalnya pemutihan denda atau balik nama). Petugas akan memberikan nomor antrean untuk proses selanjutnya setelah dokumen diterima.

4. Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi data kendaraan dan kesesuaian dokumen. Jika semua valid, maka pemilik kendaraan akan diberitahu nominal pajak pokok yang harus dibayar. Proses verifikasi ini mencakup pengecekan legalitas kendaraan, keabsahan dokumen, serta status pajak yang tercatat dalam sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen terlebih dahulu.

5. Pembayaran Pajak

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan. Denda dan biaya administrasi yang biasanya dikenakan akan dihapuskan sesuai ketentuan program pemutihan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan metode nontunai seperti debit di loket pembayaran Samsat. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti resmi pembayaran yang sah.

6. Penerbitan STNK dan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran selesai, STNK yang baru dan bukti pembayaran akan diterbitkan sebagai bukti resmi bahwa pajak kendaraan telah dilunasi. STNK yang diperbarui akan mencantumkan masa berlaku baru serta keterangan bahwa kewajiban pajak telah diselesaikan. Simpan bukti pembayaran tersebut dengan baik karena bisa digunakan untuk keperluan administrasi lain seperti perpanjangan pajak tahun berikutnya.

Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Setiap tahunnya, beberapa provinsi di Indonesia secara bergantian menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Berikut adalah beberapa provinsi yang aktif menggelar program ini (data dapat berubah tergantung kebijakan daerah):

DKI Jakarta: DKI Jakarta secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak, terutama menjelang akhir tahun fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Jawa Barat: Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang rutin menyelenggarakan pemutihan. Pada program terbarunya, Bapenda Jabar menghapuskan denda keterlambatan dan biaya BBNKB II.
Jawa Tengah: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sering mengadakan pemutihan menjelang Hari Kemerdekaan RI atau akhir tahun.
DI Yogyakarta: DIY juga menjadi provinsi yang aktif memberikan insentif kepada warganya melalui pemutihan denda pajak kendaraan.
Jawa Timur: Pemprov Jatim bahkan pernah memperpanjang masa program pemutihan karena tingginya antusiasme masyarakat.
Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Selatan: Selain provinsi di Pulau Jawa, beberapa provinsi lain juga mengadakan program serupa dengan ketentuan masing-masing.

Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, masyarakat disarankan mengunjungi situs resmi Bapenda atau media sosial resmi Samsat di provinsi masing-masing, karena periode dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.

TIket Bus & Shuttle ke berbagai destinasi

TIket Bus & Shuttle ke...

Lihat Harga

Pesan Rental Mobil di Traveloka

Pesan Rental Mobil di Traveloka

Setelah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan atau menunggu proses administrasi selesai, mungkin kamu membutuhkan kendaraan untuk menunjang mobilitas harian atau perjalanan dinas. Traveloka kini menyediakan rental mobil yang bisa dipesan secara mudah, cepat, dan terpercaya.

Melalui aplikasi Traveloka, kamu bisa memesan layanan sewa mobil. Pilihannya pun beragam, mulai dari mobil kecil untuk kebutuhan pribadi, hingga mobil MPV atau SUV untuk perjalanan bersama keluarga. Kamu pun tetap bisa bepergian dengan nyaman meskipun kendaraan pribadi sedang dalam proses perpanjangan pajak atau balik nama. Hanya Traveloka, solusi mobilitas modern yang efisien dan fleksibel.

Dalam Artikel Ini

• Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
• Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
• 1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemilik Kendaraan
• 2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
• 3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
• 4. Cek Fisik Kendaraan
• 5. Formulir Permohonan
• 6. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
• Prosedur Program Pemutihan Pajak Kendaraan
• 1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
• 2. Lakukan Cek Fisik (Jika Diperlukan)
• 3. Pengisian Formulir dan Penyerahan Dokumen
• 4. Verifikasi Data
• 5. Pembayaran Pajak
• 6. Penerbitan STNK dan Bukti Pembayaran
• Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
• Pesan Rental Mobil di Traveloka

Aktivitas yang Disebutkan dalam Artikel Ini

London Standard Fitness Pass

City of Westminster
Rp 225.479
Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan