Cara Cek Kartu Keluarga Online, Tak Perlu Antre!

Financial Bestie
30 May 2024 - Waktu baca 3 menit

Terdapat beberapa cara cek kartu keluarga online dan semuanya cukup mudah untuk dilakukan. Dengan memeriksa KK secara online, Anda tidak perlu meluangkan waktu untuk pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selama Anda terhubung dengan internet, Anda bisa melihat Kartu Keluarga Anda dimanapun dan kapanpun dengan lebih mudah.

Selain itu, melihat KK secara online pun lebih praktis dan menghemat waktu karena Anda tidak perlu antre berjam-jam hanya untuk memeriksa Kartu Keluarga. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa KK secara online.

Laman Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk melihat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs resmi Disdukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka browser di perangkat Anda.
Buka situs resmi Disdukcapil di alamat yang telah disebutkan di atas.
Pilih menu e-KTP, dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tekan Enter, dan tunggu hingga seluruh data tentang informasi kependudukan muncul di layar perangkat Anda.
Anda mungkin akan diharuskan untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung Anda untuk verifikasi data sebelum berhasil melakukan pemeriksaan KK.

WhatsApp

Melihat Kartu Keluarga secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi chatting WhatsApp. Caranya adalah dengan menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor WhatsApp 0811-800-5373. Berikut langkah-langkahnya:

Simpan nomor hotline Dukcapil yang telah disebutkan di atas.
Kemudian, kirim pesan dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Cantumkan tujuan Anda menghubungi hotline Dukcapil tersebut dengan menyebutkan bahwa Anda ingin memeriksa KK.
Tunggu admin membalas pesan Anda. Admin mungkin akan melakukan verifikasi dengan menanyakan sejumlah informasi pribadi Anda, seperti nama ibu kandung Anda.
Setelah verifikasi berhasil, admin akan mengirimkan informasi KK yang Anda minta.

Media Sosial

Selain melalui situs resmi dan WhatsApp, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan KK melalui media sosial resmi Dukcapil. Anda bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil melalui Facebook (Ditjen Dukcapil), Instagram (@dukcapilkemendagri), atau X (@ccdukcapil). Anda hanya perlu mengirimkan pesan mengenai keperluan Anda melalui Direct Message atau DM.

Email

Cara cek Kartu Keluarga online selanjutnya adalah melalui pesan elektronik atau email. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka browser Anda, dan masuk ke situs alamat email yang Anda gunakan.
Tujukan email kepada Dukcapil dengan menuliskan alamat email Dukcapil yaitu callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Isi subjek email dengan tujuan Anda mengirimkan email secara jelas.
Tulis nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kontak Anda yang dapat dihubungi, seperti nomor telepon. Tuliskan pula penjelasan lebih lanjut tentang maksud dan tujuan Anda mengirimkan email tersebut.
Kirimkan email Anda, dan tunggu hingga kurang lebih selama 1x24 jam.

Hotline

Cara terakhir untuk mengecek KK secara online adalah dengan menghubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukannya:

Hubungi hotline Dukcapil yang telah disebutkan di atas.
Sampaikan tujuan Anda menghubungi hotline tersebut, Anda akan diminta untuk menyebutkan nomor NIK, nomor telepon, dan data pribadi lainnya untuk keperluan verifikasi.
Kemudian, petugas hotline Dukcapil akan membantu Anda memeriksa status KK Anda apakah sudah tercatat secara resmi atau belum.

Mengenai Kartu Keluarga

Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas pribadi, Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas seluruh keluarga. Kartu ini berisi informasi tentang data identitas semua anggota keluarga, seperti nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga. Kartu Keluarga ini berfungsi sebagai syarat administrasi, seperti pembuatan KTP, kartu nikah, dan keperluan administrasi negara lainnya.

Kartu Keluarga (KK) dicetak rangkap tiga untuk dipegang masing-masing oleh kantor kelurahan, ketua RT, dan kepala keluarga. Setiap KK dilengkapi dengan nomor seri yang akan terus berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga. Jika terdapat perubahan pada susunan keluarga, penduduk wajib melaporkannya selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk membuat Kartu Keluarga. Syarat-syarat ini berbeda bergantung pada keperluan pembuatan KK.

Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Syarat-syarat yang harus disiapkan adalah surat pengantar dari RT serta RW, fotokopi dari buku nikah atau akta perkawinan untuk yang sudah menikah, dan surat keterangan pernyataan pindah datang untuk pendatang.

Penambahan Anggota Keluarga

Syarat-syarat yang diperlukan adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang lama, dan akta kelahiran dari anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

Pengurangan Anggota Keluarga

Anda perlu menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang lama, akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal dunia, dan surat keterangan pernyataan pindah untuk anggota keluarga yang pindah.

Penambahan Anggota Keluarga Untuk Numpang KK

Syarat-syarat yang harus Anda siapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang ditumpangi atau yang lama, surat keterangan pernyataan pindah datang, surat keterangan datang dari luar negeri bagi mereka Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, dan izin tinggal tetap, paspor, serta surat tanda lapor diri atau surat keterangan catatan kepolisian untuk orang asing.

Kartu Keluarga Rusak atau Hilang

Syarat-syaratnya adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang rusak untuk KK yang rusak, surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang, fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, dan dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Cara Pembuatan Kartu Keluarga

Untuk pembuatan Kartu Keluarga baru, Anda harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan di wilayah Anda dengan prosedur sebagai berikut:

Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
Setelah dipanggil, sampaikan maksud kedatangan Anda, dan serahkan persyaratan yang sudah disiapkan.
Petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, dokumen Anda akan segera diproses.
Umumnya dibutuhkan waktu 1x24 jam sebelum Anda bisa mengambil Kartu Keluarga Anda yang baru.

Itu tadi adalah beberapa cara cek Kartu Keluarga online serta cara dan syarat pembuatan KK baru.

Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan