Asuransi Kendaraan All Risk
(Comprehensive)

Apa itu Asuransi Mobil All Risk? Kenali dan pelajari berbagai istilah penting perihal asuransi, perlindungan, tarif premi, hingga resiko-resiko yang akan di cover oleh perusahaan asuransi Anda


Tersedia di Play Store dan App Store

Mulai Asuransi?

Kini, kamu bisa berasuransi dengan mudah seacara online melalui produk Asuransi Traveloka, yaitu Traveloka Protect. Penting: Saat ini, pengajuan asuransi mobil hanya bisa dilakukan via App di Android/iOS. Unduh aplikasi di App Store dan Play Store.

Info Lengkap Asuransi Mobil All Risk / Comprehensive

Memiliki kendaraan pastinya beresiko terhadap kecelakaan dan kehilangan. Terlebih lalu lintas di beberapa kota besar di Indonesia bisa sangat padat dan masih banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Dalam kondisi tersebut, salah satu asuransi yang dapat dipilih yaitu asuransi mobil All Risk.

Temukan semua informasi tentang asuransi mobil All Risk di Traveloka. Kami memiliki informasi terbaru untuk tarif premi, cara klaim, perlindungan, hingga semua yang berkaitan dengan asuransi mobil All Risk.

Konten ini akan kami update secara berkala untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dan relevan.

Tentang Asuransi All Risk

Asuransi mobil All Risk dapat diartikan menjadi asuransi "segala risiko". Asuransi ini disebut juga asuransi mobil Comprehensive atau keseluruhan. Dimana asuransi ini akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Berbeda dengan asuransi mobil TLO, asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk mobil yang hanya lecet sedikit. Tentu saja karena jenis tanggungannya keseluruhan, sudah pasti biaya premi asuransinya relatif lebih mahal dibandingkan dengan asuransi mobil TLO.

Contoh Kejadian

Agar Anda mendapatkan informasi yang lebih baik, kami membuat contoh dan simulasi kasus berikut ini (contoh kejadian yang dapat ditanggung oleh asuransi mobil All Risk).

"Misalnya kamu tinggal di kota Jakarta. Seperti yang kita ketahui, Jakarta adalah kota yang rawan banjir. Suatu hari kamu sedang bekerja pada salah satu gedung perkantoran di Jakarta Pusat dengan fasilitas parkir basement. Tiba-tiba hujan deras tiada henti dan membuat semua mobil yang terparkir di basement terendam banjir. Alhasil, mobil kamu jadi salah satu yang rusak karena banjir.".

Dalam kasus tersebut, kamu bisa menggunakan asuransi mobil All Risk karena kerusakan mobil kamu masih kurang dari 75%. Seperti diketahui sebelumnya, asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan dari 75% keatas. Sedangkan untuk asuransi mobil All Risk, semua kerusakan kecil ataupun besar kendaraan kamu akan ditanggung oleh jenis asuransi ini.

Cakupan Perlindungan Kendaraan

Sesuai dengan namanya (asuransi mobil comprehensive), sudah bisa kita ketahui bahwa jenis asuransi ini memberikan perlindungan lengkap dari kerusakan kecil hingga besar. Untuk tanggungan yang akan diterima oleh pemilik polis asuransi mobil All Risk adalah sebagai berikut:

  • Layanan Derek
  • Layanan Bantuan Darurat di Jalan
  • Mitra Bengkel Terpercaya
  • Same-Day Repair
  • Penggantian Mobil Baru
  • Perlindungan Mobil Pribadi
  • Penggantian Biaya Transportasi 
  • Layanan Pembaruan STNK
  • Autocillin Mobile Claim

Apakah Traveloka Memiliki Perlindungan Asuransi Mobil All Risk?

YA, Traveloka bekerja sama dengan Adira Insurance melalui produk Traveloka Protect untuk memberikan perlindungan asuransi mobil TLO dan All Risk. Untuk informasi bagaimana cara daftar asuransi mobil All Risk, silahkan cek disini.

Perbedaan Asuransi All Risk Dengan TLO

Seperti yang disebutkan sebelumnya, asuransi mobil All Risk memberi jaminan untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. 

Sedangkan untuk asuransi mobil TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan kamu mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan. 

Untuk premi, asuransi mobil All Risk relatif lebih mahal dibandingkan asuransi mobil TLO. Namun untuk perlindungannya, asuransi mobil All Risk lebih maksimal dibandingkan asuransi mobil TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.

Selain itu, adapun perbedaan terkait cakupan dan syarat antara asuransi mobil TLO dan asuransi mobil comprehensive. Untuk asuransi mobil TLO mencakup hanya kehilangan dan kerusakan yang lebih besar dari 75% nilai mobil, usia mobil maksimal 15 tahun, layanan derek dan Autocillin mobile claim. Sedangkan untuk asuransi mobil All Risk, mencakup seluruh layanan dari semua jenis kerusakan, termasuk kompensasi terjamin untuk kehilangan mobil karena pencurian sampai layanan pembaruan STNK. Untuk lebih detail apa saja layanan yang dicakup oleh kedua asuransi ini, baca pada bagian ini.

Asuransi All Risk Mobil Bekas

Bagi kamu yang memiliki mobil bekas, asuransi mobil All Risk memiliki batas usia yang harus diperhatikan sebelum memilih asuransi mobil bekas. Asuransi mobil All Risk hanya menerima mobil bekas yang berusia maksimal 10 tahun, sementara asuransi All mobil TLO maksimal 10 tahun. Jadi sesuaikan kebutuhan asuransi dengan usia mobil bekas kamu!

Tarif dan Biaya Asuransi All Risk

Sebagai pemilik polis, ada biaya premi asuransi yang harus kamu bayar. Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan, antara lain:

  • Kondisi fisik kendaraan.
  • Tipe kendaraan.
  • Usia kendaraan.
  • Lokasi penggunaan.
  • Fungsi dan penggunaannya.
  • Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami.
  • Jenis pertanggungan

Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2017, berikut adalah tarif premi asuransi mobil All Risk:

KategoriUang PertanggunganWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Kategori 1Rp0 s/d Rp125 juta3,82% - 4,20%3,26% - 3,59%2,53% - 2,78%
Kategori 2diatas Rp125 juta s/d Rp200 juta2,67% - 2,94%2,47% - 2,72%2,69% - 2,96%
Kategori 3diatas Rp200 juta s/d Rp 400 juta2,18% - 2,40%2,08% - 2,29%1,79% - 1,97%
Kategori 4diatas Rp400 juta s/d Rp800 juta1,20% - 1,32%1,20% - 1,32%1,14% - 1,25%
Kategori 5diatas Rp800 juta1,05% - 1,16%1,05% - 1,16%1,05% - 1,16%


Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Namun, biaya diatas bisa bertambah jika kamu berniat untuk menambah perlindungan asuransi mobil untuk kejadian seperti:

  • Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap Pihak ke Tiga (Third Party Liability/TPL)
  • Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Penumpang maupun Pengendara
  • Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor (Typhoon, Storm, Flood, Hail & Landslide)
  • Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (Earthquake, Tsunami & Volcanic Eruption)
  • Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC).

Simulasi Perhitungan premi Asuransi mobil All Risk

Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate seperti yang tersaji dalam tabel di atas tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori. Lalu, berapakah tarif premi yang sekarang dan bagaimana cara hitungnya?

Sebagai contoh kita ambil kategori 2 dengan jenis kendaraan non but dan non truk dengan uang pertanggungan di atas Rp 125.000.000 hingga Rp 200.000.000 untuk wilayah 2 dengan batas bawah 2,47% dan batas atas 2,72%.

Harga Mobil Rp200 juta
Premi TLORp200.000.000 x 2,72%Rp5.440.000
Premi yang dibayarkan per-tahunRp5.440.000

Bisakah Asuransi TLO dan All Risk Dikombinasikan?

Ya, asuransi mobil All Risk dan TLO bisa dikombinasikan. Misalnya, bila mobil yang ingin diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin kamu mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi mobil All Risk pada tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi mobil TLO pada tahun ketiga dan seterusnya.

Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting. Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya relatif lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada asuransi mobil TLO.

Cara Klaim Asuransi All Risk?

Dengan sistem klaim cashless kami, survei mobil secara langsung tidak diperlukan lagi! Berikut penjelasan mengenai cara klaim asuransi mobil All Risk:

1. Lapor Klaim

Laporkanlah kerugian yang dialami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui:

Telepon ke Adira Care 1500 456

Laporkan via Autocillin Mobile Claim (khusus autocillin)

2. Siapkan Dokumen

  • Siapkan dokumen asuransi sesuai produk.
  • Sertakan form klaim sesuai produk yang telah diisi.
  • Serahkan segera dokumen asuransi dan form klaim ke Adira.
  • Foto-foto yang diambil sesaat setelah kejadian yang memperlihatkan kerugian yang dialami.

3. Cek Bengkel Rekanan

Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi. Cukup pilih dari lebih dari 300 mitra bengkel kami. kamu dapat melihat daftar lengkapnya di sini.

4. Lengkapi Formulir Klaim

Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah tandatangan dan materai, lampirkan persyaratan lain

5. Tunggu Konfirmasi

Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil kamu akan langsung diperbaiki.

Sementara, cara klaim asuransi mobil untuk kasus kehilangan langkahnya berbeda, yakni sebagai berikut:

  • Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian
  • Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan,
  • Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi,
  • Ajukan klaim.

Mengapa Asuransi All Risk itu penting?

Ada beberapa alasan mengapa asuransi mobil All Risk wajib untuk kamu miliki, diantaranya:

  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian kerusakan hingga kehilangan.
  • Membantu pengaturan keuangan.
  • Benefit yang ditawarkan sangat bermanfaat, terutama bagi pemilik kendaraan di kota-kota padat penduduk seperti Jakarta. Kemungkinan kendaraan mengalami kerusakan pada bodi jauh lebih besar.
  • Menghemat uang karena kamu bisa mengurangi pengeluaran besar ketika terjadi kerusakan atau bahkan kehilangan kendaraan.

Penyebab Klaim Asuransi All Risk "Ditolak"

Saat pengajuan klaim asuransi mobil TLO dan All Risk, tidak pasti selalu diterima. Ada beberapa keadaan yang membuat klaim asuransi mobil All Risk kamu ditolak. Lalu bagaimana menghindarinya? Berikut adalah penyebab klaim asuransi mobil All Risk ditolak: 

  • Pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek hanya 3 x 24 jam.
  • Dokumen Pengemudi tidak lengkap. Pengajuan klaim asuransi harus disertakan dokumen yang lengkap mulai dari fotokopi polis asuransi, surat keterangan polisi, fotokopi SIM dan STNK, foto bukti kejadian dan tentu saja formulir pengajuan klaim. 
  • Kendaraan rusak karena pengemudi melakukan pelanggaran hukum seperti melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM dan lain-lain.
  • Wilayah kejadian kecelakaan tidak sesuai dengan klausul wilayah dalam kesepakatan.
  • Tidak lapor saat modifikasi mobil. Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut. 
  • Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.
  • Kerusakan kendaraan yang disengaja seperti menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok. Begitu juga dengan menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
  • Polis asuransi sudah tidak aktif.