Warga Jakarta, sudah divaksinasi? Dengan vaksin minimal dosis pertama, kini Anda dapat melakukan berbagai aktivitas yang sebelumnya dibatasi, lho. Tinggal menunjukkan sertifikat vaksinasi di aplikasi JAKI atau PeduliLindungi Anda, atau bukti vaksinasi lain yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di Jakarta setelah vaksin? Simak daftar lengkapnya dalam artikel ini!
Seiring dengan perubahan status PPKM DKI Jakarta menjadi level 2, pemerintah pun mulai melonggarkan sejumlah aturan.
Secara umum, tempat makan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21:00 atau 00:00 untuk yang baru buka malam hari. Ini berlaku di semua jenis tempat makan mulai warteg hingga restoran, baik yang berada di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai tambahan, pelanggan restoran dan kafe wajib check in dan check out di aplikasi PeduliLindungi serta mengisi 1 meja dengan maksimal 2 orang saja.
Seperti tempat makan, mall di Jakarta juga dapat beroperasi sampai pukul 21:00 dengan kapasitas maksimal 50%. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi oleh orang tua yang telah divaksinasi.
Tak hanya itu, Anda juga sudah bisa mengajak si kecil mengunjungi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di mall setelah menginformasikan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
Mereka yang termasuk dalam kategori Hijau dan Kuning di PeduliLindungi serta anak di bawah 12 tahun yang didampingi orang tua kini dapat menyaksikan film terbaru di layar perak. Jika sebelumnya bioskop dilarang menjual makanan dan minuman, sekarang pengunjung sudah bisa dine in di restoran dan kafe bioskop. Yang penting waktu makan tidak lewat dari 60 menit.
Ingat, setiap bioskop memiliki kebijakan sendiri terkait makan dan minum di dalam studio, jadi pastikan dulu ya apakah Anda boleh nonton sambil ditemani camilan.
Sekarang, Anda bisa mengikuti kegiatan keagamaan bersama-sama di masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah. Selama petugas dan penggunanya telah divaksinasi, rumah ibadah dapat diisi hingga 75% kapasitas total atau 75 orang.
Kabar bahagia bagi pasangan yang mengincar venue resepsi pernikahan di Jakarta! Meski dibatasi maksimal 50% kapasitas ruangan dan tanpa makan di tempat, kini Anda sudah bisa merayakan hari spesial Anda bersama orang-orang tercinta.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta telah melakukan uji coba di 3 tempat rekreasi, yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan. Kini tempat wisata lain yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga sudah diperbolehkan untuk menerima pengunjung, termasuk anak di bawah 12 tahun yang didampingi orang tua.
Tips untuk Anda yang ingin berakhir pekan menggunakan kendaraan pribadi, pastikan untuk mematuhi aturan ganjil-genap yang berlaku di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai Jumat pukul 12:00 sampai Minggu pukul 18:00.
Bagi Anda yang ingin tetap bugar selama pandemi, sejumlah gym di Jakarta dapat menjadi tujuan. Dengan protokol kesehatan yang ketat, pusat kebugaran diizinkan buka sampai jam 9 malam dengan kapasitas 50%.
Butuh transportasi untuk mengantar Anda ke tempat-tempat di atas? Setelah menerima vaksin Covid-19, Anda bebas bepergian menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, Commuterline, dan KA Bandara Soekarno-Hatta. Selain kendaraan umum, Anda juga dapat menggunakan taksi konvensional dan online. Semuanya beroperasi 100% dari kapasitas normal.
Demikian kegiatan yang dapat Anda lakukan di Jakarta setelah vaksin Covid-19. Agar semakin nyaman beraktivitas, jangan lupa untuk memesan tiket terlebih dahulu di Traveloka Xperience dan mematuhi protokol kesehatan di tempat, ya!
Referensi
“Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021.” 2021. https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/KEPGUB_NO._1245_TH_2021A.pdf.
Velarosdela, Rindi Nuris. 2021. “10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri Halaman All.” KOMPAS.com. October 19, 2021. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/19/14053201/10-perubahan-aturan-ppkm-level-2-jakarta-berdasarkan-instruksi-mendagri?page=all.