Sri Serdang Homestay adalah pilihan tepat bagi Anda yang mengutamakan kenyamanan beristirahat tanpa menguras kantong.
Seperti yang diumumkan oleh Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Pajak Pariwisata dikenakan mulai 1 Januari 2023 untuk semua tamu hotel yang merupakan penduduk non-Malaysia atau penduduk tidak tetap Malaysia. Harap diperkirakan bahwa hotel akan memungut Pajak Pariwisata dari Anda pada saat check-in di hotel. Tarif Pajak Pariwisata adalah RM 10 per kamar per malam.
Daftar di atas mungkin tidak lengkap. Biaya dan deposit mungkin belum mencakup pajak dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Anda akan diminta untuk membayar biaya berikut di properti. Biaya tersebut mungkin termasuk pajak yang berlaku:
Kami telah memasukkan semua biaya yang diberikan properti ke kami.
Resepsionis buka setiap hari mulai pukul 09.00 - 17.00. Resepsionis hanya beroperasi dalam waktu terbatas.
Hotel only accepts guests with minimum age of 25
Fasilitas Populer | |
Waktu Check-In/Check-Out | 15:00 - 17:00 - Sebelum 09:30 |
Kamar yang tersedia di Sri Serdang Homestay | 3 |
Fasilitas lainnya di Sri Serdang Homestay | Penitipan bagasi, Jasa tur, Staff multibahasa, Resepsionis, Barbecue |