Gestun atau gesek tunai, adalah penggesekan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai. Aktivitas ini dilarang oleh Bank Indonesia dan OJK karena sering berujung pada pinjaman bermasalah dan kerugian materiil.
Dalam konteks PayLater, gestun adalah usaha untuk mencairkan dana atas pembelian yang dilakukan dengan PayLater. Kami sarankan agar Anda tidak memberikan data pribadi Anda pada orang lain atau menggunakan jasa gestun, karena hal tersebut dapat menjadikan Anda rentan terhadap penipuan dan menyebabkan pemblokiran akun PayLater Anda.
Jika seseorang menawarkan gestun kepada Anda, silakan hubungi kami agar kami dapat melakukan investigasi lebih lanjut.