Terdapat beberapa cara cek kartu keluarga online dan semuanya cukup mudah untuk dilakukan. Dengan memeriksa KK secara online, Anda tidak perlu meluangkan waktu untuk pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selama Anda terhubung dengan internet, Anda bisa melihat Kartu Keluarga Anda dimanapun dan kapanpun dengan lebih mudah.
Selain itu, melihat KK secara online pun lebih praktis dan menghemat waktu karena Anda tidak perlu antre berjam-jam hanya untuk memeriksa Kartu Keluarga. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa KK secara online.
Laman Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk melihat Kartu Keluarga secara online dengan mengunjungi situs resmi Disdukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Melihat Kartu Keluarga secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi chatting WhatsApp. Caranya adalah dengan menghubungi hotline Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor WhatsApp 0811-800-5373. Berikut langkah-langkahnya:
Media Sosial
Selain melalui situs resmi dan WhatsApp, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan KK melalui media sosial resmi Dukcapil. Anda bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil melalui Facebook (Ditjen Dukcapil), Instagram (@dukcapilkemendagri), atau X (@ccdukcapil). Anda hanya perlu mengirimkan pesan mengenai keperluan Anda melalui Direct Message atau DM.
Cara cek Kartu Keluarga online selanjutnya adalah melalui pesan elektronik atau email. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Hotline
Cara terakhir untuk mengecek KK secara online adalah dengan menghubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukannya:
Mengenai Kartu Keluarga
Jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas pribadi, Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas seluruh keluarga. Kartu ini berisi informasi tentang data identitas semua anggota keluarga, seperti nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga. Kartu Keluarga ini berfungsi sebagai syarat administrasi, seperti pembuatan KTP, kartu nikah, dan keperluan administrasi negara lainnya.
Kartu Keluarga (KK) dicetak rangkap tiga untuk dipegang masing-masing oleh kantor kelurahan, ketua RT, dan kepala keluarga. Setiap KK dilengkapi dengan nomor seri yang akan terus berlaku selama tidak ada perubahan kepala keluarga. Jika terdapat perubahan pada susunan keluarga, penduduk wajib melaporkannya selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk membuat Kartu Keluarga. Syarat-syarat ini berbeda bergantung pada keperluan pembuatan KK.
Syarat-syarat yang harus disiapkan adalah surat pengantar dari RT serta RW, fotokopi dari buku nikah atau akta perkawinan untuk yang sudah menikah, dan surat keterangan pernyataan pindah datang untuk pendatang.
Syarat-syarat yang diperlukan adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang lama, dan akta kelahiran dari anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Anda perlu menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang lama, akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal dunia, dan surat keterangan pernyataan pindah untuk anggota keluarga yang pindah.
Syarat-syarat yang harus Anda siapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang ditumpangi atau yang lama, surat keterangan pernyataan pindah datang, surat keterangan datang dari luar negeri bagi mereka Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, dan izin tinggal tetap, paspor, serta surat tanda lapor diri atau surat keterangan catatan kepolisian untuk orang asing.
Syarat-syaratnya adalah surat pengantar dari RT dan RW, kartu keluarga yang rusak untuk KK yang rusak, surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang, fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, dan dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Cara Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk pembuatan Kartu Keluarga baru, Anda harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan di wilayah Anda dengan prosedur sebagai berikut:
Itu tadi adalah beberapa cara cek Kartu Keluarga online serta cara dan syarat pembuatan KK baru.