6 Kebijakan untuk Mengatasi Virus Corona di Jakarta

Dr. Jean Melanny
20 May 2021 - Waktu baca 2 menit

Penambahan kasus positif virus corona di Jakarta pernah mencapai angka terbanyak di antara daerah lainnya. Meskipun sempat menurun, kondisi tersebut hanya berlangsung sesaat. Lonjakan jumlah penderita terus meningkat signifikan sejak kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 silam.

Saat itu, dua warga kota Depok diketahui terjangkit setelah menghadiri acara yang juga didatangi warga negara asing dengan riwayat perjalanan ke luar negeri. Karena penemuan tersebut, kota metropolitan ini dianggap sebagai pusat penyebaran virus corona di Indonesia. Untuk mengatasi penyebaran virus corona di Jakarta, sejumlah kebijakan pun diambil. Apa saja di antaranya?

Kegiatan Belajar di Sekolah Ditiadakan

Pemerintah daerah menganggap bahwa interaksi di antara siswa di sekolah sangat rentan menjadi sumber penularan virus. Itulah sebabnya, berselang dua minggu setelah kasus pertama ditemukan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis aturan mengenai pembelajaran di rumah selama masa darurat COVID-19. Upaya ini diharapkan mengurangi jumlah penyebaran virus corona.

Kegiatan belajar mengajar dialihkan dari tatap muka menjadi metode pembelajaran jarak jauh atau secara online. Kebijakan lanjutan yang diambil adalah peniadaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Jakarta. Hingga saat ini, kebijakan belajar di rumah masih terus diterapkan karena keadaan dinilai belum kondusif.

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Ditiadakan

Kebijakan lain adalah meniadakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang rentan menciptakan kerumunan. Kegiatan tersebut di antaranya salat jumat di masjid, misa dan kebaktian di gereja, dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat insidental.

Kebijakan ini sempat menciptakan kontroversi di tengah umat beragama. Namun, munculnya kasus-kasus baru akibat interaksi dalam kegiatan keagamaan semakin mendesak berbagai pihak untuk menaatinya. Saat ini, kegiatan keagamaan sudah mulai dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Perkantoran Dihentikan

Dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah Jakarta untuk mengatasi penyebaran virus adalah penghentian kegiatan perkantoran. Imbauan ini disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan, seiring dengan pemberlakuan kebijakan PSBB di Jakarta.

Meskipun demikian, sejumlah sektor masih tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Pengecualian tersebut diberikan pada sektor kesehatan, komunikasi, bahan pangan, keuangan, dan sebagainya. Atas peraturan ini, kantor-kantor pun memberlakukan WFH (work from home) sehingga operasional tetap bisa berjalan.

Pemberlakuan PSBB dan PPKM

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta adalah memberlakukan PSBB. Dalam masa ini, masyarakat diminta untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk alasan yang sangat penting. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, dana sosial digelontorkan untuk memenuhi kesulitan masyarakat mendapatkan bahan makanan pokok selama PSBB.

Mulai 3 Juli 2021, DKI Jakarta resmi menerapkan PPKM Darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Sebagai informasi, PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona. Pasalnya, kasus COVID-19 kembali melonjak pasca liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps.

Tempat Wisata Ditutup

Untuk mengatasi penyebaran virus corona Jakarta, sejumlah tempat wisata juga ditutup. Beberapa di antaranya adalah kawasan Monas, Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Ismail Marzuki, Taman Mini Indonesia Indah dan sebagainya. Kegiatan seperti Car Free Day juga ditiadakan untuk mencegah kerumunan warga di suatu tempat.

Wajib Pakai Masker

Satu bulan setelah kasus corona pertama ditemukan di Jakarta, pemerintah mengeluarkan aturan menggunakan masker secara wajib. Dikarenakan masker medis sekali pakai sempat terbatas di pasaran yang mengakibatkan lonjakan harga masker, sehingga ketersediaan masker medis diprioritaskan untuk penggunaan oleh tenaga medis, sedangkan warga diminta untuk mengenakan masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan dipakai ulang.

Namun per Juli 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Salah satu anjuran dalam PPKM Darurat yaitu penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis. Adapun anjuran penggunaan masker dobel adalah masker kain di atas masker bedah. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak menggunakan kombinasi dua masker bedah serta masker KN95 atau N95 dengan masker jenis lain.

Selain itu, sejumlah rumah sakit pun mulai menyediakan layanan swab test. Tes ini perlu dilakukan guna memastikan status suspect yang memiliki ciri-ciri terinfeksi COVID-19. Nah, inilah sebagian kebijakan yang diambil guna mengatasi penyebaran virus corona di Jakarta.

Layanan Tes COVID-19 di Sekitar Anda

Lihat Harga

Referensi:

Sutrisna, Tria. 2020. “Kilas Balik: Yang Terjadi di DKI Setelah Kasus Pertama Covid-19 Diumumkan,” Kompas.com, May 31, 2020. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/09431801/kilas-balik-yang-terjadi-di-dki-setelah-kasus-pertama-covid-19-diumumkan?page=allHanggara, Aditya Gangga. 2020. “Linimasa Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 di Jakarta,” Corona.jakarta.go.id, May 29, 2020. https://corona.jakarta.go.id/id/artikel/linimasa-kebijakan-penanganan-pandemi-covid-19-di-jakarta

Tags:

covid 19

Hotel
Tiket Pesawat
Things to Do
Selalu Tahu Kabar Terbaru
Dapatkan berbagai rekomendasi travel & gaya hidup serta info promo terkini dengan berlangganan newsletter kami.
Langganan