peringatan

PANDUAN Cara daftar BPJS online

Mau daftar BPJS Kesehatan? Pelajari prosedur cara daftar BPJS melalui website Traveloka!

Selamat datang, !

Temukan harga terbaik untuk setiap produk Traveloka yang Anda butuhkan.


Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terlebih lagi, pemerintah telah merencanakan target perihal warga negara Indonesia sudah harus terdaftar seluruhnya dalam jaminan BPJS Kesehatan di tahun 2019.

Bagi Anda yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kini waktunya untuk mendaftarkan diri sebelum terlambat. Pendaftaran BPJS Kesehatan sangat mudah dan dapat dilakukan segera. Ada beberapa pilihan cara untuk mendaftar BPJS. Anda bisa memilih yang paling mudah dan dekat untuk diri sendiri dan keluarga.

Cara utama adalah dengan datang dan mendaftar ke kantor cabang/kantor kabupaten atau melalui Mobile Customer Service yang tersedia di beberapa titik keramaian kota.

Bagi yang tidak sempat datang ke sana, Anda dapat menelepon care center BPJS Kesehatan di 1500-1400 atau aplikasi ponsel Mobile JKN. Anda juga bisa mendaftarkan diri melalui pihak ketiga, seperti kecamatan atau instansi pemerintah lainnya, bank, atau agen mitra resmi.

Dari sekian banyak cara, ada lagi satu cara pendaftaran BPJS Kesehatan yang terbilang paling praktis. Cara tersebut adalah daftar BPJS online melalui situs BPJS Kesehatan.

Informasi Lengkap Tentang Cara Daftar BPJS Online

Temukan semua informasi tentang BPJS Kesehatan di Traveloka. Kami memiliki informasi terbaru untuk daftar harga, juga semua yang berkaitan dengan BPJS dan secara berkala akan kami lakukan update data.
Lihat Semua Transaksi
Cek riwayat transaksi lama dengan mudah
Semua di Satu Tempat
Bayar kebutuhan sehari-hari di satu tempat
Nyaman & Tepercaya
Cek riwayat transaksi lama dengan mudah

Cara daftar BPJS Kesehatan

Cara paling praktis untuk mendaftarkan diri sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan adalah melalui jalur online. Daftar BPJS online tersedia melalui situs resmi BPJS, aplikasi ponsel Mobile JKN, maupun melalui beberapa situs penyedia lainnya.

Adapun langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebaiknya, kunjungi melalui komputer Anda agar lebih memudahkan pengisian dan mencegah kesalahan input data.
  2. Pada laman pertama situs tersebut, Anda akan menemukan beberapa pernyataan penting beserta syarat dan ketentuan pendaftaran. Baca pernyataan tersebut secara saksama, lalu centang kotak yang menyatakan Anda menyetujui syarat dan ketentuan tersebut. Klik “Pendaftaran” untuk lanjut ke proses pengisian data.
  3. Pada halaman selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Data Isian Peserta (DIP). Data utama yang Anda isi adalah jenis kepesertaan (pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja) dan nomor KartuKeluarga (KK).
  4. Setelah mengisi nomor kartu keluarga, layar secara otomatis akan menampilkan data seluruh anggota keluarga dalam KK dan langsung memilihnya sebagai peserta.
  5. Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi data kontak seperti nomor handphone, NPWP, dan kelurahan asal. Centang kotak pernyataan jika alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP.
  6. Selanjutnya, pilih Faskes tingkat 1 yang mudah dijangkau dari tempat tinggal Anda. Faskes tingkat 1 ini adalah pemberi rujukan pertama apabila Anda butuh untuk berobat ke rumah sakit.
  7. Unggah foto diri lalu lanjutkan proses dengan melengkapi data seperti daftar peserta, kelas perawatan yang dipilih, nomor rekening bank yang dimiliki beserta nama pemiliknya, alamat email, dan nomor handphone. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran.
  8. Pada email konfirmasi tersebut, terdapat URL aktivasi dan nomor VA (virtual account) Anda. Gunakan nomor VA untuk melakukan pembayaran iuran perdana Anda. Setelah pembayaran lunas, Anda akan mendapatkan e-ID (identitas elektronik) yang dapat Anda unduh dan cetak sebagai kartu BPJS Kesehatan sementara. Demi keamanan dan masa berlaku kartu, sebaiknya tukarkan e-ID sementara yang Anda cetak sendiri dengan kartu peserta permanen di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus diketahui calon peserta yang ingin mendaftar. Adapun syarat dan ketentuan utama sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Pengguna layanan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki usia yang dianggap cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat, yang mungkin terjadi sebagai konsekuensi dari penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan wajib mengisi formulir dengan memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan diri beserta anggota keluarga menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
  4. Peserta yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  5. Apabila terdapat perubahan status data peserta dan anggota keluarganya, peserta BPJS Kesehatan wajib melaporkan perubahan tersebut ke BPJS Kesehatan. Adapun perubahan data yang dimaksud, seperti perubahan pilihan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan penambahan anggota keluarga.
  6. Peserta wajib memastikan identitas kepesertaannya (kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) terjaga dari kerusakan, kehilangan, maupun penyalahgunaan pihak yang tidak berwenang.
  7. Peserta BPJS Kesehatan menyatakan kesediaannya untuk melapor kepada BPJS Kesehatan apabila terjadi kehilangan dan kerusakan pada identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
  8. Peserta menyatakan setuju untuk membayar iuran perdana paling cepat 14 hari dan selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima virtual account. Pembayaran wajib dilakukan agar peserta memperoleh hak dan manfaat atas program jaminan kesehatan yang dipilihnya.
  9. Proses pendaftaran harus diulang, apabila:
    • pembayaran iuran perdana tidak dilakukan sampai dengan lebih dari 30 hari sejak virtual account diterima; atau
    • perubahan data terjadi setelah 14 hari kalender sejak virtual account diterima dan peserta belum membayar iuran perdananya.
  10. Peserta layanan pendaftaran BPJS Kesehatan menyatakan setuju untuk mencetak e-ID sebagai identitas kepesertaannya.
  11. Apabila terdapat perubahan susunan keluarga, peserta dapat mengajukan perubahan data ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  12. Sebagai tambahan, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas pendukung untuk pendaftaran. Berkas tersebut adalah:
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • KK (Kartu Keluarga)
    • Buku tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)
    • Pas foto berwarna 3x4.

Tips mendaftar BPJS Kesehatan

Tersedianya banyak cara untuk daftar BPJS Kesehatan mungkin bisa membuat Anda bingung. Agar pendaftaran berjalan lancar, mungkin Anda dapat menyimak beberapa tips penting berikut ini:

  1. Apabila Anda tidak terlalu familiar menggunakan internet, sebaiknya lakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS terdekat dari tempat tinggal Anda.
  2. Pastikan Anda membawa semua berkas persyaratan yang dibutuhkan ke tempat pendaftaran. Siapkan setidaknya dua rangkap fotokopi masing-masing berkas tersebut. Letakkan dalam satu map agar mudah dijangkau saat diperlukan. Berkas tersebut utamanya adalah KK, KTP (Anda dan keluarga), buku tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri), surat nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran (bagi anak), NPWP, dan pas foto berwarna ukuran 3x4.
  3. Sebelum mendaftar, sebaiknya cari tahu daftar Faskes tingkat 1 terdekat dari tempat tinggal Anda. Saat mendaftar, Anda dapat menghemat banyak waktu karena sudah mengetahui pilihan, lalu tinggal memilih dari daftar yang tersedia.
  4. Saat ini, pendaftaran BPJS berlaku untuk satu keluarga, bukan hanya satu orang. Oleh karena itu, pastikan Anda juga telah menyiapkan berkas dari anggota keluarga.
  5. Apabila Anda familiar menggunakan internet, sebaiknya langsung daftar BPJS online di situs resmi BPJS kesehatan. Cara ini lebih cepat, mudah, dan hemat. Anda hanya tinggal mengunjungi kantor cabang terdekat saat sudah sampai pada tahap mencetak kartu anggota.
  6. Lakukan pengecekan data dengan saksama agar tidak repot melakukan perbaikan ketika kartu sudah terbit.
  7. Saat melakukan pendaftaran online, gunakan laptop (jangan ponsel). Layar ponsel yang kecil akan membatasi penglihatan dan gerak Anda, sehingga rentan salah isi data dan salah klik menu.
  8. Lakukan pendaftaran di awal bulan agar jarak Anda membayar iuran perdana dengan iuran berikutnya tidak terlalu dekat. Adapun jatuh tempo pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya.
  9. Khusus pendaftaran jalur offline (ke kantor cabang), datanglah untuk mendaftar pada hari kerja pukul 13:00 – 15:00. Pada waktu tersebut, biasanya antrean sudah tidak terlalu ramai.
  10. Bawa pulpen hitam saat mendaftar ke kantor cabang agar Anda dapat mengisi formulir segera tanpa harus menunggu antrean meminjam pulpen dari kantor tersebut.

Tentang, manfaat, dan iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Indonesia secara langsung menunjuk BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial masyarakat di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan bentuk program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah diresmikan pemerintah sejak 31 Desember 2013.

BPJS kesehatan sendiri beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sebelum bernama BPJS, masyarakat lebih dulu mengenal program ini dengan nama ASKES (Asuransi Kesehatan). Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2013, keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, daftar BPJS Kesehatan adalah suatu kewajiban bagi Anda.

Keberadaan BPJS Kesehatan adalah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di tanah air mendapatkan jaminan perawatan kesehatan yang layak. Program ini memberikan manfaat bagi peserta dari segala aspek. Beberapa manfaat utama yang dapat peserta nikmati dari BPJS Kesehatan adalah:

  1. Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama meliputi pelayanan promotif, preventif, dan kuratif oleh dokter umum maupun dokter gigi, rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, serta pelayanan kebidanan dan bayi baru lahir.
  2. Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Faskes.
  3. Pelayanan gawat darurat
  4. Pelayanan ambulans

Penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan menganut sistem asuransi. Artinya, setiap peserta wajib membayar premi atau iuran setiap bulannya. Besaran iuran per orang menyesuaikan pada kelas pelayanan kesehatan yang dipilih, yakni:

  1. Kelas 1: Rp80.000 per bulan
  2. Kelas 2: Rp51.000 per bulan
  3. Kelas 3: Rp25.500 per bulan

Untuk melunasi iuran ini, Anda bisa dengan mudah membayar tagihan BPJS kesehatan di Traveloka.

Cek, Bayar Tagihan & Beli Pulsa

BAYAR TAGIHAN

Product:

Partner Kami

TV Kabel

MCN,TRANS

Kartu Kredit

BRI,ANZ,..

Voucher Game

Garena,Lyto,..

Kartu Pascabayar

Telkomsel,XL,..

Multifinance

BF,MAF,MCF,..

PAKET INTERNET

Operator:

Harga dari:

PULSA

Operator:

Harga dari: