Golden Visa: Pengertian, Keuntungan & Syarat Pembuatannya

Mas Bellboy
Waktu baca 4 menit

Visa terbagi dalam beberapa jenis, seperti Visa on Arrival (VOA), Visa Dinas, Visa Kunjungan, Visa Diplomatik, hingga Visa Tinggal Terbatas. Namun, apakah Anda pernah mendengar istilah Golden Visa? Dari namanya saja, sepertinya ada sesuatu yang spesial dari jenis visa ini. Untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait Golden Visa, mari simak pengertian, keuntungan, hingga syarat pembuatannya berikut ini, yuk!

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun sebagai upaya untuk mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan terkait Golden Visa sendiri sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.

Tidak hanya itu, kebijakan tentang biaya Golden Visa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, pada Pasal 185 Ayat 1 juga disebutkan bahwa visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua yang berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 hingga 10 tahun.

Sebagai informasi, maksud dari kebijakan Golden Visa adalah mendukung peningkatan perekonomian nasional di Indonesia melalui peran investor asing yang berkualitas.

Sementara itu, kebijakan Golden Visa juga memiliki beberapa tujuan, yaitu:

Memberikan kemudahan kepada calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dalam hal izin tinggal
Menjaring investor berkualitas melalui kebijakan persyaratan dalam aturan Golden Visa yang mencakup penanaman modal baik korporasi maupun perorangan
Memangkas birokrasi bagi investor ketika ingin keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Keuntungan Golden Visa

Terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh investor asing yang memegang Golden Visa. Keuntungan-keuntungan ini juga tertuang dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023.

Berikut adalah keuntungan yang bisa dirasakan oleh investor asing yang memegang Golden Visa:

Jangka waktu tinggal yang lebih lama
Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri
Layanan prioritas di Kantor Imigrasi atau layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerjasama
Tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga lain (seperti BKPM) terkait dengan izin tinggal.

Persyaratan untuk Membuat Golden Visa dan Tata Caranya

Sebelum investor asing bisa mendapatkan Golden Visa, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja?

Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan Golden Visa yang penting untuk disimak:

Untuk bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar).
Untuk masa tinggal selama 10 tahun investor perorangan, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp380 miliar) akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi serta komisarisnya.
Untuk investor korporasi dengan nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Ketentuan yang berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon wajib berinvestasi senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
Untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus diinvestasikan adalah US$ 700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Untuk melakukan permohonan pembuatan Golden Visa, berikut adalah tata cara atau mekanisme yang perlu dilakukan:

Pemohon Golden Visa mengajukan permohonan lewat aplikasi Molina dan melengkapi semua persyaratan yang diminta
Setelah Visa diterbitkan dan pemeriksaan imigrasi, penerbitan izin tinggal elektronik akan dikirimkan melalui alamat email dan kedua jenis layanan (Visa dan Izin Tinggal) diberikan di bandara
Dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terbit, calon investor harus melakukan pemenuhan komitmen sesuai yang sudah dijelaskan di atas
Pemohon melaporkan bukti dari pemenuhan komitmen tersebut ke kantor imigrasi terdekat agar bisa diverifikasi
Jika sudah valid dan lengkap, pemohon bisa mendapatkan Kartu ITAS Golden Visa.

Biaya Permohonan Golden Visa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Beralku pada Kementerian Hukum dan HAM, biaya permohonan pembuatan Golden Visa adalah sebagai berikut:

1. Visa

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun: Rp10 juta
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 10 Tahun: Rp15 juta
Visa Tinggal Terbatas: Rp500 ribu.

2. Biaya Verifikasi untuk Tujuan Tertentu

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I: Rp1 juta
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II: Rp2 juta
Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III: Rp8 juta.

2. Izin Keimigrasian

Izin tinggal terbatas dengan ketentuan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta
Izin tinggal terbatas dengan ketentuan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta
Izin tinggal tetap dengan ketentuan berlaku paling lama 5 tahun: Rp7 juta
Izin tinggal tetap dengan ketentuan berlaku paling lama 10 tahun: Rp12 juta
Izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp15 juta
Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun: Rp3,5 juta
Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun: Rp5 juta
Izin masuk kembali berlaku tidak terbatas: Rp8 juta.

Adapun izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali dikenai biaya Rp100.000. Sementara itu, PNBP keimigrasian lainnya, yaitu pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dikenakan biaya Rp500.000.

Demikian informasi mengenai Golden Visa, mulai dari pengertian, keuntungan, syarat pembuatan, hingga biayanya. Apabila Anda hendak pergi liburan ke luar negeri dalam waktu dekat ini, jangan lupa untuk beli tiket pesawat dan booking hotel melalui Traveloka, ya!

Traveloka memiliki beberapa fitur yang bisa mempermudah urusan booking hotel, seperti Hotel Near You untuk mencari hotel-hotel terdekat hingga Filter Harga untuk mencari hotel-hotel dengan harga termurah. Semoga artikel tentang golden visa ini bermanfaat!

Tags:

golden visa

Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan