Kondisi corona Bali sempat menjadi sorotan publik hingga dunia karena rendahnya tingkat kasus yang terjadi—terutama di awal pandemi. Padahal, potensi merebak dengan pesatnya kasus corona di wilayah ini cukup tinggi mengingat posisinya sebagai area pariwisata strategis. Banyaknya turis dari berbagai negara yang berada di Bali pun menjadi faktor risiko paling nyata.
Ada beberapa faktor yang membuat Bali sempat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus positif sedikit ketika potensi merebaknya cukup besar. Hal ini pun tak lepas dari kerja sama berbagai pihak, khususnya tim Satgas. Adapun beberapa kegiatan pengendalian yang dilakukan antara lain sebagai berikut.
Pengendalian virus corona di Bali yang cepat dan tepat menjadi salah satu kunci keberhasilannya. Pemerintah Bali segera melakukan pemeriksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sekitar 5.000 pekerja yang pulang langsung mengikuti tes swab untuk mendeteksi ada atau tidaknya infeksi corona dalam tubuhnya. Tak cuma itu, mereka juga dikarantina di hotel sembari menunggu hasil swab keluar sehingga meminimalkan risiko penularan.
Hasil pemeriksaan PCR juga terbilang cukup cepat. Pada dasarnya, PCR sebagai metode testing untuk mengetahui ada atau tidaknya virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh manusia ini membutuhkan waktu sekitar satu hari saja. Dengan begitu, langkah selanjutnya yang perlu diambil dapat diputuskan dalam waktu yang lebih cepat sehingga pengendalian dapat berjalan lebih cepat pula.
Adapun jika hasil pemeriksaan PCR baru keluar dalam hitungan hari (bahkan hitungan pekan di beberapa wilayah) adalah karena ketimpangan jumlah sampel dan ketersediaan alat. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki laboratorium dengan alat PCR sehingga harus mengirim ke faskes lainnya. Akibatnya, antrean yang panjang pun membuat hasil PCR jadi lebih lama diketahui.
Penerapan protokol kesehatan di Bali tidak main-main—bahkan mencapai peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan se-Indonesia. Data menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam mengenakan masker mencapai 96,47 persen dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak serta menghindari kerumunan mencapai 91,95 persen.
Kepatuhan ini juga didukung oleh regulasi pemerintah yang tegas. Pemprov Bali resmi menerapkan denda sebesar Rp100.000,00 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker per September 2020. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 ini berlaku untuk siapa saja yang berada di Bali, terlepas statusnya sebagai WNI maupun WNA.
Di samping itu, sejak selesainya masa PSBB, syarat untuk masuk ke Bali pun cukup ketat. Siapa saja yang akan memasuki Pulau Dewata harus menyertakan hasil pemeriksaan virus corona yang negatif. Dengan demikian, penyebaran virus corona di Bali dapat lebih ditekan.
WHO telah sejak lama mengeluarkan imbauan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna meminimalkan terjadinya persebaran kasus COVID-19. Kendati begitu, adanya aturan tegas dari pemerintah seperti cara pengendalian corona di Bali yang memberlakukan denda turut menjadi pemicu disiplin kebiasaan tiap individu.
Pada dasarnya, melindungi diri sendiri dari ancaman COVID-19 merupakan tanggung jawab masing-masing individu. Adanya regulasi dan sanksi merupakan salah satu cara melatih disiplin. Mulai diberlakukannya suntikan vaksin pun tidak lantas mengurangi urgensi tetap diberlakukannya protokol kesehatan mendasar seperti selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, hindari berada di kerumunan terutama dalam ruang tertutup, rajin mencuci tangan, dan tidak menyentuh sembarang benda di tempat umum.
Pengendalian pandemi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Berkaca dari kasus corona Bali yang dapat dikendalikan dengan tepat, metode serupa juga dapat diterapkan di wilayah lain untuk mempercepat pemulihan kondisi pandemi.
KPC PEN. 2021. “Data Vaksinasi COVID-19 (Update per 18 April 2021).” Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. April 18, 2021. https://covid19.go.id/berita/data-vaksinasi-covid-19-update-18-april-2021.
Mustofa, Ali. 2020. “Denda Warga Tidak Pakai Masker Dimulai 7 September, KTP Akan Disita.” Radar Bali - JawaPos.com. September 7, 2020. https://radarbali.jawapos.com/read/2020/09/07/212652/denda-warga-tidak-pakai-masker-dimulai-7-september-ktp-akan-disita.Pemerintah Provinsi Bali. 2021. “Provinsi Bali Capai Peringkat Tertinggi dalam Penerapan Protokol Kesehatan di Indonesia.” Pemerintah Provinsi Bali. January 5, 2021. https://www.baliprov.go.id/web/provinsi-bali-capai-peringkat-tertinggi-dalam-penerapan-protokol-kesehatan-di-indonesia/.
Tags:
covid 19