BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang secara khusus menyediakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini merupakan badan penyelenggara program pemerintah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan para penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat.
Program dari BPJS Kesehatan telah hadir secara resmi di tanah air sejak tahun 2014. Setiap penduduk harus memiliki jaminan kesehatan ini, mengingat biaya perawatan kesehatan tidaklah murah dan permasalahan yang timbul akibat biaya kesehatan dapat membawa dampak ekonomi dan sosial yang serius untuk kehidupan. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mutlak dari pemerintah Indonesia. Apabila Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera lakukan pendaftaran online agar lebih mudah dan cepat. Info lengkap tentang pendaftaran BPJS bisa Anda lihat di halaman Cara Daftar BPJS Online.
Nilai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini merujuk pada pembaruan per 1 April 2016 dan telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Besaran iuran ini tergantung pada kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.
Besaran iuran bulanan untuk peserta dengan Faskes Kelas 1 adalah Rp80.000 per orang. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 1 di rumah sakit rujukannya.
Besaran iuran bulanan untuk peserta dengan Faskes Kelas 2 adalah Rp51.000 per orang. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 2 di rumah sakit rujukannya.
Merupakan kelas dengan iuran bulanan paling terjangkau dari BPJS Kesehatan. Iuran per peserta bernilai Rp25.500. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 3 di rumah sakit rujukannya.
Dalam hal menerima pelayanan kesehatan, peserta Kelas 2 dan 3 diperbolehkan untuk mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas di atasnya. Namun, peserta harus membayar sendiri selisih biaya yang muncul dari kenaikan kelas tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan dalam membayar iuran akan menyebabkan status kepesertaan dibekukan sementara sampai peserta melunasi tunggakan iurannya. Untuk mengetahui besaran tagihan BPJS Kesehatan Anda dan keluarga, silakan dapatkan informasinya di halaman cek tagihan BPJS Kesehatan.
Kelas 1 | Kelas 2 | Kelas 3 |
---|---|---|
Rp 81,000 | Rp 51,000 | Rp 25,500 |
Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat mendapatkan jaminan yang jelas untuk menikmati manfaat penanganan kesehatan yang luas dan berkelanjutan. Adapun manfaat utama BPJS Kesehatan meliputi:
A. Fasilitas Kesehatan (FASKES) tingkat pertama, yakni pelayanan kesehatan non-spesialis yang mencakup:
B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang mencakup:
C. Pelayanan gawat darurat
D. Pelayanan ambulans
Masyarakat kerap sulit membedakan antara BPJS Kesehatan dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal berbeda.
JKN merupakan sebuah program jaminan sosial bersistem asuransi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya. Program berskala nasional ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sementara itu, BPJS adalah badan penyelenggara program JKN yang merupakan peleburan tiga program utama sebelumnya, yakni ASKES (Asuransi Kesehatan untuk pegawai negeri dan tentara), JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja khusus pegawai swasta), dan JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk kalangan tidak mampu).
Meski termasuk sistem asuransi, layanan BPJS Kesehatan pada dasarnya berbeda dengan asuransi kesehatan swasta. Perbedaan utamanya adalah pada cakupan penjaminan itu sendiri, di mana layanan BPJS Kesehatan tidak memberikan batasan seketat asuransi kesehatan swasta. Beberapa perbedaan tersebut adalah:
Untuk menjadi peserta penerima layanan BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftarkan diri secara kolektif maupun perorangan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan:
Saat ini Traveloka menghadirkan fitur layanan pembayaran tagihan, di mana BPJS Kesehatan menjadi salah satunya. Layanan ini memudahkan para pengguna Traveloka dalam melakukan transaksi online pada satu situs web atau aplikasi. Dengan adanya layanan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi khawatir kerepotan membayar tagihan BPJS Kesehatan.
Caranya sangat mudah, biaya administrasinya pun sangat murah. Anda tinggal kunjungi situs web Traveloka atau buka Traveloka App versi terbaru, lalu pilih menu “Bayar Tagihan” dan klik “BPJS Kesehatan”. Isi data yang diminta, lalu tinggal melakukan beberapa klik untuk menyelesaikan pembayaran dalam satu waktu.
Punya pertanyaan terkait produk BPJS Kesehatan di Traveloka? Temukan jawaban kamu disini:
Membayar asuransi kesehatan untuk melindungi diri Anda seharusnya bisa dilakukan dengan mudah. Sekarang Anda dapat menghindari kerepotan dengan membayar BPJS Kesehatan Anda melalui Traveloka. Begini caranya:
Mohon diingat bahwa Anda dapat membayar tagihan hingga 11 bulan ke depan (contoh: jika pembayaran dilakukan pada Agustus 2017, Anda bisa memilih untuk membayar hingga Juli 2018). Jika Anda memiliki tagihan dari bulan sebelumnya yang belum dibayar, tagihan tersebut juga akan masuk di tagihan yang sedang berjalan.
Iya. Setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi, berapa pun jumlah anggota keluarga atau jumlah bulan yang dibayarkan.
Sayangnya, BPJS Kesehatan hanya menunjukkan nama pemegang akun, jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam akun tersebut, serta jumlah tagihan.Anda dapat menghubungi Call Center BPJS di 1500-400 untuk mengetahui rincian tagihan Anda.
Mohon tunggu hingga 60 menit. Jika setelah 60 menit transaksi Anda belum juga berhasil, silakan hubungi Customer Service Traveloka di 0804-1500-308.
Anda dapat mencoba memasukkan nomor BPJS ke kotak pencarian. Jika muncul pesan berisi: “Nomor tidak ditemukan/Tagihan tidak tersedia", kemungkinan besar pembayaran Anda telah diterima.Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Call Center BPJS di 1500-400 untuk mengonfirmasi status pembayaran Anda.
BAYAR TAGIHAN
Product:
Partner Kami
90rb
BPJS
Telkom
PDAM
PBB
MCN,TRANS
BRI,ANZ,..
Garena,Lyto,..
BRIZZI
Telkomsel,XL,..
BF,MAF,MCF,..
PAKET INTERNET
Operator:
Harga dari: