Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan, hasil tes COVID-19 tersebut harus dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan terintegrasi PeduliLindungi. Lihat daftar lengkap laboratorium tersebut di sini. Pastikan Anda telah mengikuti persyaratan ini agar diperbolehkan terbang.
Jika Anda terbang untuk keperluan khusus (medikal), kami sarankan Anda untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak maskapai yang bersangkutan ya. Berikut kami informasikan Call Center maskapai di Halaman Tiket Pesawat.