Memahami peraturan OJK tentang penagihan sangat penting bagi siapa saja yang berurusan dengan kredit, pembiayaan, atau pinjaman online di Indonesia. Sejak kemunculan berbagai fintech dan layanan pinjaman digital, praktik penagihan utang sering mendapat perhatian publik. Terlebih lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi dan etika penagihan untuk melindungi konsumen dan menjaga transparansi industri keuangan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas detail aturan OJK terbaru, termasuk ketentuan, larangan, hak konsumen, dan sanksi yang perlu diketahui.
Dengan mengetahui aturan OJK, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan tidak etis, menjaga privasi, dan mengetahui langkah apa yang harus diambil jika hak Anda dilanggar. Mari kita pelajari panduan ini secara menyeluruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi seiring pesatnya pertumbuhan pinjaman online dan fintech lending. Aturan-aturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan pembiayaan tetapi juga pihak ketiga seperti debt collector yang dipercaya untuk melakukan penagihan. Berikut adalah bagaimana etika penagihan kini diatur lebih ketat oleh OJK.
Sejak 2025, debt collector diwajibkan untuk mengikuti norma dan etika yang berlaku dalam setiap proses penagihan. Seluruh proses ini berada di bawah tanggung jawab penuh penyelenggara fintech atau perusahaan pembiayaan, termasuk jika mereka menggunakan jasa pihak ketiga.
OJK melarang keras debt collector menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik atau verbal, serta tindakan yang bersifat SARA dalam menagih. Ketentuan ini bertujuan melindungi debitur dari tekanan tidak wajar yang sering menyebabkan trauma dan dampak psikologis. Situasi ini tidak boleh terjadi lagi.
Selain menghindari kekerasan, debt collector harus selalu mematuhi norma sosial saat penagihan. Penagihan harus didahului oleh surat peringatan yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Surat ini harus berisi informasi mengenai jatuh tempo, jumlah tunggakan, denda terutang, serta rincian lain secara transparan. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui detail kewajiban dan haknya secara jelas.
OJK juga memperketat waktu dan lokasi penagihan untuk menjaga privasi dan kenyamanan konsumen. Penagihan di lokasi pribadi tanpa regulasi dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi debitur. OJK menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Lewat dari jam tersebut, debt collector dilarang menghubungi atau mendatangi konsumen, kecuali atas persetujuan bersama. Hal ini sangat penting bagi debitur yang ingin melindungi privasinya di malam hari.
Debt collector hanya boleh menagih di alamat konsumen yang tercantum dan didaftarkan dalam perjanjian. Penagihan di luar lokasi resmi berisiko menimbulkan sengketa dan ketidaknyamanan. Praktik ini juga memastikan bahwa penagihan dilakukan secara legal dan tercatat jelas oleh penyelenggara.
Agar Anda lebih memahami, berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh debt collector berdasarkan peraturan OJK. Kejelasan larangan ini membantu terciptanya industri pembiayaan yang lebih sehat dan berwibawa.
OJK sangat ketat dalam membatasi segala bentuk pelanggaran, baik secara fisik maupun data pribadi. Tindakan berikut ini adalah larangan keras, dan jika terjadi, konsumen berhak melaporkannya ke OJK. Debt collector dilarang melakukan tekanan fisik maupun verbal yang dapat membahayakan atau mengancam debitur. Semua bentuk intimidasi, makian, atau kekerasan dapat berujung pada sanksi hukum, baik pidana maupun denda sesuai dengan UU PPSK No. 4 Tahun 2023. Hal ini tidak hanya tidak sah tetapi juga dapat berujung pada pelaporan ke otoritas.
Ketika menagih, debt collector wajib menjaga kerahasiaan data konsumen. Informasi tentang tunggakan atau status kredit tidak boleh disebarkan kepada pihak ketiga, termasuk kerabat atau lingkungan sekitar. Jika terjadi penyebaran data pribadi, konsumen dapat melakukan tuntutan hukum dengan bukti pelanggaran privasi.
Apa yang harus dilakukan konsumen jika menemukan pelanggaran? OJK telah menyediakan mekanisme pengaduan dan penjatuhan sanksi administratif untuk memastikan hak konsumen terlindungi. Apabila menjadi korban penagihan tidak etis, konsumen dapat melaporkan debt collector ke OJK melalui kanal pengaduan resmi. Laporan bisa disertai bukti ancaman, kekerasan, atau pelanggaran privasi yang terjadi. Pengaduan ini penting agar OJK dapat melakukan investigasi dan memutuskan tindakan selanjutnya.
Debt collector, penyelenggara pinjaman online, atau pihak pembiayaan yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha. Dalam pelanggaran berat, bisa diterapkan sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan denda hingga Rp250 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023.
Banyak orang masih bingung kapan waktu yang tepat dan legal bagi debt collector untuk melakukan penagihan. Adanya batasan waktu dan hari penagihan bertujuan menjaga kenyamanan debitur di luar jam kerja.
Penagihan utang harus dilakukan di waktu yang wajar sesuai dengan ketentuan OJK. Penyelenggara pinjaman online atau lembaga pembiayaan wajib memberi tahu jadwal penagihan kepada konsumen di awal perjanjian. Jadwal penagihan yang diperbolehkan hanya pada hari kerja: Senin sampai Sabtu, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar hari tersebut, misalnya pada Minggu atau hari besar, dianggap melanggar aturan dan debitur berhak menolak.
Debt collector dilarang menagih di hari libur nasional dan hari Minggu. Ketentuan ini penting agar konsumen memiliki waktu untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan tidak terganggu oleh masalah utang di hari-hari yang seharusnya tenang.
Meskipun OJK telah menetapkan batasan waktu penagihan, penagihan di luar waktu standar dapat terjadi dalam situasi tertentu. Namun, tindakan tersebut harus atas persetujuan konsumen yang tercatat jelas dalam perjanjian. Penagihan di luar jam dan hari kerja hanya boleh terjadi jika telah mendapatkan persetujuan resmi dan tertulis dari konsumen. Contohnya, pada kasus debitur yang lebih nyaman dihubungi malam atau saat libur karena jadwal kerja padat. Segala bentuk penyesuaian harus didokumentasikan dan tidak boleh melanggar hak konsumen.
Jika konsumen dan debt collector sepakat untuk penagihan di luar jadwal, penyelenggara wajib memastikan bahwa kesepakatan tersebut sah dan dilakukan atas dasar sukarela, bukan paksaan. Penyesuaian jadwal juga harus diinformasikan secara transparan dan adil kepada semua pihak yang terlibat.