Berdasarkan regulasi pemerintah, saat ini anak-anak atau penumpang di bawah 18 tahun diperbolehkan terbang.
Penumpang yang berusia 6-17 tahun, tidak perlu melampirkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR, jika telah tervaksinasi 2 dosis dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis ke-2.
Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pastikan Anda telah membaca syarat terbang terbaru di Safe Travel Page dan mengecek berkala laman tersebut karena aturan dapat berubah sewaktu-waktu.