Xperience Team
17 Sep 2021 - 2 min read
Sejumlah fasilitas umum kini mengharuskan penggunanya untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai bukti sudah vaksin COVID-19. Ini artinya vaksinasi tidak hanya penting demi mencegah penularan coronavirus, tetapi juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses layanan-layanan esensial.
Berbeda dari kartu vaksinasi yang diberikan oleh pusat vaksinasi dalam bentuk lembaran kertas, sertifikat vaksin diberikan dalam format digital. Sertifikat tersedia untuk setiap dosis vaksin, jadi Anda akan tetap mendapatkan sertifikat meski baru disuntik dosis pertama. Namun perlu diingat, beberapa layanan mungkin mewajibkan vaksinasi penuh.
Cari tahu cara cek sertifikat vaksin serta solusi masalah umum terkait sertifikat vaksin dalam artikel ini!
Anda dapat melihat dan mengunduh sertifikat Anda melalui PeduliLindungi, platform resmi untuk pelacakan COVID-19. Terdapat dua cara untuk mengunduh sertifikat vaksin, yaitu melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi. Pastikan Anda telah membuat akun terlebih dahulu menggunakan nama lengkap dan alamat email atau nomor telepon.
Cara 1: melalui situs PeduliLindungi
Cara 2: melalui aplikasi PeduliLindungi
Juru bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sertifikat vaksin biasanya akan muncul 7 – 10 hari setelah Anda menerima vaksin. Jika Anda tidak dapat menemukannya dalam 10 hari atau terdapat kesalahan data, atasi dengan mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:
Ikuti langkah di atas untuk menyelesaikan masalah terkait sertifikat vaksin Covid agar tidak kesulitan saat sewaktu-waktu harus menunjukkan bukti vaksinasi. Sebagai contoh, sekarang Anda harus memperlihatkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) untuk naik KRL Commuter Line Jabodetabek. Bioskop di Jawa dan Bali juga menjadikan sertifikat vaksin kedua sebagai syarat masuk.
Belum divaksinasi? Temukan lokasi vaksinasi terdekat dengan mudah di sini. Jangan khawatir, vaksin COVID-19 yang dipakai di Indonesia dipastikan aman, efektif, dan halal. Setelah mendapatkan sertifikat vaksin, Anda pun bisa lebih leluasa menggunakan berbagai fasilitas publik. Tentunya tanpa melupakan protokol kesehatan, ya!
Referensi:
detikNews. 2021. “Jika Sertifikat Vaksin Tidak Muncul di PeduliLindungi, Ini yang Perlu Dilakukan.” DetikNews. September 13, 2021. https://news.detik.com/berita/d-5721940/jika-sertifikat-vaksin-tidak-muncul-di-pedulilindungi-ini-yang-perlu-dilakukan.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.” n.d. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/September/salinan-inmendagri-no-42-tahun-2021-tentang-ppkm-level-4-level-3-dan-level-2-covid-2019-di-wilayah-jawa-dan-bali.pdf.
Kurniawan, SS. 2021. “Sudah Vaksinasi tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul Juga? Ini Solusi dari Kemenkes.” KONTAN. September 13, 2021. https://nasional.kontan.co.id/news/sudah-vaksinasi-tapi-sertifikat-vaksin-belum-muncul-juga-ini-solusi-dari-kemenkes.
“Mulai 8 September 2021, Naik KRL Tunjukkan Sertifikat Vaksin.” 2021. Covid19.Go.id. September 10, 2021. https://covid19.go.id/masyarakat-umum/mulai-8-september-2021-naik-krl-tunjukkan-sertifikat-vaksin.