Topik pajak selalu menjadi perhatian baik bagi individu maupun korporasi, terutama saat bicara soal penghematan beban pajak. Tax deduction dan tax relief adalah dua istilah yang sering muncul dan membingungkan banyak wajib pajak di Indonesia.
Keduanya memang bertujuan untuk meringankan beban pajak, tetapi memiliki konsep, waktu penerapan, serta dampak yang berbeda dalam menghitung pajak terutang. Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita ulas perbedaan, cara kerja, jenis, dan manfaat dari kedua skema ini secara detail.
Dalam praktik perpajakan, pemahaman istilah sangat penting. "Tax Deduction" dan "Tax Relief" memang familiar, tetapi sering tertukar penggunaannya. Untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak, penting untuk mengetahui definisi dan gambaran umum masing-masing.
Tax deduction adalah pengurangan langsung dari penghasilan bruto sebelum pajak dihitung. Di Indonesia, pengurangan ini bisa berupa berbagai biaya seperti gaji karyawan, biaya operasional, bunga pinjaman, penyusutan aset tetap, serta "Penghasilan Tidak Kena Pajak" (PTKP) bagi individu. Secara sederhana, tax deduction menurunkan dasar pengenaan pajak, sehingga jumlah penghasilan yang dikenakan pajak menjadi lebih kecil.
Sementara, tax relief adalah insentif berupa pengurangan atau keringanan pajak setelah penghitungan pajak, biasanya diberikan untuk aktivitas atau kondisi tertentu. Misalnya investasi, impor barang tertentu, atau pada periode tertentu seperti tax holiday. Tax relief dapat berupa penurunan tarif, penangguhan pembayaran, pengembalian pajak, atau pengkreditan pajak yang sudah dibayar di luar negeri.
Poin utama yang membedakannya adalah waktu penerapan dalam proses pemotongan pajak. Tax deduction diberlakukan sebelum pajak dihitung dari penghasilan. Penghasilan bruto dikurangi deduction baru dihitung jumlah pajaknya. Contohnya, PTKP mengurangi penghasilan individu sehingga hanya sisa penghasilan yang kena pajak.
Sementara itu, tax relief berlaku setelah seluruh kewajiban pajak terhitung. Besaran pajaknya sudah diketahui, lalu diberikan pengurangan atau keringanan akhir. Misalnya, fasilitas tax holiday yang membebaskan pajak selama periode tertentu diberikan setelah seluruh penghitungan pajak dilakukan.
Ada beberapa poin mendasar yang membedakan tax deduction dan tax relief yang perlu diketahui. Tax deduction mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga pajak terutang berkurang karena penghasilan yang dihitung lebih kecil. Sementara, tax relief mengurangi total pajak yang sudah dihitung, jadi setelah semua kewajiban dihitung, relief akan memangkas jumlah pajak akhir. Kemudian, tax deduction adalah pengurangan di awal proses pajak, tax relief di akhir proses.
Di Indonesia, tax deduction diterapkan pada penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), baik individu maupun badan, seperti PTKP atau pengurangan biaya operasi usaha. Lalu, tax relief berlaku pada insentif tertentu, misalnya tax allowance untuk investasi, tax holiday, atau pembebasan pajak pada industri pionir.
Indonesia menawarkan cukup banyak jenis deduction dan relief, baik untuk individu maupun badan usaha. Memahami variasi ini penting agar wajib pajak dapat mengoptimalkan penghematan pajaknya.
PTKP adalah deduction utama bagi individu dengan jumlah penghasilan tertentu. Misalnya, untuk wajib pajak lajang pada tahun 2024, PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
Bagi perusahaan, deduction mencakup biaya operasional usaha seperti gaji karyawan, penyusutan aset, bunga pinjaman, serta kompensasi kerugian fiskal.
Untuk aktivitas seperti pendidikan vokasi atau riset dan pengembangan, pemerintah bisa memberikan super deduction hingga 200-300% dari biaya yang dikeluarkan. Ini sangat membantu industri berinovasi.
Tax allowance adalah insentif penurunan beban pajak bagi investasi di sektor tertentu, biasanya berupa pengurangan persentase pajak. Tax holiday memberikan pembebasan pajak seluruhnya, biasanya untuk investasi strategis.
Jenis relief ini bisa berupa pembebasan pajak atas barang tertentu, penangguhan pembayaran (tax deferral), serta pengkreditan pajak luar negeri (tax credit).
Setiap skema memiliki pengaruh spesifik terhadap jumlah pajak yang harus Anda bayar dan strategi penghematan yang optimal. Tax deduction mengurangi penghasilan yang dihitung, sehingga otomatis menurunkan pajak terutang. Semakin besar deduction, semakin kecil penghasilan kena pajak Anda. Kemudian, tax relief memotong jumlah pajak yang sudah dihitung sehingga langsung mengurangi beban akhir. Kadang pajak bisa menjadi Rp0 untuk sementara waktu jika mendapat tax holiday!
Dengan memahami perbedaan tax deduction dan tax relief, Anda dapat merancang strategi penghematan pajak yang lebih optimal, baik sebagai individu maupun pelaku usaha.