peringatan

Bayar Iuran BPJS Online

Bayar online iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah di Traveloka App dan Webs

Selamat datang, !

Temukan harga terbaik untuk setiap produk Traveloka yang Anda butuhkan.

Metode Pembayaran Tersedia

Kenyamanan disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Login atau Daftar untuk menikmati opsi pembayaran Traveloka



Sekilas tentang BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang secara khusus menyediakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini merupakan badan penyelenggara program pemerintah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan para penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat.

Program dari BPJS Kesehatan telah hadir secara resmi di tanah air sejak tahun 2014. Setiap penduduk harus memiliki jaminan kesehatan ini, mengingat biaya perawatan kesehatan tidaklah murah dan permasalahan yang timbul akibat biaya kesehatan dapat membawa dampak ekonomi dan sosial yang serius untuk kehidupan. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mutlak dari pemerintah Indonesia. Apabila Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera lakukan pendaftaran online agar lebih mudah dan cepat. Info lengkap tentang pendaftaran BPJS bisa Anda lihat di halaman Cara Daftar BPJS Online.

Informasi Lebih Lengkap Tentang BPJS Kesehatan

Temukan semua informasi tentang BPJS Kesehatan di Traveloka. Kami memiliki informasi terbaru untuk daftar harga, juga semua yang berkaitan dengan BPJS dan secara berkala akan kami lakukan update data.
Lihat Semua Transaksi
Cek riwayat transaksi lama dengan mudah
Semua di Satu Tempat
Bayar kebutuhan sehari-hari di satu tempat
Nyaman & Tepercaya
Cek riwayat transaksi lama dengan mudah

Iuran BPJS Kesehatan

Nilai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini merujuk pada pembaruan per 1 April 2016 dan telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Besaran iuran ini tergantung pada kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.

BPJS Kelas 1

Besaran iuran bulanan untuk peserta dengan Faskes Kelas 1 adalah Rp80.000 per orang. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 1 di rumah sakit rujukannya.

BPJS Kelas 2

Besaran iuran bulanan untuk peserta dengan Faskes Kelas 2 adalah Rp51.000 per orang. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 2 di rumah sakit rujukannya.

BPJS Kelas 3

Merupakan kelas dengan iuran bulanan paling terjangkau dari BPJS Kesehatan. Iuran per peserta bernilai Rp25.500. BPJS Kesehatan akan menanggung segala biaya perawatan inap peserta dengan fasilitas kamar Kelas 3 di rumah sakit rujukannya.

Dalam hal menerima pelayanan kesehatan, peserta Kelas 2 dan 3 diperbolehkan untuk mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas di atasnya. Namun, peserta harus membayar sendiri selisih biaya yang muncul dari kenaikan kelas tersebut.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan dalam membayar iuran akan menyebabkan status kepesertaan dibekukan sementara sampai peserta melunasi tunggakan iurannya. Untuk mengetahui besaran tagihan BPJS Kesehatan Anda dan keluarga, silakan dapatkan informasinya di halaman cek tagihan BPJS Kesehatan.


Kelas 1Kelas 2Kelas 3
Rp 81,000Rp 51,000Rp 25,500

Sekilas tentang BPJS Kesehatan

Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat mendapatkan jaminan yang jelas untuk menikmati manfaat penanganan kesehatan yang luas dan berkelanjutan. Adapun manfaat utama BPJS Kesehatan meliputi:


A. Fasilitas Kesehatan (FASKES) tingkat pertama, yakni pelayanan kesehatan non-spesialis yang mencakup:

  1. Pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif). Misalnya: skrining kesehatan, imunisasi, KB, dan program pengelolaan penyakit kronis.
    • Pelayanan pengobatan medis (kuratif) oleh dokter umum maupun dokter gigi, seperti:Pendaftaran dan administrasi.
    • Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan medis.
    • Tindakan medis non spesialis: operatif maupun non-operatif.
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
    • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
    • Tindakan pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  2. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.
  3. Pelayanan kebidanan dan bayi baru lahir.
  4. Pelayanan ambulans rujukan antarfasilitas kesehatan.

B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang mencakup:

  1. Rawat jalan, termasuk:
    • Administrasi pelayanan.
    • Pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan medis oleh dokter spesialis dan sub-spesialis.
    • Tindakan spesialis sesuai dengan indikasi medis.
    • Pelayanan laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lain.
    • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
    • Pelayanan alat kesehatan implant.
    • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
    • Rehabilitasi medis.
    • Pelayanan darah.
    • Alat bantu kesehatan.
    • Pelayanan Keluarga Berencana, terbatas pada vasektomi dan tubektomi.
    • Pelayanan forensik klinik.
  2. Rawat Inap, termasuk:
    • Perawatan inap non-intensif.
    • Perawatan inap di ruang intensif.
    • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan.

C. Pelayanan gawat darurat

D. Pelayanan ambulans

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan JKN atau asuransi kesehatan lainnya

Masyarakat kerap sulit membedakan antara BPJS Kesehatan dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal berbeda.

JKN merupakan sebuah program jaminan sosial bersistem asuransi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk masyarakatnya. Program berskala nasional ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sementara itu, BPJS adalah badan penyelenggara program JKN yang merupakan peleburan tiga program utama sebelumnya, yakni ASKES (Asuransi Kesehatan untuk pegawai negeri dan tentara), JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja khusus pegawai swasta), dan JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk kalangan tidak mampu).

Meski termasuk sistem asuransi, layanan BPJS Kesehatan pada dasarnya berbeda dengan asuransi kesehatan swasta. Perbedaan utamanya adalah pada cakupan penjaminan itu sendiri, di mana layanan BPJS Kesehatan tidak memberikan batasan seketat asuransi kesehatan swasta. Beberapa perbedaan tersebut adalah:

  1. Besaran premi BPJS Kesehatan sangat terjangkau dan digolongkan sesuai kelas layanan. Besaran premi bulanan berkisar Rp25.500 – Rp80.000. Sementara itu, asuransi swasta biasanya memberlakukan besaran premi dalam kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan.
  2. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada peserta tanpa batasan usia. Sementara itu, asuransi swasta biasanya membatasi penjaminan asuransi kesehatan sepanjang usia produktif. Apabila melebihi usia produktif, nilai penjaminan asuransi swasta umumnya menjadi lebih kecil atau tidak ada sama sekali.
  3. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS tidak memperhitungkan riwayat penyakit peserta. Artinya, orang yang sudah pernah atau masih mengalami sakit yang sama (pre-existing condition) tetap diperbolehkan menjadi peserta dan mendapat jaminan kesehatan yang sama. Sementara itu, sebagian besar asuransi swasta tidak melayani jaminan pre-existing condition. Jika pun menjamin, persyaratannya terbilang cukup banyak dan ketat.
  4. Sistem pelayanan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan harus dimulai dari tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Apabila layanan tingkat pertama tidak memadai, barulah pasien diberikan surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit. Rumah sakit rujukan juga harus berdasarkan pilihan dari BPJS. Untuk kondisi darurat, peserta dapat langsung mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit tanpa harus ke Faskes tingkat 1 terlebih dahulu (dengan beberapa syarat). Sementara itu, asuransi swasta lebih bersifat langsung, di mana peserta dapat langsung menuju rumah sakit rekanan asuransi tersebut untuk memperoleh perawatan tanpa memerlukan rujukan sebelumnya.

Cara daftar BPJS Kesehatan

Untuk menjadi peserta penerima layanan BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftarkan diri secara kolektif maupun perorangan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan:

  1. Calon peserta dapat memilih beberapa jalur pendaftaran, yaitu:
    • Melalui kantor cabang/kantor kabupaten
    • Melalui mobile customer service
    • Melalui kecamatan atau instansi pemerintah lainnya
    • Melalui bank, Payment Point Online Banking (PPOB), dan agen mitra lainnya.
    • Melalui BPJS Kesehatan care centre 1500-400, aplikasi di ponsel Mobile JKN, dan situs resmi BPJS Kesehatan.
  2. Calon peserta mengisi formulir Data Isian Peserta (DIP) yang tersedia dan melengkapi berkas pendukung (berkas utama berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga).
  3. Dalam formulir tersebut, pilih Kelas Perawatan dan Faskes tingkat pertama, lalu isi data kontak yang valid. Khusus Kelas Perawatan I dan II, calon peserta harus mengisi surat kuasa auto debit pembayaran iuran.
  4. Setelah data divalidasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account (VA) yang nantinya digunakan untuk membayar iuran.
  5. Segera lakukan pembayaran iuran paling cepat 14 hari dan paling lambatnya 30 hari setelah pendaftaran. Setelah itu, Anda akan menerima bukti pembayaran dan dokumen untuk mencetak kartu. Dokumen ini akan dikirim melalui SMS atau email.
  6. Tunggu hingga maksimal tujuh hari kerja untuk menerima kartu peserta BPJS Kesehatan. Anda juga bisa mencetak dan mengambil kartu tersebut sendiri ke kantor cabang/kantor kabupaten dengan membawa bukti pembayaran iuran pertama.

Pembayaran BPJS Kesehatan di Traveloka

Saat ini Traveloka menghadirkan fitur layanan pembayaran tagihan, di mana BPJS Kesehatan menjadi salah satunya. Layanan ini memudahkan para pengguna Traveloka dalam melakukan transaksi online pada satu situs web atau aplikasi. Dengan adanya layanan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi khawatir kerepotan membayar tagihan BPJS Kesehatan.

Caranya sangat mudah, biaya administrasinya pun sangat murah. Anda tinggal kunjungi situs web Traveloka atau buka Traveloka App versi terbaru, lalu pilih menu “Bayar Tagihan” dan klik “BPJS Kesehatan”. Isi data yang diminta, lalu tinggal melakukan beberapa klik untuk menyelesaikan pembayaran dalam satu waktu.

Halaman Bantuan

Punya pertanyaan terkait produk BPJS Kesehatan di Traveloka? Temukan jawaban kamu disini:

Membayar asuransi kesehatan untuk melindungi diri Anda seharusnya bisa dilakukan dengan mudah. Sekarang Anda dapat menghindari kerepotan dengan membayar BPJS Kesehatan Anda melalui Traveloka. Begini caranya:

  1. Masukkan nomor BPJS Virtual Account Anda
  2. Pilih hingga bulan apa Anda ingin membayar tagihan
  3. Cek kembali rincian tagihan dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
  4. Lanjutkan ke pembayaran

Mohon diingat bahwa Anda dapat membayar tagihan hingga 11 bulan ke depan (contoh: jika pembayaran dilakukan pada Agustus 2017, Anda bisa memilih untuk membayar hingga Juli 2018). Jika Anda memiliki tagihan dari bulan sebelumnya yang belum dibayar, tagihan tersebut juga akan masuk di tagihan yang sedang berjalan.

Iya. Setiap transaksi akan dikenakan biaya administrasi, berapa pun jumlah anggota keluarga atau jumlah bulan yang dibayarkan.

Sayangnya, BPJS Kesehatan hanya menunjukkan nama pemegang akun, jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam akun tersebut, serta jumlah tagihan.Anda dapat menghubungi Call Center BPJS di 1500-400 untuk mengetahui rincian tagihan Anda.

Mohon tunggu hingga 60 menit. Jika setelah 60 menit transaksi Anda belum juga berhasil, silakan hubungi Customer Service Traveloka di 0804-1500-308.

Anda dapat mencoba memasukkan nomor BPJS ke kotak pencarian. Jika muncul pesan berisi: “Nomor tidak ditemukan/Tagihan tidak tersedia", kemungkinan besar pembayaran Anda telah diterima.Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Call Center BPJS di 1500-400 untuk mengonfirmasi status pembayaran Anda.

Cek, Bayar Tagihan & Beli Pulsa

BAYAR TAGIHAN

Product:

Partner Kami

TV Kabel

MCN,TRANS

Kartu Kredit

BRI,ANZ,..

Voucher Game

Garena,Lyto,..

Kartu Pascabayar

Telkomsel,XL,..

Multifinance

BF,MAF,MCF,..

PAKET INTERNET

Operator:

Harga dari:

PULSA

Operator:

Harga dari: