Guestroom Langkawi adalah pilihan cerdas bagi para wisatawan yang berkunjung ke Mukim Kedawang.
Seperti yang diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang merupakan penduduk non-Malaysia atau penduduk tidak tetap Malaysia. Harap diperkirakan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda pada saat check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah RM 10 per kamar per malam.
Anda akan diminta untuk membayar biaya berikut di properti. Biaya tersebut mungkin termasuk pajak yang berlaku:
Kami telah memasukkan semua biaya yang diberikan properti ke kami.
Resepsionis buka setiap hari mulai pukul 08.30 - 17.00. Harap hubungi properti setidaknya 24 jam sebelumnya, untuk mengatur prosedur check-in Anda. Tamu harus menghubungi pihak properti sebelumnya untuk mendapatkan petunjuk check-in. Resepsionis hanya beroperasi dalam waktu terbatas.
Hotel only accepts guests with minimum age of 18
Fasilitas Populer | |
Waktu Check-In/Check-Out | 14:00 - 17:00 - Sebelum 12:00 |
Kamar yang tersedia di Guestroom Langkawi | 5 |
Fasilitas lainnya di Guestroom Langkawi | Tempat parkir, Area bebas asap rokok, Resepsionis |