Pengalihan piutang merupakan proses pengalihan hak dan kewajiban atas fasilitas pembiayaan oleh kreditur/pemberi pembiayaan lama kepada pihak lain yang nantinya menjadi kreditur/pemberi pembiayaan baru. Debitur atas fasilitas pembiayaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tagihan pembiayaannya yang masih terhutang kepada kreditur/pemberi pembiayaan baru.
Dalam hal ini, PT Caturnusa Sejahtera Finance (“Caturnusa”) dapat melakukan pengalihan piutang dengan pihak ketiga lainnya. Secara khusus, apabila terjadi pengalihan kepada PT Bank Aladin Syariah Tbk (“Bank Aladin Syariah”), maka, sama seperti yang tercantum dalam pemberitahuan, akan terdapat penyesuaian mengikuti prinsip syariah berlandaskan akad qardh, di mana pokok pembiayaan diperhitungkan sebagai pokok qardh, dan setiap Pengguna akan dikenai biaya layanan dengan nominal yang sama dengan bunga, yang juga akan dicantumkan dalam aplikasi TPayLater.
Akad qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dalam keuangan Islam di mana peminjam meminjam sejumlah uang dari pemberi pinjaman dengan kewajiban untuk mengembalikan jumlah yang sama dalam waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian pembiayaan tersebut Anda akan dikenai biaya layanan yang nominalnya sama dengan bunga, yang juga akan dicantumkam dalam aplikasi TPayLater.
Tidak ada perubahan dalam nominal tagihan yang telah dialihkan. Pengalihan menggunakan prinsip syariah secara akad qardh akan menghilangkan bunga, namun Anda akan dikenai biaya layanan yang besarnya sejumlah bunga.
Pembiayaan TPayLater yang telah dialihkan akan tercatat sebagai milik kreditur baru. Dengan itu, pelapor SLIK OJK atas pembiayaan tersebut akan tercantum sebagai nama kreditur baru.
Anda dapat menghubungi Customer Service TPayLater di cs@TPayLater.co.id atau (021) 29103319 dengan melampirkan SLIK tagihan tersebut.
Surat lunas dapat Anda mintakan dengan menghubungi Customer Service TPayLater di cs@TPayLater.co.id atau (021) 29103319. Permintaan Anda akan diproses kurang lebih 3 hari kerja dari diterimanya permintaan Anda.