
Visa terbagi dalam beberapa jenis, seperti Visa on Arrival (VOA), Visa Dinas, Visa Kunjungan, Visa Diplomatik, hingga Visa Tinggal Terbatas. Namun, apakah Anda pernah mendengar istilah Golden Visa? Dari namanya saja, sepertinya ada sesuatu yang spesial dari jenis visa ini. Untuk menjawab rasa penasaran Anda terkait Golden Visa, mari simak pengertian, keuntungan, hingga syarat pembuatannya berikut ini, yuk!
Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun sebagai upaya untuk mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan terkait Golden Visa sendiri sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Tidak hanya itu, kebijakan tentang biaya Golden Visa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Kemudian, pada Pasal 185 Ayat 1 juga disebutkan bahwa visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua yang berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 hingga 10 tahun.
Sebagai informasi, maksud dari kebijakan Golden Visa adalah mendukung peningkatan perekonomian nasional di Indonesia melalui peran investor asing yang berkualitas.
Sementara itu, kebijakan Golden Visa juga memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh investor asing yang memegang Golden Visa. Keuntungan-keuntungan ini juga tertuang dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023.
Berikut adalah keuntungan yang bisa dirasakan oleh investor asing yang memegang Golden Visa:
Sebelum investor asing bisa mendapatkan Golden Visa, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja?
Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan Golden Visa yang penting untuk disimak:
Untuk melakukan permohonan pembuatan Golden Visa, berikut adalah tata cara atau mekanisme yang perlu dilakukan:
Baca juga: Cara dan Biaya Pembuatan Visa Schengen
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Beralku pada Kementerian Hukum dan HAM, biaya permohonan pembuatan Golden Visa adalah sebagai berikut:
Adapun izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali dikenai biaya Rp100.000. Sementara itu, PNBP keimigrasian lainnya, yaitu pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dikenakan biaya Rp500.000.
Demikian informasi mengenai Golden Visa, mulai dari pengertian, keuntungan, syarat pembuatan, hingga biayanya. Apabila Anda hendak pergi liburan ke luar negeri dalam waktu dekat ini, jangan lupa untuk beli tiket pesawat dan booking hotel melalui Traveloka, ya!
Traveloka memiliki beberapa fitur yang bisa mempermudah urusan booking hotel, seperti Hotel Near You untuk mencari hotel-hotel terdekat hingga Filter Harga untuk mencari hotel-hotel dengan harga termurah. Semoga artikel tentang golden visa ini bermanfaat!
Tags:
golden visa










